Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan pemerintah akan menuruti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
"Sikap pemerintah jelas ikut putusan MK," kata Mahfud kepada wartawan di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) dikutip Jumat (2/6/2023).
Meski begitu, Mahfud menyebut pemerintah tengah mempelajari lebih lanjut putusan tersebut. Pemerintah dalam hal ini akan terus berkonsultasi dengan MK.
"Tapi apa, putusan MK itu, nah ini yang opsinya yang masih dipelajari. Akan terus dikonsultasikan dengan MK yang membuat," ujar Mahfud.
Mahfud menyampaikan pemerintah wajib tunduk terhadap putusan MK dengan syarat putusan tersebut masuk akal.
"Pilihan pemerintah satu, ikut putusan MK termasuk semuanya rakyat Indonesia dan lembaga-lembaga apa pun harus ikut putusan MK. Asal putusannya jelas," ungkapnya.
Untuk diketahui, MK resmi mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun. Mereka menganggap kalau masa jabatan empat tahun itu tidak konstitusional.
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar melalui video yang disiarkan YouTube Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Kamis (25/5/2023).
Baca Juga: Awas Kena Tikung! Mahfud MD Ingatkan Anies Bisa Dijegal Koalisi Sendiri
Anwar menerangkan kalau Pasal l 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berita Terkait
-
Nilai Pencucian Uang Rafael Alun Ditaksir Rp 100 M, KPK: Kemungkinan Bertambah!
-
Mamat Alkatiri Ngeluh Bupati di Papua Kurang Ajar, Mahfud MD jadi Kompor: Ngamuk Aja, Kamu kan Orang Sana
-
Nah! Bareskrim Bakal Dalami Dugaan Bocornya Putusan MK, Siap Periksa Denny Indrayana?
-
Dilaporkan ke Bareskrim Gegara Koar-koar soal Putusan MK, Denny Indrayana Dituduh Sebar Hoaks
-
Anies Waswas usai Jokowi Siap Cawe-cawe, Mahfud MD: Koalisi Perubahan Harus Kompak Biar Tak Dijegal Internal
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia
-
KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau
-
Ngeri! Sebelum Dibakar, Santri di Lombok Diduga Sering Disiksa Anak Pemilik Ponpes
-
Habiburokhman Jawab Kritik Mahfud MD: Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Demi Redam Friksi
-
MPLS Sekolah Rakyat Digelar Empat Gelombang, Gus Ipul: Tiap Titik harus Aman dan Nyaman
-
Skandal Rp34,6 T Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bakal Tuntas atau Mandek di Kejagung?
-
Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK
-
PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global
-
KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah, Yakin Kejagung Profesional Usut Eks Jampidsus