Suara.com - Menjelang Idul Adha 1444 H, umat Islam yang memenuhi syarat dianjurkan untuk berkurban. Kambing merupakan salah satu hewan ternak yang bisa dikurbankan. Namun sebelum itu, ketahui terlebih dahulu umur kambing untuk kurban, syarat, ketentuan untuk berapa orang hingga harga kambing kurban tahun 2023.
Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi di dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq, menjelaskan hukum berkurban adalah sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan, dan makruh bagi orang-orang yang mampu namun tidak mengerjakannya.
Hal ini sebagaimana telah diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Anas RA, bahwa Nabi Muhammad SAW pernah berkurban dengan dua ekor kambing yang bertanduk dan juga gemuk. Saat itu, beliau menyembelihnya sendiri seraya menyebut nama Allah SWT serta bertakbir.
Kurban diwajibkan kepada seorang muslim apabila iabberada dalam dua keadaan seperti berikut ini:
1. Ketika seseorang sudah menazarkannya. Hal ini sesuai sabda Nabi Muhammad SAW, yang artinya:
"Barang siapa bernazar untuk menaati Allah SWT, maka hendaklah ia melaksanakannya." (HR Al Bukhari, Abu Dawud, dari Aisyah RA)
2. Ketika seseorang berkata, "Kurban ini untuk Allah SWT" atau "Ini merupakan hewan kurban." Menurut pendapat Malik, jika seseorang telah membeli seekor hewan dengan niat dijadikan sebagai hewan kurban, maka dia wajib untuk melaksanakannya.
Umur Kambing untuk Kurban
Di dalam Kitab Hewan Buruan dan Kitab Kurban: Seri Mukhtashar Shahih Muslim karya Imam Abu Husain Muslim bin Hajjaj al Qusyairi An-Naisaburi menjelaskan bahwa hewan yang dijadikan kurban harus sudah cukup umur.
Baca Juga: Kapan Puasa Tarwiyah 2023? Cek Jadwal Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
Hal ini bersandar pada sebuah riwayat yang berasal dari Jabir bin Abdullah RA, dia berkata bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda yang artinya:
"Hendaklah kalian menyembelih hewan kurban yang telah cukup umur (Musinnah), kecuali jika memang sulit bagi kalian untuk mendapatkannya, maka kalian boleh menyembelih domba berumur satu tahun (Jadza'ah)."
Melansir dari laman Kemenag RI, kambing jenis domba untuk kurban berumur minimal 1 tahun atau minimal usia 6 bulan jika sulit mendapatkan yang berumur 1 tahun. Kambing biasa maupun kambing kacang minimal harus berumur 2 tahun dan sudah masuk pada tahun ke-3.
Syaikh Ibrahim Al-Baijuri dalam kitab Hasyiah Al-Bajuri, menjelaska:
“Kurban adalah nama hewan ternak yang disembelih, yaitu unta, sapi dan kambing. Maka syarat kurban harus ketiga hewan ternak ini. Kurban dari jenis kambing domba harus berumur satu tahun dan meusuki tahun kedua. Dari jenis kambing biasa harus berusia dua tahun dan masuk tahun ketiga. Dari jenis unta harus berusia lima tahun dan masuk tahun keenam, dan jenis sapi harus berusia dua tahun dan masuk tahun ketiga.”
Syarat Kambing untuk Kurban
Berita Terkait
-
Kapan Puasa Tarwiyah 2023? Cek Jadwal Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
-
Puasa Arafah 2023 Dilaksanakan Pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban Idul Adha, Bolehkah?
-
Cara Bisa Kurban Setiap Tahun, Tips Buya Yahya: Memelihara Hewan Kurban Sendiri
-
3 Syarat Hewan Kurban Idul Adha yang Sah, Jangan Sembarangan Beli!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah