Suara.com - Gubernur Bali I Wayan Koster berencana melarang pendakian gunung di wilayahnya. Aturan yang diketahui dikhususkan bagi turis asing ini bakal tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) yang bertujuan memelihara kesucian gunung di Bali.
Rencana larangan pendakian itu sempat disampaikan Koster dalam rapat koordinasi bersama wali kota dan bupati se-Bali pada Rabu (31/5/2023) lalu. Menurutnya, aturan tersebut perlu diterapkan karena belakangan banyak aktivitas di gunung yang melewati batas.
Misalnya saja, Gunung Batur, katanya, yang dijadikan tempat pesta hingga trek-trekan sepeda motor. Ia mengatakan bahwa tak pantas tempat suci dipakai untuk hal-hal seperti itu. Lantas, bagaimana aturan yang akan Koster buat? Lalu, kebijakan ini bakal berlaku di gunung mana saja?
Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun menyatakan bahwa larangan aktivitas pendakian di Bali oleh Gubernur akan berlaku untuk semua gunung. Sementara itu, aturan secara regulasi memang belum ada. Namun, katanya, peraturan tentang hal tersebut bakal segera dibuat.
Di sisi lain, pihaknya juga belum bisa memastikan apakah aturan itu hanya diberlakukan bagi turis asing atau seluruh turis termasuk lokal. Adapun rencana pelarangan, kata Tjok Bagus, mulai muncul usai Gubernur Koster mendengar bhisama atau keputusan dari tokoh agama Hindu (Sulinggih).
Meski begitu, Tjok Bagus memastikan aturan ini akan dibuat dengan mempertimbangkan warga yang bekerja sebagai pemandu atau penjual di gunung. Koster juga sempat mengatakan jika aktivitas wisata di gunung lebih berisiko ketimbang pemasukan untuk pendapatan daerah.
Sebab, jika ada yang berbuat tak pantas atau terkena musibah, warga setempat perlu melakukan upacara ritual Ngaturang Guru Pidaka sebagai bentuk permintaan maaf terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Koster pun tentu tidak ingin hal tersebut sampai digelar setiap hari, sehingga pelarangan aktivitas diperlukan.
Diketahui, kebijakan larangan aktivitas pendakian gunung ingin dibuat usai Gubernur Koster menyoroti beberapa kejadian tak senonoh. Diantaranya, warga negara Kanada berinisial JGC (33) yang menari tanpa busana di Gunung Batur, pada April 2022.
Lalu, IC (24) asal Rusia, yang berpotret dengan gaya menurunkan celana di puncak Gunung Agung pada April 2023. Foto ini bahkan sempat viral di media sosial hingga menunai kecaman dari banyak pihak lantaran dianggap telah menodai kesucian dan kesakralan gunung tersebut.
Aturan bagi Turis Asing Selama di Bali
Baca Juga: Kontroversi Video Viral: Turis Bule Berhubungan Seks di Jalan Umum, Diduga Terjadi di Bali
Adapun sebelumnya, aturan baru untuk turis asing sudah diterbitkan Gubernur Koster. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara selama Berada di Bali yang dibuat tertanggal 31 Mei 2023.
Isinya antara lain mengimbau agar turis asing bisa berbuat sopan saat mengunjungi tempat-tempat di Bali, khususnya yang dianggap suci. Lalu, tidak diperkenankan berkendara dalam kondisi mabuk dan tanpa surat izin mengemudi Internasional.
Tak hanya itu, saat berkendara juga dipastikan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti memakai helm dan plat nomor resmi. Kemudian, mengenakan pakaian yang sopan, melakukan pembayaran sesuai yang diterapkan di Indonesia, hingga tidak terlibat aktivitas ilegal.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Tag
Berita Terkait
-
Kontroversi Video Viral: Turis Bule Berhubungan Seks di Jalan Umum, Diduga Terjadi di Bali
-
BIADAB! Viral Bule Asyik 'Bercocok Tanam' di Bali, Direkam oleh Turis Asing Lain
-
PT Liga Indonesia Baru Resmi Batasi Dukungan Supporter ke Stadion
-
I Wayan Koster, Gubernur Bali dan Aturan Kontroversialnya, Kini Larang Turis Mendaki Gunung
-
Alasan Aji Santoso Terkuak Tak Mainkan Ernando Ari di Laga Kontra Bali United? Fix Dilepas Persebaya Surabaya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Di Balik Senyum di Posko Pengungsian, Perempuan Sumatra Menanggung Beban Sunyi yang Berat
-
Kendala Teknis di Kemenhaj, Pelunasan Biaya Haji Khusus 2026 Tersendat
-
KPK Panggil Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes dalam Kasus RSUD Koltim
-
KemenP2MI Kirim Logistik Bantuan Darurat untuk Ribuan Korban Banjir & Longsor di Sumatra
-
Program KDKMP Jadi Program Pemerintah Terpopuler, Menteri Ferry Raih Disway Awards 2025
-
Satgas PKH Mulai Bergerak, Usut Misteri Kayu Gelondongan Banjir Sumatra
-
Rekaman CCTV hingga Buku Nikah Dikirim ke Labfor, Laporan Perzinahan Inara Rusli Masuk Babak Krusial
-
Menata Ulang Jaminan Sosial untuk Mendorong Produktivitas Nasional
-
KPK Periksa Enam Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3 di Kemnaker
-
Rano Karno Minta Warga Jakarta Berbenah: Stop Buang Sampah ke Sungai!