Suara.com - Umat Muslim akan merayakan hari Raya Idul Adha pada 10 Dzulhijjah. Pada hari Idul Adha ini, umat Muslim juga dianjurkan untuk berkurban. Bagi yang akan berkurban, ada beberapa ketentuan pembagian daging kurban yang perlu diketahui.
Diketahui, anjuran berkurban di Hari Idul Adha ini tertuang dalam hadis Rasulullah SAW. Adapun bunyi hadisnya sebagai berikut.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata: “barang siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami," (HR ImamAhmad dan Ibnu Majah).
Untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dilakukan pada 10 Dzulhijjah sampai matahari tanggal 13 Dzulhijjah. Untuk melaksanakan kurban dan pembagian dagingnya ini harus syariat Islam.
Nah untuk selengkapnya, berikut ini ketentuan pembagian daging kurban menurut syariat Islam yang penting untuk diketahui yang dirangkum dari berbagai sumber.
1. Shohibul kurban dan keluarganya
Shohibul kurban merupakan sebutan untuk orang yang akan melaksanakan ibadah kurban. Penyembelih hewan kurban harus sesuai syariat Islam, yang mana dilakukab pada hari Idul Adha serta hari tasyrik.
Untuk pembagiannya, shohibul qurban beserta keluarganya mendapatkan sepertiga bagian daging kurban. Sedangkan dua pertiga dibagikan kepada orang lain. Sohibul qurban juga diperbolehkan jika ingin membagikan bagiannya kepada orang lain, misalnya panitia hewan kurban.
Berdasarkan ajaran Islam, sohibul qurban dilarang untuk menjual daging kurban bagiannya baik itu kulit, daging, atau bagian lainnya kepada pihak manapun.
Baca Juga: Niat Sholat Idul Adha Sendiri di Rumah Lengkap dengan Panduan Tata Cara
2. Sahabat, Kerabat, Tetangga
Sepertiga bagian daging kurban jug diberikan pada sahabat, kerabat serta tetangga sohibul qurban. Meskipun sahabat, kerabat, serta tetangga shohibul kurban adalah orang berkecukupan, mereka tetap akan mendapat sepertiga bagian daging kurban.
3. Fakir Miskin, Yatim Piatu, Dhuafa
Berikutnya yaitu Fakir Miskin, Yatim Piatu, serta Dhuafa juga harus mendapatkan daging kurban. Mereka akan mendapatkan sepertiga daging kurban. Golongan ini merupakan golongan yang paling membutuhkan.
Jika Shohibul kurban ingin menambahkan jatah daging kurban bagiannya kepada mereka, ini juga sangat diperbolehkan. Yang penting daging milik sohibul kurban tidak dijual.
Demikian ulasan mengenai ketentuan pembagian daging kurban menurut syariat Islam yang penting untuk diketahui umat Islam, terutama panitia hewan kurban dan sohibul kurban. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
Niat Sholat Idul Adha Sendiri di Rumah Lengkap dengan Panduan Tata Cara
-
Daging Kurban Tahan Berapa Lama? Ini 3 Tips Menyimpannya Agar Awet Lama
-
Apakah Ada Cuti Bersama Idul Adha 2023? Ini Aturan SKB 3 Menteri
-
Kapan Hari Raya Idul Adha 2023 Tiba? Beda Jadwal Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
-
Contoh Khutbah Jumat Menjelang Idul Adha 2023, Memahami 'Kurban' Sebenarnya
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga
-
Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'
-
KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan
-
Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi
-
Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak
-
Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia
-
10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal
-
Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK