Suara.com - Umat Muslim akan merayakan hari Raya Idul Adha pada 10 Dzulhijjah. Pada hari Idul Adha ini, umat Muslim juga dianjurkan untuk berkurban. Bagi yang akan berkurban, ada beberapa ketentuan pembagian daging kurban yang perlu diketahui.
Diketahui, anjuran berkurban di Hari Idul Adha ini tertuang dalam hadis Rasulullah SAW. Adapun bunyi hadisnya sebagai berikut.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata: “barang siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami," (HR ImamAhmad dan Ibnu Majah).
Untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dilakukan pada 10 Dzulhijjah sampai matahari tanggal 13 Dzulhijjah. Untuk melaksanakan kurban dan pembagian dagingnya ini harus syariat Islam.
Nah untuk selengkapnya, berikut ini ketentuan pembagian daging kurban menurut syariat Islam yang penting untuk diketahui yang dirangkum dari berbagai sumber.
1. Shohibul kurban dan keluarganya
Shohibul kurban merupakan sebutan untuk orang yang akan melaksanakan ibadah kurban. Penyembelih hewan kurban harus sesuai syariat Islam, yang mana dilakukab pada hari Idul Adha serta hari tasyrik.
Untuk pembagiannya, shohibul qurban beserta keluarganya mendapatkan sepertiga bagian daging kurban. Sedangkan dua pertiga dibagikan kepada orang lain. Sohibul qurban juga diperbolehkan jika ingin membagikan bagiannya kepada orang lain, misalnya panitia hewan kurban.
Berdasarkan ajaran Islam, sohibul qurban dilarang untuk menjual daging kurban bagiannya baik itu kulit, daging, atau bagian lainnya kepada pihak manapun.
Baca Juga: Niat Sholat Idul Adha Sendiri di Rumah Lengkap dengan Panduan Tata Cara
2. Sahabat, Kerabat, Tetangga
Sepertiga bagian daging kurban jug diberikan pada sahabat, kerabat serta tetangga sohibul qurban. Meskipun sahabat, kerabat, serta tetangga shohibul kurban adalah orang berkecukupan, mereka tetap akan mendapat sepertiga bagian daging kurban.
3. Fakir Miskin, Yatim Piatu, Dhuafa
Berikutnya yaitu Fakir Miskin, Yatim Piatu, serta Dhuafa juga harus mendapatkan daging kurban. Mereka akan mendapatkan sepertiga daging kurban. Golongan ini merupakan golongan yang paling membutuhkan.
Jika Shohibul kurban ingin menambahkan jatah daging kurban bagiannya kepada mereka, ini juga sangat diperbolehkan. Yang penting daging milik sohibul kurban tidak dijual.
Demikian ulasan mengenai ketentuan pembagian daging kurban menurut syariat Islam yang penting untuk diketahui umat Islam, terutama panitia hewan kurban dan sohibul kurban. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
Niat Sholat Idul Adha Sendiri di Rumah Lengkap dengan Panduan Tata Cara
-
Daging Kurban Tahan Berapa Lama? Ini 3 Tips Menyimpannya Agar Awet Lama
-
Apakah Ada Cuti Bersama Idul Adha 2023? Ini Aturan SKB 3 Menteri
-
Kapan Hari Raya Idul Adha 2023 Tiba? Beda Jadwal Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
-
Contoh Khutbah Jumat Menjelang Idul Adha 2023, Memahami 'Kurban' Sebenarnya
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Buntut Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Pemulangan 34 WNI dari Iran
-
AS Tawarkan Hadiah Rp169 Miliar untuk Informasi Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei
-
Antisipasi Krisis Timur Tengah, Prabowo Pertimbangkan Kebijakan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku
-
KAI Prediksi Puncak Arus Mudik 15 Maret 2026, Lebih dari 51 Ribu Penumpang Berangkat dari Jakarta
-
KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif
-
Pesawat Tanker AS Jatuh di Irak, Amerika Sebut Kecelakaan tapi Iran Klaim Ditembak Rudal
-
Kebakaran Hebat di Tambora Jakbar, 25 Rumah Hangus dan 206 Warga Terpaksa Mengungsi
-
Andrie Yunus Disiram Air Keras, Menko Yusril: Pola Serangan Terencana dan Terorganisir