Suara.com - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama dengan BPSDM daerah di seluruh Indonesia menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BPSDM 2023 di Hotel Borobudur Jakarta Pusat. Rakornas yang diselenggarakan pada 4-6 Juni 2023 ini mengusung tema “Kolaborasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Unggul Mewujudkan Visi Nasional dan Daerah”.
Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Hariyono menjelaskan, tema yang dipilih tersebut merupakan perwujudan dari visi nasional dan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2024-2029.
Adapun, Rakornas bertujuan untuk merumuskan kebijakan pengembangan kompetensi sebagai bentuk kesepahaman bersama antara kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (Pemda). Selain itu juga dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil beserta perubahannya.
“Maksud pelaksanaan Rakornas adalah untuk menciptakan konsolidasi dan kolaborasi program pengembangan kompetensi antara BPSDM Kemendagri dengan BPSDM atau sebutan lainnya dari K/L serta pemerintah daerah, serta dalam rangka untuk memenuhi kewajiban pemenuhan sekurang-kurangnya 20 jam pembelajaran untuk pengembangan kompetensi bagi setiap PNS,” katanya, Senin, (5/6/2023).
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo menyebut, SDM yang unggul merupakan bekal utama untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Hal itu merupakan visi pemerintah untuk membangun negara maju yang berdaulat, adil, dan makmur.
Wempi menyampaikan, untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah telah memfokuskan pembangunan pada empat pilar pembangunan di sektor ekonomi, pembangunan manusia dan IPTEK, pemerataan pembangunan, serta tata kelola pemerintahan dan ketahanan nasional.
“Dalam rangka peningkatan kinerja Indonesia di mata global akan tergantung SDM yang menjadi motor penggerak pembangunan. Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan motor penggerak tersebut tidak lain adalah ASN, baik dari lini pembuat kebijakan maupun dari lini teknis pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Mendukung hal tersebut, tambah Wempi, pemerintah telah berupaya memperbaiki birokrasi melalui penyederhanaan birokrasi. Langkah ini dalam rangka mewujudkan birokrasi yang lincah dan cepat, birokrasi yang berorientasi pada hasil, serta birokrasi dengan pelayanan prima dan bebas korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).
“Kebijakan pemerintah untuk mengalihkan jabatan administrasi ke jabatan fungsional sejak tahun 2021 dan diterbitkannya PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintahan dilakukan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional sehingga diharapkan dapat mendukung peningkatan kinerja pemerintahan,” tandasnya.
Baca Juga: Tengah Menunggu Rekomendasi Kemendagri, Heru Budi Bakal Umumkan Sejumlah Kepala SKPD Baru
Berita Terkait
-
Mendagri Dorong Kebutuhan Gas di Kabupaten Banggai Terpenuhi
-
Belajar dari Poso, Mendagri Ingatkan Banggai Pentingnya Jaga Keamanan dan Ketertiban
-
Kemendagri: Indonesia Maju Expo & Forum 2023 Ikhtiar Pemerintah Dorong Pemulihan Ekonomi
-
Panen Raya Padi di Banggai, Mendagri: Ini Bukti Indonesia Punya Kemampuan untuk Swasembada
-
Kemendagri Gelar Indonesia Maju Expo & Forum 2023
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Relokasi Akibat Krisis Iklim: Mengapa Memindahkan Warga Tidak Sesederhana Memindahkan Rumah?
-
Asa Baru Pascabencana: Anggaran Rp100 Triliun Disetujui DPR untuk Pulihkan Sumatra!
-
Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan
-
Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu
-
Benarkah Pertumbuhan Ekonomi Selalu Merusak Alam? Studi Baru Justru Menemukan Sebaliknya
-
DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi
-
Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk
-
Bukan Sabotase, Ini Alasan PLN Butuh Waktu Lama untuk Pulihkan Listrik Sumatra
-
Sisi Getir Pasca-Bencana Sumatra: Masih Ada Sekolah yang Bertahan di Tenda dan Kelas Darurat
-
Menagih Janji di Atas Puing: Sepuluh Bulan Pedagang Taman Puring Menunggu