Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang tersangka baru penyuap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Wibowo. Dari ketiga tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik.
Tiga orang tersangka yang ditahan merupakan pejabat di lingkungan Kabupaten Pemalang, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman (AR), Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad (MA), dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Suhirman (DS).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyebut ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka MA, AR dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan 24 Juni 2023," kata Asep saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Sementera empat tersangka lainnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto (SI), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang Moh. Ramdon (MR), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang Bambang Haryono (BH), dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang Raharjo (RH). Keempat tersangka ini tidak tersebut tidak dilakukan penahanan, karena mereka tidak pemenuhi pemanggilan penyidik.
Ketujuh orang tersebut dijadikan tersangka, berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik KPK.
"KPK kemudian mengembangkan perkara ini melalui pengumpulan alat bukti yang juga diperkuat dengan fakta-fakta hukum dalam persidangan Mukti Agung Wibowo dkk di Pengadilan Tipikor Semarang," jelas Asep.
Asep mengungkap Abdul Rachman (AR), Mubarak Ahmad (MA), Suhirman (DS), Sodik Ismanto (SI), Moh. Ramdon (MR), Bambang Haryono (BH) masing-masing diduga memberikan suap Rp100 juta, sedangkan Raharjo (RH) memberikan Rp 50 juta.
Atas perbuatannya ketujuh tersangka selaku pemberi suap dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, selain Mukti, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka di antaranya Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo (AJW), Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi