Suara.com - Di hari raya Idul Adha, pasti akan ada kurban, entah itu kurban sapi, kambing, atau kerbau di setiap daerah. Daging kurban nantinya akan dibagikan sesuai dengan aturan pembagian hewan kurban.
Pembagian hewan kurban sesuai aturan itu sangat penting untuk memastikan bahwa hewan kurban sampai kepada orang-orang yang berhak. Dalam Islam, berikut ini aturan pembagian hewan kurban.
1. Jumlah daging yang dibagikan
Menurut ulama Madzab Hambali, jumlah daging kurban yang dibagikan kepada masyarakat minimal 1 kg. Kemudian, dagingnya juga harus dibagikan dalam keadaan masih segar.
2. Penerima daging kurban
Pembagian daging kurban diutamakan kepada fakir miskin. Berikutnya untuk orang yang melakukan ibadah kurban yang disebut dengan shohibul kurban. Lalu kepada keluarga yang melakukan kurban dan sisanya adalah untuk orang kaya.
3. Waktu pembagian daging kurban
Waktu pembagian kurban menurut hadist riwayat Bukhari dijelaskan yang terbaik maksimal pembagian kurban adalah hari tasyrik. Pada intinya, daging kurban harus segera dibagikan setelah hewan kurban disembelih dan dipotong-potong, kemudian ditimbang minimal 1 kg. Tidak boleh ditunda-tunda, ini demi kepentingan umat dan dari segi kesehatan, daging yang masih segar aman untuk dikonsumsi.
4. Hewan kurban harus tepat
Baca Juga: Daging Kurban Tahan Berapa Lama di Freezer? Perhatikan Suhunya Agar Awet Lama!
Sebelum disembelih, hewan yang dipilih untuk menjadi hewan kurban haruslah hewan yang tepat. Jenis hewan kurban yang benar adalah sapi, kerbau, kambing, unta, atau domba. Hewan-hewan tersebut harus dalam keadaan sehat, gemuk, tak boleh ada cacat. Selain kondisi fisiknya sempurna, umurnya juga harus memenuhi standar sebagai berikut.
- Umur hewan unta untuk kurban minimal 5 tahun.
- Umur hewan kerbau atau sapi untuk jadi hewan kurban minimal 2 tahun.
- Umur kambing sebagai hewan kurban minimal 1 tahun atau yang sudah berganti giginya.
5. Waktu penyembelihan
Waktu pembagian hewan kurban berhubungan erat dengan waktu penyembelihan. Jadi penyembelihan hewan kurban juga harus dilakukan pada waktu yang tepat yaitu di tanggal 10 dzulhijjah atau setelah shalat idul Fitri. Namun, selain itu, dapat dilakukan juga dalam tiga hari tasyrik yaitu tanggal 11-13 Dzulhijjah.
Demikian itu pembahasan aturan pembagian hewan kurban.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir