Suara.com - Di hari raya Idul Adha, pasti akan ada kurban, entah itu kurban sapi, kambing, atau kerbau di setiap daerah. Daging kurban nantinya akan dibagikan sesuai dengan aturan pembagian hewan kurban.
Pembagian hewan kurban sesuai aturan itu sangat penting untuk memastikan bahwa hewan kurban sampai kepada orang-orang yang berhak. Dalam Islam, berikut ini aturan pembagian hewan kurban.
1. Jumlah daging yang dibagikan
Menurut ulama Madzab Hambali, jumlah daging kurban yang dibagikan kepada masyarakat minimal 1 kg. Kemudian, dagingnya juga harus dibagikan dalam keadaan masih segar.
2. Penerima daging kurban
Pembagian daging kurban diutamakan kepada fakir miskin. Berikutnya untuk orang yang melakukan ibadah kurban yang disebut dengan shohibul kurban. Lalu kepada keluarga yang melakukan kurban dan sisanya adalah untuk orang kaya.
3. Waktu pembagian daging kurban
Waktu pembagian kurban menurut hadist riwayat Bukhari dijelaskan yang terbaik maksimal pembagian kurban adalah hari tasyrik. Pada intinya, daging kurban harus segera dibagikan setelah hewan kurban disembelih dan dipotong-potong, kemudian ditimbang minimal 1 kg. Tidak boleh ditunda-tunda, ini demi kepentingan umat dan dari segi kesehatan, daging yang masih segar aman untuk dikonsumsi.
4. Hewan kurban harus tepat
Baca Juga: Daging Kurban Tahan Berapa Lama di Freezer? Perhatikan Suhunya Agar Awet Lama!
Sebelum disembelih, hewan yang dipilih untuk menjadi hewan kurban haruslah hewan yang tepat. Jenis hewan kurban yang benar adalah sapi, kerbau, kambing, unta, atau domba. Hewan-hewan tersebut harus dalam keadaan sehat, gemuk, tak boleh ada cacat. Selain kondisi fisiknya sempurna, umurnya juga harus memenuhi standar sebagai berikut.
- Umur hewan unta untuk kurban minimal 5 tahun.
- Umur hewan kerbau atau sapi untuk jadi hewan kurban minimal 2 tahun.
- Umur kambing sebagai hewan kurban minimal 1 tahun atau yang sudah berganti giginya.
5. Waktu penyembelihan
Waktu pembagian hewan kurban berhubungan erat dengan waktu penyembelihan. Jadi penyembelihan hewan kurban juga harus dilakukan pada waktu yang tepat yaitu di tanggal 10 dzulhijjah atau setelah shalat idul Fitri. Namun, selain itu, dapat dilakukan juga dalam tiga hari tasyrik yaitu tanggal 11-13 Dzulhijjah.
Demikian itu pembahasan aturan pembagian hewan kurban.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kejati DKI Bongkar Kredit Fiktif Rp 600 Miliar di Bank BUMN, 3 Petinggi PT LAT Ditahan
-
Kritik Qodari, Guru Besar UII Ingatkan Bahaya Homeless Media Jadi Alat Propaganda Pemerintah
-
Bulog Raih Penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Awards (BEMA) di Jakarta Marketing Week 2026
-
DPR Soroti Langkah Pemerintah Gandeng Homeless Media: Jangan Sampai Timbulkan Konflik Kepentingan
-
Penembak Acara Gedung Putih Ternyata Marah soal Iran, Donald Trump Jadi Target Utama
-
Nama Djaka Budi Utama Masuk Surat Dakwaan Kasus Bea Cukai, KPK Akan Telusuri Keterlibatannya?
-
Di Balik Ledakan Belanja Online, Mengapa Transisi Kemasan Ramah Lingkungan Masih Berliku?
-
Gus Ipul Wanti-wanti Pengelola Sekolah Rakyat: Jangan Sampai Aset Negara Jadi Masalah
-
Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda
-
Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?