Kemudian ada ajudan Sambo bernama Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga (ART) Sambo bernama Kuat Ma'ruf. Istri Sambo, Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Yosua. Dengan penetapan kelima tersangka, kasus kematian Yosua berubah menjadi dugaan pembunuhan berencana.
4. Dituntut 12 Tahun Penjara
Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua kemudian bergulir ke kejaksaan. Tak lama kasus ini pun sampai ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhitung sejak pertengahan Oktober 2022.
Proses di meja hijau tak sebentar, mulai dari sidang pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan ahli hingga pembacaan tuntutan. Hingga kemudian dalam persidangan Rabu (18/1/2023), Richard dituntut 12 tahun pidana penjara oleh JPU karena dianggap sebagai eskekutor Yosua.
Dalam kasus ini, jaksa menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana penjara seumur hidup. Sementara itu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, jaksa menuntut pidana penjara 8 tahun.
5. Dapat Vonis Paling Ringan
Setelah sidang tuntutan, seluruh terdakwa membacakan nota pembelaan terakhir atau pleidoi. Dalam pleidoinya, Richard meminta dibebaskan dari hukuman karena dia mengaku tak pernah berniat membunuh Brigadir J.
Richard mengaku menembak Yosua karena perintah Sambo. Dia juga mengaku didoktrin secara berulang-ulang oleh Sambo soal pelecehan terhadap Putri Candrawathi hingga membuatnya ketakutan dan tak mampu menolak perintah sang atasan.
Namun permohonan Richard untuk dibebaskan itu tak dikabulkan hakim. Meski demikian, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis ringan terhadap Richard yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Senyap dan Tak Terdengar Lagi, eh Bharada E Bebas Murni 31 Januari 2024
Richard mendapat vonis paling ringan dibanding 4 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya. Dalam perkara ini, Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Senyap dan Tak Terdengar Lagi, eh Bharada E Bebas Murni 31 Januari 2024
-
Terlibat dalam Pembunuhan Brigadir J, Bharada E segera Bebas Akhir Januari 2024
-
Lama Tak Terdengar, Bharada Richard Eliezer Bebas Murni 31 Januari!
-
Cek Fakta: Bharada E Bebas dari Hukuman dan Bisa Bertugas Kembali, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Sudah Bebas, Richard Eliezer Penuhi Janjinya Langsung Nikahi Ling Ling
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion