Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti transaksi keuangan, mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono yang nilainya mencapai Rp 60 miliar. Sebab, transaksi keuangan tersebut diduga janggal.
Nilai transaksi keuangan Andhi diungkap Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta pada Rabu (7/6/2023). Dalam rapat tersebut, terungkap jika Andhi memiliki transaksi yang diduga janggal seniliai Rp 60.166.172.800.
Firli kemudian menyebut temuan tersebut bakal mereka tindak lanjuti lewat proses penyidikan yang sampai saat ini masih berjalan.
"Nanti kami akan buktikan dalam tahap-tahap penyidikan, karena itu adalah proses serangkaian, kami mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti. Dan dengan dari bukti-bukti dan keterangan itu akan membuat suatu peristiwa pidana, apakah ini tindak pidana korupsi, termasuk juga dengan tindak pidana pencucian uang, tunggu saja nanti ya," kata Firli usai rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Firli mengemukan, KPK menerima 33 laporan hasil analisis (LHA) yang diduga mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK). Termasuk data transaksi Andhi Pramono.
"Dari 33 itu, ada 11 yang kami lakukan penyelidikan, ada 12 yang kami lakukan penyidikan, ada 5 yang masih dalam tahap telaah, dan ada juga dua LHA PPATK tidak ada base data di KPK,"
Sementara itu, soal Andhi Pramono yang belum ditahan, meski sudah bersatatus tersangka, Firli memberikan penjelasan.
"Kenapa belum ditahan? Itu masih dalam proses pengumpulan alat bukti, karena sesungguhnya KPK bekerja secara profesional," kata Firli.
"Profesionalisme itu-lah yg membuat kami lebih prudent, membuat kita bekerja secara transpara, akuntabel, dan tentu kita junjung tinggi hak asasi manusia. Tapi yang pasti nanti saatnya kami akan sampaikan," sambungnya.
Baca Juga: Ungkap Alasan KPK Belum Tahan Andhi Pramono, Firli Bahuri: Masih Kumpulkan Alat Bukti
Diberitakan sebelumnya, nilai gratifikasi yang diterima Andhi mencapai miliaran rupiah. Angka itu kemungkinan akan bertambah mengingat proses penyidikan yang masih berlangsung.
Andhi diumumkan menjadi tersangka gratifikasi pada Senin 15 Mei 2023 lalu. Penetapan itu menyusul status perkaranya yang telah ditingkat dari penyelidikan ke penyidikan. KPK menduga gratifikasi Andhi berkaitan dengan ekspor-impor.
Gara-Gara Viral
Andhi harus berurusan dengan KPK karena harta kekayaannya diduga janggal. Hal itu juga buntut dari gaya hidup keluarganya yang kerap pamer kekayaan di media sosial.
Hasil analisis transaksi keuangan oleh PPATK, ditemukan hal yang janggal.Ditemukan ada dana masuk dari perusahaan hingga pembelian barang-barang mewah.
"Setoran tunai jumlah besar, dari perusahaan-perusahaan, pembelian barang-barang mahal dan lain-lain," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis (9/3/2023) lalu.
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021 miliknya, tercatat Andhi memiliki kekayaan Rp 13,75 miliar.
Kekayaan itu terbagi atas tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah, nilai seluruhnya mencapai Rp 6,9 miliar.
Kemudian alat transportasi dan mesin berupa 11 mobil dan 2 sepeda motor dengan nilai seluruhnya Rp 1,8 miliar. Surat berharga Rp 2,9 miliar, harta bergerak lainnya sekitar Rp 706 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 1,2 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Resmi Latih Italia, Roberto Mancini Dibuat Frustasi oleh Shin Tae-yong dan Timnas Indonesia
-
Keruwetan Aturan Rokok, Bikin Investasi di Industri Hasil Tembakau Seret
-
Ganti 13.000 KM Pipa Tua Jakarta, PAM Jaya Siapkan Proyek Jumbo Rp22,8 Triliun
-
BUKA Kantongi Pendapatan Rp 4 T di Semester I 2026, Ditopang Segmen Gaming
-
Tragedi Menyalip di Sampang: Ibu Muda Tewas Terhempas, Bayi 8 Bulan Alami Patah Tulang
-
Dari Rollover hingga Digital Trust, Begini Strategi Indosat Menindaklanjuti Putusan MK
-
Debut Gila Mitchell Baker, Media Vietnam: Ancaman Serius, Senjata Mematikan Timnas Indonesia
-
4 Zodiak yang Diprediksi Menarik Keberuntungan Hari Ini 29 Juli 2026, Kamu Termasuk?
-
Ke Depan Tak Ada Lagi Kecelakaan Kereta Api , KAI Kembangkan Teknologi Baru
-
Petaka MBG: 211 Siswa Kediri Tumbang Keracunan, Program Dihentikan Sementara