Suara.com - DPP Partai NasDem bereaksi atas adanya laporan terhadap Ketua DPP Sugeng Suparwoto terkait dugaan kasus pelecagan seksual verbal terhadap AAFS. Apalagi diketahui aduan itu diajukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan Bareskrim Polri.
Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni meminta Sugeng kooperatif dengan datang untuk memberikan klarifikasi, baik ke MKD maupun Bareskrim Polri.
"MKD itu akan melakukan proses setelah klarifikasi dari kepolisian. Jadi bukan sekarang nih. Sekarang kan dia baru melaporkan bahwa ada anggota yang dilaporkan atas nama Sugeng Suparwoto yang diduga ada pelecehan seksual verbal," kata Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Sahroni menegaskan aduan ke Bareskrim Polri dalam bentuk aduan masyarakat atau dumas.
"Itu aduan. Itu Dumas (pengaduan masyarakat). Bukan surat laporan resmi. Itu aduan masyarakat yang diterima Bareskrim dan Bareskrim harus mengklarifikasi aduan itu," kata Sahroni.
Karena itu, Sahroni menegaskan pemanggilan terhadap Sugeng pada 14 Juni 2023 nanti bukan untuk melakukan berita acara pemeriksaan atau BAP. Melainkan hanya memberikan klarifikasi.
"Bukan. Hanya klarifikasi dan saya minta Sugeng Suparwoto hadir di situ," kata Sahroni.
Dilaporkan ke MKD
Sebelumnya, Ketua Fraksi Komisi VIII sekaligus Ketua DPP NasDem Sugeng Suparwoto diadukan ke MKD DPR RI. Laporan itu terkait kasus dugaan pelecehan seksual verbal kepada AAFS.
Baca Juga: Kian Panas, Beda Pendapat Demokrat Vs NasDem Soal Cawapres Anies
Ammy diketahui merupakan mantan anggota DPR dengan inisial AAFS. Ia melaporkan langsung Sugeng ke MKD pada Jumat (9/6).
"Saya belum bisa banyak berkomentar tentang substansi aduan karena kan proses belum berjalan. Saya hanya menggunakan hak saya sebagai warga negara dan juga saya sebagai kader Partai NasDem," kata AAFS di MKD, Jumat (9/6/2023).
Ia sekaligus membawa bukti-bukti berupa chat. Buktinitu diserahkan dalam bentuk dokumen.
"Iya kalau syarat formil sudah lengkap berarti sudah berikut dengan alat buktinya. Bukti chatting," katanya.
Sementara itu Wakil Ketua MKD Habiburokhman yang menerima AAFS menyatakan pihaknya sudah menerima laporan terkait terhadap Sugeng. Ia menyatakan laporan memenuhi syarat.
"Terkait dengan perkara yang sekarang viral di medsos. Kami tadi di sekretariat sudah kita cek secara formil memenuhi syarat ya. Secara formil terpenuhi, artinya tahapan berikutnya kami akan melakukan rapat pleno anggota," kata Habiburokhman.
Berita Terkait
-
Kian Panas, Beda Pendapat Demokrat Vs NasDem Soal Cawapres Anies
-
Soal 'Nyanyian' Sudirman Said Sebut PKS Dirayu Gagalkan Anies Nyapres, NasDem: Ingin Koalisi Pecah
-
Willy Aditya: PDIP Itu Kacang Lupa Kulitnya, Jokowi Anaknya NasDem
-
Lawan Status Tersangka Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS 4G, NasDem Bakal Ajukan Praperadilan
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Iran Tak Juga Tumbang, Trump Dipukul Kasus Lama: Skandal Penipuan Rp7 T Masuki Babak Baru
-
Gus Yaqut Datangi Kantor KPK untuk Kasus Haji, Siap Ditahan?
-
Menilik Strategi Kementerian PU Amankan Jalur Utama Jakarta Menuju Selatan Jawa Demi Mudik Lancar
-
Tim Yaqut Minta Penundaan Pemeriksaan, KPK Belum Terima Surat
-
Investigasi Militer Amerika Akui Kesalahan Fatal: Rudal Tomahawk Hantam Sekolah di Iran
-
15 Pakar Hukum Tegaskan Perkara Pertamina Murni Hubungan Bisnis, Bukan Tindak Pidana Korupsi
-
Rismon Ikut Jejak Eggi Sudjana Ajukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tak Mundur 0,1 Persen!
-
Instruksi Siaga 1 TNI Dinilai Wajar, Slamet Ginting: Bukan Persiapan Perang
-
DPR Mulai Proses 3 Surpres: RUU Perlindungan Saksi, Keamanan Siber, hingga CEPA Kanada
-
Pemerintah Terbitkan Pedoman AI untuk Pendidikan, Siswa SD-SMA Dilarang Pakai ChatGPT