Suara.com - Sosok bernama Arsul Sani sempat mendebat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait isu indeks korupsi.
Arsul Sani melalui cuitan di Twitter menanggapi Mahfud MD yang mengaku bahwa pemerintah telah gagal memberantas korupsi, ditunjukan dari indeks korupsi yang kian menunjukkan angka miris.
Mahfud MD selaku Menko Polhukam yang mengakui hal tersebut menjadi pertanda bahwa pemerintah Indonesia gagal memberantas korupsi.
"Jika Menko Polhukam menyampaikan bahwa korupsi itu kian parah, maka ini berarti sebuah pengakuan dari pemerintah sendiri bahwa jajaran rumpun kekuasaan eksekutif termasuk lembaga-lembaga penegakan hukum terkait tidak berhasil atau gagal melakukan pemberantasan korupsi, baik melalui pencegahan maupun penindakan," cuit Arsul.
Siapa sosok Arsul Sani? Eks pengacara jadi politisi
Arsul Sani merupakan pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia periode 2019–2024.
Arsul lahir pada 8 Januari 1964 di Pekalongan, Jawa Tengah. Sebelum menjabat sebagai Wakil Ketua MPR, Arsul Sani berkarier sebagai praktisi hukum.
Rekam jejak pendidikan: 'Hijrah' ke Skotlandia buat belajar
Arsul merupakan tamatan S1 Hukum, Universitas Indonesia dan lulus pada 1987. Tak puas dengan gelar sarjana, Arsul akhirnya melanjutkan pendidikannya di S2 Ilmu Komunikasi, STIKOM The London School of Public Relations, Jakarta
Selepas lulus S3, Arsul merantau ke luar negeri untuk mengenyam pendidikan di Glasgow Caledonian University.
Terjun ke dunia politik
Arsul memulai kariernya sebagai seorang praktisi hukum. Ia sempat bekerja di bawah payung firma hukum Karim Sani Lawfirm sebagai Founding Partner.
Arsul juga sempat menjadi Visiting Lawyer di Dunhill Madden Butler. Usai menjajal dunia hukum, Arsul terjun ke dunia politik dan bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Arsul melaui partai berlogo Kabah tersebut berhasil dipilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2014–2019 yang mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah X, meliputi daerah Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang dan Kota Pekalongan.
Kala berkarier sebagai anggota dewan, Arsul bergabung dengan Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia (HAM) dan keamanan.
Berita Terkait
-
Pemerintah Dinilai Gagal Berantas Korupsi, Mahfud MD: Tidak Mengakui Fakta Ini Berarti Kita Bodoh Atau...
-
Mahfud Md Beberkan Alasan Tidak Ada Hukuman untuk Sambal Ganja
-
CEK FAKTA: Ahok Seret Surya Paloh ke KPK
-
Polemik Utang Pemerintah ke Jusuf Hamka Munculkan Beda Sikap Mahfud MD dan Sri Mulyani
-
KPK Geledah Rumah di Kelapa Gading, Lacak Aset Kekayaan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?
-
Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex
-
Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose
-
Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku
-
15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak
-
Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos
-
Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Optimalkan Ketahanan Pangan dan Transisi Energi
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Pantau Intervensi Imunisasi Zero Dose di Lampung