Suara.com - Hari Raya Idul Adha 2023 sebentar lagi akan dirayakan oleh umat Islam seluruh dunia. Pada Hari Idul Adha, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan ibadah qurban.
Dalam pelaksanaan qurban ini, biasanya akan dibentuk panitia penyembelihan hewan qurban di Hari Idul Adha. Para panitia kurban ini biasanya akan diberikan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan penyembelihan hewan qurban.
Adapun beberapa tanggung jawab tersebut seperti melakukan pendataan donatur hewan qurban, mencari/merekrut orang untuk akan membantu penyembelihan hewan qurban, mengelola pembagian daging qurban, dan lain sebagainya.
Namun yang jadi pertanyaan, apakah boleh panitia qurban mendapat jatah daging qurban Idul Adha sebagai upah? Apa hukum panitia qurban mendapat jatah daging Idul Adha?
Nah untuk mengetahui hukum panitia qurban mendapat jatah daging Idul Adha, simak berikut ini penjelasan Ustaz Abdul Somad dalam kajian yang diunggah di kanal YouTube Ustadz Abdul Somad pada 9 Juni 2023.
Dalam kajiannya, Ustaz Abdul Somad atau yang akrab dipanggil UAS ini menyampaikan bahwa daging qurban hukumnya tidak boleh dijadikan upah. Namun, kalau daging kurban dijadikan sebagai hadiah itu hukumnya boleh.
“Tidak boleh menjadikan daging kurban sebagai upah, tapi boleh sebagai hadiah,” ucap Ustaz Abdul Somad
UAS kembali menyampaikan bahwa ada perbedaan antara upah dan hadiah. Hadiah itu jika dikasih syukur alhamdulillah, namun jika tidak dikasih tidak masalah. Sedangkan upah itu hukumnya wajib dikasih.
“Apa beda hadiah dengan upah? Hadiah ada alhamdulillah, kalau tidak ada tidak apa-apa. Tapi kalau upah wajib ada, kalau tidak ada ngamuk tukang potong (tukang potong hewan kurban),” ucap lagi Ustadz Abdul Somad
Baca Juga: Apakah 30 Juni 2023 Libur Cuti Bersama Idul Adha? Ini Aturan Resmi Pemerintah
Ustaz Adbul Somad kembali menambahkan, alangkah baiknya jika akan memberi upah kepada panitia qurban atau kepada tukang jagal, tanyakan berapa upahnya.
“Tanya dia, kamu bapak tukang jagal potong satu ekor berapa bayarnya, kata dia (tukang jagal) 100 ribu. Maka iurannya ditambah. Kalau iurannya 2,6 tambah jadi 2,7.” Tambah Ustadz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad kemudian menerangkan tentang akad pembayarannya. Saat akad, katakan bahwa “saya bayarkan ini uang 2,7 sebagai qurban sekaligus biaya operasional,”.
Demikian ulasan mengenai hukum panitia qurban mendapat jatah daging Idul Adha menurut Ustadz Abdul Somad. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
9 Ciri-Ciri Hewan Kurban yang Sehat, Sudah Pasti Sah untuk Disembelih
-
30 Gambar Selamat Hari Raya Idul Adha 2023 Terbaru, Siap Dibagikan ke Instagram, Twitter dn Facebook
-
Apa Hukum Kurban Online dalam Islam? Ini Kata Habib Husein Ja'far Al Hadar
-
Doa Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 2023 Lengkap dengan Tata Cara yang Benar
-
Update Harga Hewan Kurban Sapi dan Kambing 2023: dari Termurah sampai Termahal
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!