Suara.com - Hari Raya Idul Adha 2023 sebentar lagi akan dirayakan oleh umat Islam seluruh dunia. Pada Hari Idul Adha, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan ibadah qurban.
Dalam pelaksanaan qurban ini, biasanya akan dibentuk panitia penyembelihan hewan qurban di Hari Idul Adha. Para panitia kurban ini biasanya akan diberikan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan penyembelihan hewan qurban.
Adapun beberapa tanggung jawab tersebut seperti melakukan pendataan donatur hewan qurban, mencari/merekrut orang untuk akan membantu penyembelihan hewan qurban, mengelola pembagian daging qurban, dan lain sebagainya.
Namun yang jadi pertanyaan, apakah boleh panitia qurban mendapat jatah daging qurban Idul Adha sebagai upah? Apa hukum panitia qurban mendapat jatah daging Idul Adha?
Nah untuk mengetahui hukum panitia qurban mendapat jatah daging Idul Adha, simak berikut ini penjelasan Ustaz Abdul Somad dalam kajian yang diunggah di kanal YouTube Ustadz Abdul Somad pada 9 Juni 2023.
Dalam kajiannya, Ustaz Abdul Somad atau yang akrab dipanggil UAS ini menyampaikan bahwa daging qurban hukumnya tidak boleh dijadikan upah. Namun, kalau daging kurban dijadikan sebagai hadiah itu hukumnya boleh.
“Tidak boleh menjadikan daging kurban sebagai upah, tapi boleh sebagai hadiah,” ucap Ustaz Abdul Somad
UAS kembali menyampaikan bahwa ada perbedaan antara upah dan hadiah. Hadiah itu jika dikasih syukur alhamdulillah, namun jika tidak dikasih tidak masalah. Sedangkan upah itu hukumnya wajib dikasih.
“Apa beda hadiah dengan upah? Hadiah ada alhamdulillah, kalau tidak ada tidak apa-apa. Tapi kalau upah wajib ada, kalau tidak ada ngamuk tukang potong (tukang potong hewan kurban),” ucap lagi Ustadz Abdul Somad
Baca Juga: Apakah 30 Juni 2023 Libur Cuti Bersama Idul Adha? Ini Aturan Resmi Pemerintah
Ustaz Adbul Somad kembali menambahkan, alangkah baiknya jika akan memberi upah kepada panitia qurban atau kepada tukang jagal, tanyakan berapa upahnya.
“Tanya dia, kamu bapak tukang jagal potong satu ekor berapa bayarnya, kata dia (tukang jagal) 100 ribu. Maka iurannya ditambah. Kalau iurannya 2,6 tambah jadi 2,7.” Tambah Ustadz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad kemudian menerangkan tentang akad pembayarannya. Saat akad, katakan bahwa “saya bayarkan ini uang 2,7 sebagai qurban sekaligus biaya operasional,”.
Demikian ulasan mengenai hukum panitia qurban mendapat jatah daging Idul Adha menurut Ustadz Abdul Somad. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
9 Ciri-Ciri Hewan Kurban yang Sehat, Sudah Pasti Sah untuk Disembelih
-
30 Gambar Selamat Hari Raya Idul Adha 2023 Terbaru, Siap Dibagikan ke Instagram, Twitter dn Facebook
-
Apa Hukum Kurban Online dalam Islam? Ini Kata Habib Husein Ja'far Al Hadar
-
Doa Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 2023 Lengkap dengan Tata Cara yang Benar
-
Update Harga Hewan Kurban Sapi dan Kambing 2023: dari Termurah sampai Termahal
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau
-
Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan
-
Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini
-
Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga
-
Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal