Suara.com - Berkurban merupakan salah satu ibadah yang dilaksanakan saat Hari Raya Idul Adha untuk meneladani Nabi Ibrahim AS. Berkurban dilakukan menggunakan binatang ternak seperti sapi, kambing, domba, dan unta. Lantas bagaimana hukumnya membeli hewan kurban dengan uang hasil utang? Berikut hukum berkurban dengan uang hasil hutang yang dapat kamu ketahui.
1. Hukum Berkurban Bagi yang Mampu
Dilansir dari laman Muhammadiyah.or.id, Imam Ahmad menyatakan wajib bagi orang yang mampu untuk berkurban. Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Imam Ahmad, Rasulullah SAW bersabda, “Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan tetapi ia tidak berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat salat kami” (HR. Ahmad)
2. Hukum Berkurban Sunnah Muakkadah
Sementara itu, ada ulama yang menyatakan bahwa berkurban adalah sunnah muakkadah seperti Malik, Ahmad, Ibn Hazm, dan lain-lain. Ibn Hazm berkata: “Tidak ada riwayat yang shahih dari seorang sahabat pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib”.
“Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar bahwasanya mereka berdua tidak berkurban karena merasa khawatir kalau masyarakat memandang bahwa kurban itu wajib” [as-Sayid Sabiq, Fiqhus-Sunnah, Juz III hlm. 189].
Kedua pendapat tersebut menunjukkan bahwa orang yang mampu, sangat dianjurkan untuk melaksanakan kurban, bahkan menjadi sesuatu yang tidak disukai apabila orang mampu tidak melaksanakannya. Sebaliknya, jika orang tidak mampu, maka tidak ada anjuran untuk melaksanakan kurban.
Berkurban dengan Uang Hasil Hutang
Apabila seseorang berhutang uang untuk membeli hewan kurban, maka pada dasarnya tidak perlu untuk dilakukan. Apalagi jika orang tersebut berhutang karena memaksakan diri yang mana tidak mampu untuk berkurban, sehingga mengalami kesulitan untuk membayar. Kemampuan seseorang yang dimaksud adalah mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Baca Juga: Teks Khutbah Idul Adha 2023: Makna Lebaran Haji yang Sesungguhnya
Sehingga, jika seseorang ingin melaksanakan ibadah kurban, sementara ia tidak memiliki uang cukup untuk membeli hewan kurban, sebaiknya menabung terlebih dahulu agar dana yang tersedia bisa digunakan untuk berkurban.
Demikian ulasan singkat mengenai bolehkah berkurban dengan hasil hutang yang dapat kamu ketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
Terkini
-
Mahfud Ragu Luhut Terlibat Dugaan Korupsi Whoosh: Dia Masuk Saat Barang Sudah Busuk
-
Geger Utang Whoosh, Mahfud MD: 1000 Persen Setuju Jokowi, Tapi Usut Tuntas Dugaan Mark Up
-
Sandra Dewi Cabut Gugatan: Awalnya Ngotot, Kini Pasrah Barang-barang Disita Kejagung, Mengapa?
-
Geger Utang Whoosh, Bunga Pinjaman China Disebut 20 Kali Lipat Lebih Ganas dari Jepang
-
Luhut Sebut Whoosh 'Busuk' Sejak Awal, Said Didu Heran: Kenapa Kebusukan Itu Tidak Dihentikan?
-
Akhir Pelarian Dugi Telenggen Anggota OPM Penembak Brigpol Joan, Ditangkap saat Asyik Main HP
-
Kekerasan hingga Penipuan Daring, KemenPPPA Soroti Kerentanan Perempuan di Dunia Nyata dan Digital
-
Wakili Indonesia, Kader PSI Soroti Masalah Ini di Konferensi Dunia di Shanghai
-
Bukan Cari Cuan, Jokowi Beberkan Alasan Bangun Whoosh Meski Diterpa Isu Korupsi
-
Politikus Nasdem Rajiv Mangkir dari Pemeriksaan Kasus CSR, KPK Pastikan Bakal Panggil Ulang