News / Nasional
Kamis, 15 Juni 2023 | 14:16 WIB
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan pemeran pengganti anak (AG) saat memeragakan rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora. (Suara.com/Rakha)

Keempatnya juga merupakan satpam kompleks lokasi David dianiaya Mario. Mereka adalah Burhanuddin, Asum, Ali dan Muhammad Ali.

Dalam kasus ini Jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Load More