Suara.com - Salah satu satpam kompleks lokasi David Ozora dianiaya, Asum, menangis saat bersaksi di sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Kamis (15/6/2023). Asum mengaku tidak tahan melihat kondisi David yang berdarah-darah usai dianiaya.
Awalnya Asum bercerita melihat David yang tidak berdaya pasca dianiaya dipangku oleh saksi Natalia Puspitasari. Dia mengaku tidak berani melihat David yang sudah berlumuran darah.
"Bagaimana kondisi korban saat itu? Kondisi korban masih bernapas atau bagaimana?" tanya Ketua Hakim Alimin Ribut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Asum mengaku kala itu akhirnya memberanikan diri mengangkut David ke dalam mobil milik saksi Rudy Setiawan. Saat menceritakan momen ini, Asum menitihkan air mata.
"Maaf Yang Mulia karena saya lihat darah nggak tahan, saya lihat si korban ini darahnya sudah nggak tahan. Saya waktu itu lihat korban tidak bergerak," jawab Asum.
"Saya yang angkat bagian badan Yang Mulia, Pak Ali pegang posisi kepala, Si Shane juga membantu kaki Yang Mulia, lalu saya di dalam (mobil) tapi karena saya tak tahan melihat korban saya langsung turun dari mobil dan langsung diganti M Ali," tutur Asum sambil menangis.
Asum mengatakan ia tidak mengikut mengantar David ke rumah sakit. Satpam yang ikut mengantar David ke rumah sakit adalah Muhammad Ali.
Ali mengaku sepanjang perjalanan menuju ke rumah sakit memangku tubuh David yang berlumuran darah.
"Saya didalam gantikan Pak Sum. Saya pangku, kondisinya mulit berdarah dan telinga sebelah kanan, mata merem sebelah kiri, melek sebelah kanan sedikit sama kaki rada ngangkat sedikit sebelah kanan, napas agak ngorok," kata Ali.
Sebagai informasi, selain Asum dan Muhammad Ali, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan dua orang saksi lainnya. Keempatnya juga merupakan satpam kompleks lokasi David dianiaya Mario. Mereka adalah Burhanuddin dan Abdul Rasyid.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Foto: screenshot YouTube PN Jaksel
Berita Terkait
-
Satpam Kompleks Sebut Mario Dandy Ganti Baju Tiga Kali Usai Aniaya David Ozora
-
Kasasi Ditolak, AG Tetap Jalani Vonis Penjara 3.5 Tahun Kasus Penganiayaan David Ozora
-
Tega Lakukan Penganiayaan Brutal, Ini 5 Bukti Kondisi Emosi Mario Dandy Satriyo Berbeda Dibandingkan Umumnya
-
Terungkap di Sidang, Polisi Sopiri Mario Dandy, Shane Lukas dan AG ke Polsek Pesanggrahan Naik Rubicon
-
Gaya Necis Mario Dandy Saat Sidang Penganiayaan David Ozora, Pakai Batik Motif Burung Merak, Berapa Harganya?
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum
-
Demokrat Tegaskan SBY Difitnah, Ancam Penjarakan Akun TikTok Penyebar Isu Ijazah Jokowi
-
Sabu 50 Kg Disamarkan Label Durian, Kurir Ditangkap sebelum Masuk Kampung Bahari