Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini harus memutar otak ketika sosok pengusaha kondang bernama Jusuf Hamka menagih utang sebesar Rp 800 miliar.
Menanggapi isu tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Pohukam) Mahfud MD masing-masing memberikan respon mereka.
Kedua menteri tersebut memberikan sikap yang berbeda ketika Jusuf menagih Kemenkeu Rp 800 M terkait jasa PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan miliknya.
Menkeu urung mau lunasi utang
Menkeu Sri Mulyani menegaskan pihaknya harus berhati-hati terkait klaim Jusuf terhadap keberadaan utang Rp 800 M itu.
Sri Mulyani dalam keterangannya, di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023) menyatakan pihaknya tegas menilai bahwautang Rp800 miliar itu bersumber dari permasalahan di masa lalu, lebih spesifiknya pada masa krisis moneter 1998.
Kala Indonesia dilanda krisis moneter 1998, negara harus melikuidasi bank-bank.
Sang Menkeu menegaskan jangan sampai negara yang sudah membiayai bailout dari bank-bank yang ditutup dan sekarang masih dituntut lagi untuk membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi waktu itu.
Pasalnya waktu itu, masih banyak aset-aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum sepenuhnya kembali ke negara.
Baca Juga: CEK FAKTA: Menolak Bayar Hutang ke Jusuf Hamka, Sri Mulyani Dipermalukan di Depan Jokowi
Kendati demikian, Sri Mulyani menegaskan pihaknya tak mengabaikan proses hukum yang diajukan oleh Jusuf Hamka terutama haknya sebagai warga negara untuk membuat tuntutan.
Menkopolhukam pastikan negara benar berutang ke Jusuf Hamka
Jusuf Hamka sempat menyambangi Mahfud di kantornya, yakni Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/6/2023) pukul 15.54 WIB.
Kunjungan tersebut dilakukan Jusuf demi menggaet Mahfud untuk menyelesaikan isu utang Rp 800 M tersebut.
Mahfud juga sempat diminta langsung oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk menuntaskan masalah utang-utang negara terhadap pihak swasta dan warga masyarakat, termasuk yang dilaporkan oleh Jusuf Hamka.
Mahfud tengah mempelajari dokumen-dokumen serta data terkait tagihan utang tersebut dan tengah mengonfirmasi dengan pihak Kemenkeu.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Menolak Bayar Hutang ke Jusuf Hamka, Sri Mulyani Dipermalukan di Depan Jokowi
-
Peralihan Konsumsi ke Rokok Murah Mulai Terjadi, Ini Buktinya
-
CEK FAKTA: Jusuf Hamka Ditangkap KPK, Ketahuan Korupsi Rp775 Miliar Proyek Jalan Tol?
-
CEK FAKTA: Terlibat Transaksi Mencurigakan, Mantan Gubernur Ini Dikatai Korupsi
-
CEK FAKTA: Belum Resmi Jadi Presiden, Anies Baswedan Korupsi Dana Formula E, Ini Dia Faktanya
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun