Suara.com - Menjelang Idul Adha, banyak umat muslim yang bertanya, bolehkah berkurban untuk orang tua yang sudah wafat? Agar tak simpang siur, mari kita simak penjelasannya di bawah ini.
Merangkum NU Online, masih ada perbedaan pendapat di antara para ulama terkait hal ini. Beberapa ada yang mengatakan sah, namun ada juga yang berpendapat sebaliknya.
Menurut pandangan mazhab Syafi’I, berkurban untuk orang yang telah meninggal padahal sang almarhum tak berwasiat tentang hal ini, maka dianggap tidak sah.
Jika tetap melaksanakan kurban untuk orang yang sudah meninggal, maka pahalanya juga tak akan sampai pada sang almarhum.
Pendapat ini merujuk pada pendapat sebelum melakukan ibadah (termasuk berkurban) membutuhkan niat. Itulah sebabnya berkurban untuk untuk orang tua yang sudah wafat tanpa wasiat adalah tidak sah.
Sementara itu, menurut tiga mazhab lainnya yaitu Maliki, Hanafi dan Hanbali, berkurban untuk orang yang telah meninggal meskipun tak berwasiat tetap dianggap sah dan pahala sampai pada almarhum.
Menurut ulama tiga mazhab ini, kematian bukan penghalang bagi orang untuk membuat pahala ibadah atas orang yang telah meninggal, seperti dalam sudut pandang berhaji dan sedekah.
“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma para ulama.”
Lantas apa yang bisa kita lakukan sebagai jalan tengah permasalahan ini? Sebenarnya kita bisa mengambil alternatifnya yaitu berpedoman pada sedekah.
Baca Juga: Mau Olah Daging Kambing Saat Idul Adha, Ini Cara Menghilangkan Bau Tak Sedapnya
Kesimpulannya, jika ingin berkurban untuk orang tua yang sudah wafat, maka kurbannya dimaksudkan sebagai sedekah, karena bersedekah untuk orang yang telah meninggal adalah sah.
Selain itu, bersedekah yang pahalanya ditujukan pada orang yang sudah meninggal bisa memberikan kebaikan sang almarhum dan diharapkan pahalanya bisa sampai padanya.
Demikian penjelasan bolehkah berkurban untuk orang tua yang sudah wafat. Semoga tulisan ini bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim