Suara.com - Ketua DPP Bidang Ideologi dan Kaderisasi PDIP Djarot Saiful Hidayat, mengingatkan kepada penyelenggara dan pengawas Pemilu agar memantau pelaksanaan pesta demokrasi secara bersih dan bebas dari money politics usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sistem pemilu tetap proporsional terbuka.
Menurutnya hal itu juga selaras dengan salah satu argumentasi Mahkamah Konstitusi yang menyebut sistem pemilu yang rawan terjadi praktik money politics.
"Saya sangat apresiasi keputusan MK dengan berbagai macam warning tadi. Warning yang paling utama adalah money politics. Maka saya meminta penyelenggara benar-benar tegas, taat, dan berani untuk melakukan, memberikan sanksi kepada calon-calon yang melakukan praktik money politics dan kalau perlu didiskualifikasi,” kata Djarot dalam konferensi persnya secara daring dikutip Jumat (16/6/2023).
Anggota Komisi IV DPR RI ini mengharapkan sistem proporsional terbuka yang diputuskan MK bisa menghasilkan anggota dewan terpilih yang berkualitas, berintegritas, dan berkomitmen kepada rakyat.
Sebab PDIP, kata Djarot, merasa pelaksanaan sistem proporsional melahirkan anggota dewan yang liberalistis dan kapitalistis.
"Sehingga benar-benar sistem ini bisa menghasilkan calon-calon anggota terpilih yang berkualitas, berintegritas, dan komitmen untuk bisa memecahkan persoalan-persoalan rakyat di tingkat akar rumput itu betul-betul terjaga," tuturnya.
Di sisi lain, Djarot memastikan PDIP secara kelembagaan akan mempersiapkan calon anggota dewan yang berkualitas melalui sistem pendidikan di internal partai.
"Menanggapi bagaimana keseriusan partai di dalam mempersiapkan bakal calon legislatif melalui proses pendidikan di Sekolah Partai secara berjenjang dan terus menerus,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menetapkan gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka ditolak. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.
Baca Juga: MK Resmi Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Wapres Ma'ruf Amin: Saya Bersyukur
“Menolak permohonan provisi para pemohon,” kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Dengan begitu, sistem pemilu yang akan diberlakukan pada Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan proporsional terbuka.
Mahkamah Konstitusi diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.
Berita Terkait
-
Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, Wapres Ma'ruf Amin: Sesuai Kehendak Masyarakat
-
MK Resmi Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Wapres Ma'ruf Amin: Saya Bersyukur
-
4 Alasan Indonesia Belum Gunakan Sistem Pemilu Online
-
Sekjen PDIP Sindir Denny Indrayana soal Putusan Sistem Pemilu: Konon Katanya A1, Ternyata Tidak Terbukti
-
CEK FAKTA: Gagal Jadi Capres PDIP, Puan Maharani Tawarkan Diri sebagai Cawapres Anies
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor