Suara.com - Ketua DPP Bidang Ideologi dan Kaderisasi PDIP Djarot Saiful Hidayat, mengingatkan kepada penyelenggara dan pengawas Pemilu agar memantau pelaksanaan pesta demokrasi secara bersih dan bebas dari money politics usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sistem pemilu tetap proporsional terbuka.
Menurutnya hal itu juga selaras dengan salah satu argumentasi Mahkamah Konstitusi yang menyebut sistem pemilu yang rawan terjadi praktik money politics.
"Saya sangat apresiasi keputusan MK dengan berbagai macam warning tadi. Warning yang paling utama adalah money politics. Maka saya meminta penyelenggara benar-benar tegas, taat, dan berani untuk melakukan, memberikan sanksi kepada calon-calon yang melakukan praktik money politics dan kalau perlu didiskualifikasi,” kata Djarot dalam konferensi persnya secara daring dikutip Jumat (16/6/2023).
Anggota Komisi IV DPR RI ini mengharapkan sistem proporsional terbuka yang diputuskan MK bisa menghasilkan anggota dewan terpilih yang berkualitas, berintegritas, dan berkomitmen kepada rakyat.
Sebab PDIP, kata Djarot, merasa pelaksanaan sistem proporsional melahirkan anggota dewan yang liberalistis dan kapitalistis.
"Sehingga benar-benar sistem ini bisa menghasilkan calon-calon anggota terpilih yang berkualitas, berintegritas, dan komitmen untuk bisa memecahkan persoalan-persoalan rakyat di tingkat akar rumput itu betul-betul terjaga," tuturnya.
Di sisi lain, Djarot memastikan PDIP secara kelembagaan akan mempersiapkan calon anggota dewan yang berkualitas melalui sistem pendidikan di internal partai.
"Menanggapi bagaimana keseriusan partai di dalam mempersiapkan bakal calon legislatif melalui proses pendidikan di Sekolah Partai secara berjenjang dan terus menerus,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menetapkan gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka ditolak. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.
Baca Juga: MK Resmi Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Wapres Ma'ruf Amin: Saya Bersyukur
“Menolak permohonan provisi para pemohon,” kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Dengan begitu, sistem pemilu yang akan diberlakukan pada Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan proporsional terbuka.
Mahkamah Konstitusi diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.
Berita Terkait
-
Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, Wapres Ma'ruf Amin: Sesuai Kehendak Masyarakat
-
MK Resmi Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Wapres Ma'ruf Amin: Saya Bersyukur
-
4 Alasan Indonesia Belum Gunakan Sistem Pemilu Online
-
Sekjen PDIP Sindir Denny Indrayana soal Putusan Sistem Pemilu: Konon Katanya A1, Ternyata Tidak Terbukti
-
CEK FAKTA: Gagal Jadi Capres PDIP, Puan Maharani Tawarkan Diri sebagai Cawapres Anies
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai