Kelima, pihaknya melaporkan tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di PN Jaktim sengaja disulap menjadi ruangan khusus untuk Luhut dan Protokolernya selama menunggu persidangan.
"Semua itu dikuasai oleh pihak LBP sehingga pelayanan PTSP tidak diberikan," ucap Ayyubi.
Atas hal itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi menyimpulkan ada perlakuan khusus yang diberikan oleh PN Jaktim dan majelis hakim kepada Luhut.
"Ada perlakuan khusus yang dilakukan yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tiga majelis hakim yang mengadili perkara Haris Azhar," sebut dia.
Lebih lanjut, pengacara lainnya Saleh Al-Ghifari mengatakan laporan itu nantinya akan ditindaklanjuti oleh Komisioner KY.
"Jadi, laporan kami menambah bobot dari pemantauan yang memang sedang dilakukan oleh KY," imbuhnya.
Dakwaan Haris-Fatia
Dalam perkara ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Baca Juga: Surati Kejaksaan, Komnas HAM: Kasus Haris-Fatia Vs Luhut Tak Perlu Dibawa ke Pengadilan!
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berbekal keterangan dari para tersangka, polisi kemudian kembali bergerak untuk menangkap Owe.
“DA alias Owe berhasil diamankan di pinggir Jalan Citra 8, Kalideres Jakarta Barat,” ucap Syafri.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Aep Haryaman mengatakan, sindikat ini menjual hasil kejahatannya melalui media sosial. Mereka menawarkan satu unit sepeda motor dengan harga Rp2,5 juta.
"Pelaku menjual secara online dengan harga Rp2,5 juta. Kemudian hasil kejahatannya dipergunakan untuk membeli minuman keras,” ucapnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Surati Kejaksaan, Komnas HAM: Kasus Haris-Fatia Vs Luhut Tak Perlu Dibawa ke Pengadilan!
-
Luhut Tak Marah Dipanggil 'Lord' oleh Netizen, Tapi Polisikan Haris - Fatia
-
Diperiksa Soal Putusan Penundaan Pemilu, Para Hakim PN Jakpus Penuhi Panggilan KY
-
Bantah Fatia KontraS, Anak Buah Luhut: Kalau Kami Provokasi dari Dulu Banyak yang Dilaporin!
-
Anak Buah Ungkap Luhut Masih Naik Darah Gegara Konten Haris-Fatia: Beliau Sangat Kesal Sekali
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri