Kelima, pihaknya melaporkan tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di PN Jaktim sengaja disulap menjadi ruangan khusus untuk Luhut dan Protokolernya selama menunggu persidangan.
"Semua itu dikuasai oleh pihak LBP sehingga pelayanan PTSP tidak diberikan," ucap Ayyubi.
Atas hal itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi menyimpulkan ada perlakuan khusus yang diberikan oleh PN Jaktim dan majelis hakim kepada Luhut.
"Ada perlakuan khusus yang dilakukan yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tiga majelis hakim yang mengadili perkara Haris Azhar," sebut dia.
Lebih lanjut, pengacara lainnya Saleh Al-Ghifari mengatakan laporan itu nantinya akan ditindaklanjuti oleh Komisioner KY.
"Jadi, laporan kami menambah bobot dari pemantauan yang memang sedang dilakukan oleh KY," imbuhnya.
Dakwaan Haris-Fatia
Dalam perkara ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Baca Juga: Surati Kejaksaan, Komnas HAM: Kasus Haris-Fatia Vs Luhut Tak Perlu Dibawa ke Pengadilan!
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berbekal keterangan dari para tersangka, polisi kemudian kembali bergerak untuk menangkap Owe.
“DA alias Owe berhasil diamankan di pinggir Jalan Citra 8, Kalideres Jakarta Barat,” ucap Syafri.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Aep Haryaman mengatakan, sindikat ini menjual hasil kejahatannya melalui media sosial. Mereka menawarkan satu unit sepeda motor dengan harga Rp2,5 juta.
"Pelaku menjual secara online dengan harga Rp2,5 juta. Kemudian hasil kejahatannya dipergunakan untuk membeli minuman keras,” ucapnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Berita Terkait
- 
            
              Surati Kejaksaan, Komnas HAM: Kasus Haris-Fatia Vs Luhut Tak Perlu Dibawa ke Pengadilan!
 - 
            
              Luhut Tak Marah Dipanggil 'Lord' oleh Netizen, Tapi Polisikan Haris - Fatia
 - 
            
              Diperiksa Soal Putusan Penundaan Pemilu, Para Hakim PN Jakpus Penuhi Panggilan KY
 - 
            
              Bantah Fatia KontraS, Anak Buah Luhut: Kalau Kami Provokasi dari Dulu Banyak yang Dilaporin!
 - 
            
              Anak Buah Ungkap Luhut Masih Naik Darah Gegara Konten Haris-Fatia: Beliau Sangat Kesal Sekali
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Jonan Buka-bukaan! Ini Isi Diskusi 2 Jam Bareng Prabowo, Singgung Keadilan Sosial
 - 
            
              Kecelakaan Depan DPR: Pengemudi Ojol Kabur Tinggalkan Penumpang Bersimbah Darah, Kini Masuk DPO!
 - 
            
              Gerindra Bantah Budi Arie Sudah Jadi Kadernya, Dasco: Belum Ada KTA
 - 
            
              Di Mata Sang Penambal Ban Asal Pati Ini, JKN Telah Menjadi Penyelamat Hidupnya
 - 
            
              Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas? Yusril: Akibat Ketimpangan Sosial-Ekonomi
 - 
            
              OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: Dibagi 2 Kloter, KPK Giring 9 Orang ke Jakarta, Siapa Saja Mereka?
 - 
            
              Pemerintah Siap Kembangkan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Tapi Tunggu Urusan Whoosh Beres Dulu
 - 
            
              Dari Kuli Bangunan Jadi Gubernur, Abdul Wahid Kini Diciduk KPK dalam Operasi Senyap
 - 
            
              Sempat Dihadang Sopir Angkot, Kini Layanan Mikrotrans JAK41 Kembali Normal
 - 
            
              Geger OTT Gubernur Riau: KPK Angkut 9 Orang ke Jakarta, Nasibnya Ditentukan Hari Ini