Proyek pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Mandalika atau The Mandalika yang diselenggarakan di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) ternyata meninggalkan utang dengan total mencapai triliunan rupiah.
Salah satu kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas atau DPSP tersebut mempunyai utang dengan total Rp 4,6 triliun yang terbagi atas kewajiban pembayaran jangka pendek dengan total Rp 1,2 triliun dan Rp 3,4 triliun utang jangka panjang.
Dibalik kerugian besar yang dialami oleh sirkuit Mandalika ini, terdapat beberapa pengorbanan yang dilakukan untuk membangun sirkuit Mandalika tersebut. Apa saja saja? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Sengkarut Pembebasan Lahan
Adanya isu utang terkait dengan sirkuit Mandalika, kasus sengkarut pembebasan lahan di sirkuit tersebut kini kembali terkuak. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) disebut-sebut masih belum menyelesaikannya dan membuat sponsor tidak ingin datang ke sirkuit.
Diketahui, anggota Komisi VI DPR Bidang Industri, Investasi, dan Persaingan Usaha Syamsul Luthfi menyebut ITDC masih belum menyelesaikan pembayaran pembebasan lahan warga yang ada di KEK Mandalika. Kawasan ini dibangun di atas lahan 1.174 hektare di tahun 2015.
Syamsul menyebut alasan tersebutlah yang menjadikan buruknya iklim investasi di Mandalika.
Sebelumnya, anggota DPR RI asal dapil Pulau Lombok tersebut sudah memperingatkan sedari dulu agar pemerintah pusat tidak luput mengenai pembebasan lahan masyarakat. Pembebasan lahan iin dipandang menjadi permasalahan paling mendasar yang harus diselesaikan pada saat melakukan investasi.
Pemindahan Makam Nenek Moyang
Baca Juga: 3 Alasan Gubernur NTB Ingin Ambil Alih Sirkuit Mandalika dari InJourney
Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri merasa kecewa dengan pernyataan Direktur Utama InJourney Dony Oskaria yang menyebut event World Superbike (WSBK) di Sirkuit Mandalika menjadi rugi. Ia bahkan sampai menyinggung pembangunan sirkuit balap kelas internasional tersebut sudah mengorbankan ratusan makam nenek moyang warga Desa Kuta Mandalika.
Utang Negara
Berkaitan dengan hal tersebut, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Indonesia Tourism Development Corporation/ITDC), member holding dari PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney Group, memberikan klarifikasinya terkait dengan isu proyek Mandalika yang mempunyai banyak utang tersebut.
ITDC menjelaskan bahwa ia sudah memperoleh dukungan Pemerintah melalui Penanaman Modal Negara (PMN) secara tunai dengan total Rp 750 miliar untuk pembangunan kawasan The Mandalika di tahun 2015 dan 2020.
Tak hanya itu, ITDC juga memperoleh dukungan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Himpunan Bank Negara (Himbara) dan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) dengan total utang sebesar Rp 3,4 triliun.
Pendanaan ITDC yang sumbernya dari bank kini masih bisa disebut terjaga kelancaran pembayarannya dikarenakan sumber penghasilan usaha yang didapatkan dari kawasan The Nusa Dua dan bisnis lainnya, melalui anak dan cucu usaha ITDC.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
3 Alasan Gubernur NTB Ingin Ambil Alih Sirkuit Mandalika dari InJourney
-
Profil ITDC, BUMN yang Punya Utang Rp 4,6 Triliun
-
Mandalika Wariskan Utang, Patung Presiden Jokowi Naik Motor Disorot: Saking Semangatnya, Begitu Merugi Semua Pura-pura Budek
-
WSBK Mau Dihapus, Gubernur NTB Sebut ITDC Dan MGPA Hanya Ingin Banyak Uang di Bali
-
Mandalika Wariskan Utang Rp4,6 Triliun Tapi Malah Diberi Modal, Pengamat: Bukan Diusut Malah Dikasih Duit
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN
-
ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika
-
Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota
-
Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
-
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
-
Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan
-
Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi
-
Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil
-
Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR
-
Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui