Suara.com - Salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap warga negara Indonesia adalah Pajak Penghasilan (PPh). Oleh sebab itu cara menghitung pajak penghasilan menjadi sangat penting untuk diketahui bagi semua orang yang sudah berpenghasilan.
Diketahui, perhitungan pajak penghasilan akan disesuaikan dengan besar nominal pendapatan, berbagai tunjangan, dan juga tarif yang ditanggungkan. Aturan cara menghitung pajak penghasilan sendiri sudah diatur di dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 21 ayat (1).
Berdasarkan Pasal 21, PPh adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, ataupun kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang akan diterima maupun diperoleh wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri.
Bagi seorang pegawai, cara menghitung pajak penghasilan telah diatur dan dihitung oleh pihak keuangan. Hal ini tentu berbeda dengan non-pegawai yang harus menghitung sendiri PPh-nya sesuai dengan aturan dari Direktorat Jendral Perpajakan (DJP).
Selain agar dapat menghitungnya sendiri, memahami cara menghitung pajak penghasilan tersebut juga akan lebih menjelaskan untuk apa saja sebenarnya besaran potongan dari pendapatan yang dikeluarkan setiap bulannya.
Lantas bagaimana cara menghitung pajak penghasilan? Berikut ini adalah ulasan lengkapnya, seperti yang dilansir dari berbagai sumber.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Sesuai Tarifnya
1. Tarif Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan NPWP
• Tarif cara menghitung pajak penghasilan tahunan mencapai Rp 50.000.000 yaitu sebesar 5 persen
Baca Juga: Kelurahan Kota Wetan Paling Tinggi untuk Capaian PBB di Era Galih Mawariz
• Tarif cara menghitung pajak penghasilan tahunan yang di atas Rp 50.000.000 sampai Rp 250.000.000 adalah sebesar 15 persen
• Tarif cara menghitung pajak penghasilan tahunan di atas Rp 250.000.000 sampai Rp 500.000.000 adalah sebesar 25 persen
• Tarif cara menghitung pajak penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000 yaitu sebesar 30 persen
2. Tarif Cara Menghitung Pajak Penghasilan Tanpa NPWP
Pentingnya seseorang memiliki NPWP adalah untuk mempermudah pelaporan pajak penghasilan setiap tahun. Bagi WP yang tidak memiliki NPWP, akan dikenakan tarif PPh 21 khusus. Tarif cara menghitung pajak penghasilan tahunan tanpa memiliko NPWP yaitu lebih tinggi 20 persen dari pada tarif yang telah diterapkan terhadap wajib pajak yang mempunyai NPWP.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Inti
Berita Terkait
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
-
Kuliah di Amerika, Tapi Bahasa Inggris Anak Pejabat Ini Malah Jadi Bahan Ledekan Netizen
Terkini
-
Surat Terbuka Susi Pudjiastuti untuk Prabowo Soal Tambang Nikel Raja Ampat: Mohon Hentikan, Pak...
-
Beredar Surat Pernyataan Makan Bergizi Gratis, Orangtua Disuruh Tanggung Risiko Keracunan
-
Digugat di MK, Benarkah Kolom Agama di KTP dan KK akan Dihapus?
-
Demo 17 September 2025: 5.000 Ojol Bakal Geruduk Istana-DPR, Ini 7 Tuntutan Utamanya
-
Ironi Ceramah Ustaz Khalid Basalamah: Keras Larang Haji Ilegal, Kini Pakai Kuota Bermasalah
-
Misteri 3 Orang Hilang Pasca-Demo Agustus, Menko Yusril Turun Tangan, Keluarga Justru Belum Melapor
-
Total Tersangka Kerusuhan di Makassar Capai 53 Orang, Termasuk 11 Anak, Begini Nasibnya!
-
Raffi Ahmad Menolak Jadi Menpora RI
-
Kasus Haji Segera Ada Tersangka, Bagaimana Nasib Ustaz Khalid Basalamah usai Kembalikan Uang ke KPK?
-
Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Efisiensi TKD, Anggaran Dialihkan Demi Program Merakyat