Suara.com - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar, mengaku kebingungan terkait pengakuan kerugian yang dialami oleh PT Madinah Qurata'Ain.
Momen itu terjadi dalam sidang lanjutan Haris dan Fatia Maulidiyanty di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (19/6/2023). Dalam sidang ini, Manajer PT Madinah Qurata'Ain Dwi Partono diperiksa sebagai saksi.
Awalnya Haris bertanya tentang mekanisme penghitungan yang dialami oleh PT Madinah Qurata'Ain.
Dwi mengaku membutuhkan biaya untuk mendanai proyek eksplorasi tambang, namun investor batal bekerja sama karena konten 'Lord' Luhut yang dibuat Haris-Fatia.
"Bagaimana pedoman anda terkait pernyataan kerugian, bagaimana cara perhitungannya?" tanya Haris ke Dwi.
"Karena rencana kerja dengan Toba Sejahtera tidak berjalan, kami butuh investor untuk membiayai projek tersebut," jawab Dwi.
"Sementara Russia sudah berminat untuk menginvestasikan modalnya untuk menjalankan projek tersebut, gara-gara podcast ini akhirnya mereka membatalkan," imbuhnya.
Haris kemudian mencecar Dwi mengenai poin mana dari konten 'Lord' Luhut yang membuat urusan pertambangannya merugi. Haris mengaku bingung atas kerugian tersebut.
"Dari poin YouTube ini, angle apa dari persoalan apanya? saya bingung," kata Haris.
"itu kan caranya, sekarang kalkulasi kerugiannya tuh apa?" tanya Haris kemudian.
"Saya enggak tahu. Secara kerugian, kami kerugian modal jelas, kami kerugian modal," jelas Dwi.
Lebih lanjut, Haris bertanya terkait izin operasional dari PT Madinah Qurata'Ain. Dalam hal ini, Dwi mengaku perusahannya belum memiliki izin operasional dan mengaku sudah mengalami kehilangan modal.
"Kerugian modal? Padahal belum operasi tadi ya?" ucap Haris.
"Iya belum beroperasi karena kami butuh modalnya besar," timpal Dwi.
"Ok belom operasi tapi udah rugi modal. Ini bisnisnya binsis tambang ya, tambang emas?" cecar Haris.
Berita Terkait
-
Sebut Luhut Rugi Banyak Gegara Konten Haris-Fatia, Manajer Madinah Qurata'ain: Investor Batal Biayai Proyek Kami!
-
Direktur PT Toba Sejahtera dan Manajer PT Madinah Qurata'Ain Jadi Saksi di Sidang Haris-Fatia Hari Ini
-
Lagi! Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Pengarah Komite Manajemen Risiko Pembangunan
-
Surati Kejaksaan, Komnas HAM: Kasus Haris-Fatia Vs Luhut Tak Perlu Dibawa ke Pengadilan!
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Aktivis Serukan Pemuka Agama Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik
-
Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Digelandang ke KPK Besok
-
Prabowo ke Tanah Abang! KAI Ungkap Agenda Mendadak di Istana
-
Jadi Event Lari Nol Emisi Pertama di Indonesia, PLN Electric Run 2025 Berlangsung Sukses
-
Tertunduk Lesu, Onad Kirim Pesan Cinta untuk Istri Usai Asesmen Narkoba
-
Lewat Grand Final Duta DPD, Sultan Najamudin Ajak Anak Muda Menjadi Aspirasi Daerah
-
Joget DPR di Depan Prabowo-Gibran: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang MKD!
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina-Petral
-
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Jadi Operasi Tangkap Tangan Keenam di 2025
-
BREAKING NEWS! KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid