"Betul," singkat Dwi.
PT Madinah Qurata'Ain Ngaku Rugi
Sebelumnya, Dwi menyebut Luhut mengalami kerugian akibat konten YouTube tentang Intan Jaya dari Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.
Hal itu diterangkan Dwi ketika dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus pencemaran nama baik Luhut dengan terdakwa Haris dan Fatia.
Berawal ketika jaksa penuntut umun (JPU) mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) Dwi. Akibat konten Haris-Fatia tersebut, Dwi mengatakan Luhut mengalami kerugian berupa nama baiknya dicemarkan, kehormatannya diserang serta aktivitasnya sebagai menteri terganggu.
"Itu pendapat saya berdasarkan yang saya baca di media seperti itu maka saya berpendapat hal yang sama terjadi kerugian terhadap Bapak Luhut binsar," kata Dwi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (19/6/2023).
Dwi juga membantah Luhut memiliki saham di PT Madinah Qurata'ain seperti yang dituturkan oleh Haris-Fatia di dalam kontennya. Jaksa kemudian mengonfirmasi tentang kerugian materil yang dialami peruhasaan PT Madinah Qurata'ain akibat konten Haris-Fatia.
"Kerugian materi seperti apa yang saudara maksud?" tanya jaksa.
Kepada jaksa, Dwi mengaku perusahannya merugi karena investor dari Rusia batal menjalin kerja sama. Sebab di dalam konten tersebut disebutkan Luhut memiliki saham di PT Madinah Qurata'ain.
"Berdasarkan kejadian pada tahun itu, PT Madinah sedang menjalin rencana kerja sama dengan investor dari Rusia," ucap Dwi.
"Namun, karena adanya kejadian tersebut yang melibatkan Luhut, pihak investor membatalkan rencana kerja sama tersebut. Dan itu dianggap kerugian besar buat kami, karena Rusia akan membiayai proyek kami," lanjutnya.
Dakwaan Haris-Fatia
Dalam sidang ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Sebut Luhut Rugi Banyak Gegara Konten Haris-Fatia, Manajer Madinah Qurata'ain: Investor Batal Biayai Proyek Kami!
-
Direktur PT Toba Sejahtera dan Manajer PT Madinah Qurata'Ain Jadi Saksi di Sidang Haris-Fatia Hari Ini
-
Lagi! Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Pengarah Komite Manajemen Risiko Pembangunan
-
Surati Kejaksaan, Komnas HAM: Kasus Haris-Fatia Vs Luhut Tak Perlu Dibawa ke Pengadilan!
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar
-
Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus