Suara.com - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar, mengaku kebingungan terkait pengakuan kerugian yang dialami oleh PT Madinah Qurata'Ain.
Momen itu terjadi dalam sidang lanjutan Haris dan Fatia Maulidiyanty di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (19/6/2023). Dalam sidang ini, Manajer PT Madinah Qurata'Ain Dwi Partono diperiksa sebagai saksi.
Awalnya Haris bertanya tentang mekanisme penghitungan yang dialami oleh PT Madinah Qurata'Ain.
Dwi mengaku membutuhkan biaya untuk mendanai proyek eksplorasi tambang, namun investor batal bekerja sama karena konten 'Lord' Luhut yang dibuat Haris-Fatia.
"Bagaimana pedoman anda terkait pernyataan kerugian, bagaimana cara perhitungannya?" tanya Haris ke Dwi.
"Karena rencana kerja dengan Toba Sejahtera tidak berjalan, kami butuh investor untuk membiayai projek tersebut," jawab Dwi.
"Sementara Russia sudah berminat untuk menginvestasikan modalnya untuk menjalankan projek tersebut, gara-gara podcast ini akhirnya mereka membatalkan," imbuhnya.
Haris kemudian mencecar Dwi mengenai poin mana dari konten 'Lord' Luhut yang membuat urusan pertambangannya merugi. Haris mengaku bingung atas kerugian tersebut.
"Dari poin YouTube ini, angle apa dari persoalan apanya? saya bingung," kata Haris.
"itu kan caranya, sekarang kalkulasi kerugiannya tuh apa?" tanya Haris kemudian.
"Saya enggak tahu. Secara kerugian, kami kerugian modal jelas, kami kerugian modal," jelas Dwi.
Lebih lanjut, Haris bertanya terkait izin operasional dari PT Madinah Qurata'Ain. Dalam hal ini, Dwi mengaku perusahannya belum memiliki izin operasional dan mengaku sudah mengalami kehilangan modal.
"Kerugian modal? Padahal belum operasi tadi ya?" ucap Haris.
"Iya belum beroperasi karena kami butuh modalnya besar," timpal Dwi.
"Ok belom operasi tapi udah rugi modal. Ini bisnisnya binsis tambang ya, tambang emas?" cecar Haris.
Berita Terkait
-
Sebut Luhut Rugi Banyak Gegara Konten Haris-Fatia, Manajer Madinah Qurata'ain: Investor Batal Biayai Proyek Kami!
-
Direktur PT Toba Sejahtera dan Manajer PT Madinah Qurata'Ain Jadi Saksi di Sidang Haris-Fatia Hari Ini
-
Lagi! Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Pengarah Komite Manajemen Risiko Pembangunan
-
Surati Kejaksaan, Komnas HAM: Kasus Haris-Fatia Vs Luhut Tak Perlu Dibawa ke Pengadilan!
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang