Suara.com - Presiden Jokowi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini, mulai Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diteken pada 13 Juni 2023. Seperti apa kenaikan tukin PNS yang disetujui Jokowi tersebut?
Kenaikan tukin PNS di lembaga tersebut dilakukan karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga harus diganti. Kenaikan tukin PNS terakhir di tiga instansi tersebut terjadi pada 2017 yang lalu. Kekinian, kenaikan tukin PNS yang disetujui Jokowi mulai ramai dibahas masyarakat.
Kenaikan tukin ini telah tertuang dalam tiga Peraturan Presiden (Perpres), yakni Perpres Nomor 32, 33, dan 34 Tahun 2023. Pada lampiran ketiga perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17.
Berdasarkan beleid Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawasan dan Pembangunan, Kepala BPKP menerima tukin sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di instansi.
Pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 32 Tahun 2023 tertera kenaikan tukin di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pada Pasal 5, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen.
Dalam aturan tersebut, besaran tukin terendah yakni Rp 2.575.000 dan yang tertinggi mencapai Rp 41.550.000. Berikut ini daftar rincian tukin dari 3 lembaga/kementerian yang dapat kamu ketahui:
- Kelas Jabatan 1 tukin yang diterima sebesar: Rp 2.575.000
- Kelas Jabatan 2 tukin yang diterima sebesar: Rp 3.154.000
- Kelas Jabatan 3 tukin yang diterima sebesar: Rp 3.980.000
- Kelas Jabatan 4 tukin yang diterima sebesar: Rp 4.179.000
- Kelas Jabatan 5 tukin yang diterima sebesar: Rp 4.607.000
- Kelas Jabatan 6 tukin yang diterima sebesar: Rp 4.837.000
- Kelas Jabatan 7 tukin yang diterima sebesar: Rp 5.079.000
- Kelas Jabatan 8 tukin yang diterima sebesar: Rp 6.349.000
- Kelas Jabatan 9 tukin yang diterima sebesar: Rp 7.474.000
Berita Terkait
-
Tukin Sejumlah Menteri Jokowi Naik 150 Persen Dari Yang Diterima ASN, Ini Daftaranya
-
Tukin ASN Kemenag Disetujui Menpan-RB Naik 80 Persen, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas Bilangnya Begini
-
Dugaan Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Negara Rugi Puluhan Miliar
-
9 Anak Buahnya Jadi Tersangka Korupsi Tukin, Menteri ESDM Siap Dipecat
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Bantah Korupsi, Sahroni 'Serang' Balik: yang Teriak Itu Boro-boro Bayar Pajak, Pasti Nunggu Sembako!
-
MKD Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik 5 Anggota DPR: Joget di Sidang hingga Ucapan Kontroversial
-
Sindir Pajak hingga Sembako, Ahmad Sahroni Muncul usai Rumah Dijarah: Alhamdulillah Saya Tak Korupsi
-
Rencana Projo Ganti Logo, Sinyal Budi Arie Mulai Menjauh dari Jokowi?
-
Terekam CCTV! Trio 'Triceng' Beraksi: Bobol Pagar Bawa Kabur Motor, Ayam, Serta Sandal di Cipayung
-
Hidup dalam Bau Busuk, Warga Desak Penutupan RDF Rorotan
-
Gagah! Prabowo Serahkan Kunci Pesawat Angkut Terbesar TNI AU Airbus A400M, Ini Kehebatannya
-
MKD Cecar 7 Saksi Kasus 'Joget' DPR: Nasib Sahroni, Nafa Urbach hingga Uya Kuya Ditentukan
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Suhu Masih Panas hingga 37 Derajat Celsius
-
Dengar Keterangan Saksi dan Ahli, MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni hingga Eko Patrio