Dewas KPK melakukan pemeriksaan konfrontasi, saat itu keduanya sama-sama tetap pada keterangannya masing-masing.
Menanggapi keterangan Idris Sihite yang berubah, Tumpak meragukan.
"Apakah kami percaya, ya percaya tak percaya lah. Tapi kami tidak bisa menemukan fakta, tidak ada fakta lain. Menteri pun tidak tahu menahu katanya. Jadi jangan salah ya, kami ini ndak mungkin memaksa orang ya, ndak mungkin. Lain dengan pidana," kata Tumpak.
"Makanya saya bilang, tadi ruang lingkup pemeriksaan kami adalah penilaian terhadap apakah ada pelanggaran kode etik atau kode perilaku, bukan penilaian telah terjadinya peristiwa pidana yang dilakukan," sambungnya.
Tak Cukup Alat Bukti
Karena sejumlah rangkain itu, Dewas KPK tak dapat menaikkan dugaan Firli membocorkan dokumen penyelidikan ke sidang etik. Tumpak menyebut, mereka tidak memiliki bukti yang cukup.
"Dewan Pengawas KPK dalam pemeriksaan pendahuluan memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dugaan Firli membocorkan dokumen penyelidikan, berawal dari rekaman video diduga penggeledahan oleh KPK di lingkungan Kementerian ESDM yang viral di Twitter. Dalam video tersebut, ada nama Firli Bahuri disebut seorang pria yang mengenakan kacamata.
Pria itu, ketika ditanya mengaku mendapatkan kertas yang ditunjukkan kepadanya diperoleh dari Firli.
Baca Juga: Siapa Tersangka Kasus Kebocoran Dokumen Penyelidikan KPK? Kapolda Metro Irjen Karyoto: Tunggu Saja
"Itu dari Pak Menteri, dapatnya dari Pak Firli. Dari Pak Firli dapatnya. Sebaiknya jangan ya, sensitif," potongan dialog dikutip Suara.com dari akun Twitter Rakyat Jelata.
Naik Penyidikan
Di sisi lain, Polda Metro Jaya justru telah menaikan status perkara kebocoran dokumen penyelidikan KPK ini ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah ditemukan adanya peristiwa pidana.
Karyoto meyakini adanya peristiwa pidana di balik kebocoran dokumen penyelidikan KPK tersebut karena dia memahami persis bagaimana perkaranya saat menjabat Deputi Penindakan KPK.
"Saya tahu persis perkara itu, jadi saya yakin. Walaupun pelan, tapi gapapa," ungkap Karyoto.
Peningkatan status perkara kebocoran dokumen KPK dari tahap penyelidikan ke penyidikan, lanjut Karyoto, juga diputuskan berdasar hasil klarifikasi terhadap beberapa saksi. Ia menyebut dari serangkaian klarifikasi yang dilakukan terhadap saksi-saksi tersebut, penyidik telah menemukan adanya peristiwa pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO