Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Natalia Rusli delapan bulan penjara terkait kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Pengacara Inara Rusli, Deolipa Yumara menganggap jika vonis yang dijatuhkan kepada kliennya itu masih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum, yakni satu tahun 3 bulan penjara.
"Sidang sudah selesai, tuntutan sangat ringan. Delapan bulan, dikurangi masa tahanan," kata Deolipa Yumara usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakrta Barat, (20/6/2023).
Deolipa menganggap, biasanya dalam perkara penipuan, para terdakwa divonis di atas dua tahun penjara. Lantaran maksimal hukuman dalam perkara penipuan yakni 4 tahun penjara.
"Kalau rata-rata itu penipuan empat tahun, kalau yang sudah pasti biasanya diputus 2 tahun ke atas, kalau 8 bulan ini ringan, bagi kami sih dia tidak menipu tapi kan hakim yang memutus,” ucapnya.
Meski divonis selama 8 bulan penjara, Deolipa menegaskan jika Natalia Rusli tetap merupakan seorang pengacara.
"Yang namanya Natalia pernah salah, JPU pernah salah, hakim juga pernah salah. Semoga ke depan Natalia bisa berkarya lebih berhati-hati lagi, bertindak secara advokat, yang jelas dia tetap sebagai Advokat," jelasnya.
Deolipa juga mengatakan, jika pihaknya bakal pikir-pikir soal pengajuan banding atas keputusan hakim tersebut.
"Kami masih pikir-pikir, karena Natalia juga tadi kan bilang pikir-pikir, dan JPU juga pikir-pikir," katanya.
Baca Juga: TOK! Natalia Rusli Divonis 8 Bulan Bui Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya
Divonis Ringan
Sebelumya diberitakan, terdakwa kasus penipuan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Natalia Rusli, divonis hakim dengan hukuman selama 8 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Iwan Wardana menyebut, Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan terhadap salah satu korban KSP Indosurya.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata Iwan, dalam Ruang Sidang PN Jakarta Barat, Selasa
Dalam sidang sebelumnya, Natalia Rusli didakwa atas kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban KSP Indosurya, Verawati Sanjaya. Verawati merasa dirugikan atas perbuatan Natalia Rusli senilai Rp45 juta.
Saat itu, Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang.
Berita Terkait
-
TOK! Natalia Rusli Divonis 8 Bulan Bui Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya
-
JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Natalia Rusli karena Tidak Mendasar, Pengacara: Hakim yang Menilai
-
Akui Natalia Rusli Dituntut Ringan, Deolipa Bilang Begini
-
Natalia Rusli Dituntut Jaksa 1 Tahun 3 Bulan, Begini Respons Korban Penipuan KSP Indosurya Verawati Sanjaya
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Halim Kalla Adik JK Tersangka Proyek 'Hantu' PLTU Mempawah, Modus Licik Atur Lelang Terbongkar
-
Bukan Pesanan Istana! Menteri Hukum Sebut Islah PPP Murni Inisiatif Internal
-
Khawatir Ganti KTP Dua Kali, Warga Tunda Pindah Domisili Imbas Pemekaran Kelurahan Kapuk
-
Bukan Hasil Korupsi, KPK Akui Alphard yang Disita dari Noel Ternyata Mobil Sewaan Kantor
-
'Cuma Buat Nakut-nakutin', Menteri Hukum Bongkar Modus Pencatutan 'Bos Palsu' di Balik Perusahaan
-
Terseret Korupsi hingga Dioperasi Ambeien, Istri Nadiem Curhat: Anak-Anak Tiap Hari Mencari Ayahnya
-
Islah di Menit Akhir? Mardiono dan Agus Suparmanto Bersatu Pimpin PPP
-
Aksi Perlawanan Menggema: Tuntut UU Ketenagakerjaan Berpihak ke Buruh!
-
Warga Dukung Pemekaran Kelurahan Kapuk: Semoga Urusan KTP Tak Lagi Ribet dan Bolak-balik
-
Perwira Junior Berpeluang Isi Jabatan Strategis, Prabowo Mau Hapus Kultur Senioritas di TNI?