Suara.com - Temuan pungutan liar (pungli) di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp 4 miliar rupanya menimbulkan kegaduhan. Disebutkan bahwa puluhan orang pegawai terlibat dalam kasus pungli itu namun tak disebutkan secara detail jumlah ataupun sosoknya.
Penemuan pungli di rutan KPK itu awalnya diklaim dilakukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Tapi kemudian Novel Baswedan menyebut kasus pungli di rutan KPK tersebut pertama kali diungkap oleh penyidik KPK. Simak penjelasan tentang rebutan klaim pengungkapan pungli di rutan KPK berikut ini.
Klaim Dewas Ungkap Pungli di Rutan KPK
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho membantah pernyataan Novel Baswedan mengenai pengungkapan dugaan pungli Rp 4 miliar dilakukan penyidik. Dia menegaskan Dewas KPK yang mengungkapkan kasus dugaan pungli itu.
"Tanggapan sama dengan kemarin, Dewas yang mengungkap (kasus pungli di rutan KPK)," tegas Albertina pada Selasa (20/6/2023).
Albertina menyampaikan kasus dugaan pungli itu masih berproses. Dia memastikan akan mengumumkan ke publik jika sudah ada pegawai KPK yang dikenakan sanksi karena terlibat kasus dugaan pungli.
"Untuk kepentingan proses, mohon maaf belum bisa kami sampaikan, yang jelas melibatkan banyak orang. Masih dalam proses, kami akan umumkan kalau sudah ada yang diberi sanksi," ungkap Albertina.
Sebelumnya Albertina selaku anggota Dewas KPK menyampaikan kasus dugaan pungli di rutan KPK adalah temuan pihaknya, bukan aduan masyarakat. Selama 4 bulan sejak Desember 2021 sampai Maret 2022, Dewas KPK mengatakan telah menemukan dugaan pungli sebesar Rp4 miliar.
"Jumlah sementara dalam satu tahun periode Desember 2021 sampai Maret 2022 itu Rp4 miliar, jumlah sementara karena mungkin masih berkembang," ucap Albertina dalam jumpa pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Senin (19/6/2023).
Klaim Novel Baswedan Sebut Penyidik Ungkap Pungli d Rutan KPK
Novel Baswedan sebelumnya buka suara soal kasus pungli di rutan KPK. Dia menyebut kasus itu pertama kali diungkap oleh penyidik KPK bukan Dewas.
"Kasus petugas rutan KPK yang menerima atau memungut uang dari tahanan KPK, diklaim Dewas bahwa Dewas yang menemukan atau membongkar kasus itu," ujar Novel Baswedan pada Selasa (20/6/2023).
"Padahal sebenarnya praktik suap atau pungli itu dibongkar oleh penyidik KPK, lalu melapor ke Dewas KPK dengan menyertakan bukti lengkap dan jelas," sambung mantan penyidik senior KPK ini.
Novel Baswedan menyebut awalnya Dewas KPK tidak merespons laporan dari penyidik terkait temuan pungli di rutan KPK. Dia mengatakan Dewas beralasan petugas rutan dalam kasus tersebut bukan termasuk subjek hukum KPK.
"Justru Dewas setelah menerima laporan itu tidak menindaklanjuti dengan melaporkan kasus tersebut secara pidana ke penegak hukum yang berwenang. Mengingat subjek hukum petugas rutan tidak termasuk sebagai subjek hukum KPK," jelas Novel.
Berita Terkait
-
Terbongkar! Pegawai Rutan KPK Pungli Rp 4 Miliar, Dewas: Perbaikan Sistem Rumah Tahanan Bikin Mahfud MD Meradang
-
Dugaan Pungli di Rutan Capai Rp 4 Miliar, KPK Selidiki Pihak Luar Terlibat
-
Skandal Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK, Begini Kronologi dan Modusnya
-
Heboh Pungli di Rutan KPK, Mahfud MD Curiga Juga Soal Penyuapan
-
Dugaan Pungli Di Rutan KPK, Komisi Antirasuah Telusuri Jasa Yang Ditawarkan Petugas
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
Terkini
-
Hari Ini, Istana Negara Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang
-
Tragedi Musala Ambruk di Sidoarjo, 38 Santri Terkubur Reruntuhan: Akankah Berhasil Diselamatkan?
-
Sebulan Hilang usai Meletus Demo Agustus, Polisi Buka Suara soal Nasib Reno dan Farhan
-
Kabar Terkini Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod dan Kroninya Hari Ini Diadili
-
Tinjau Lokasi Kebakaran di Taman Sari, Pramono Anung Ungkap Penyebab Api Cepat Menjalar!
-
Sejarah G30S/PKI di Mata Berbagai Generasi: Gen Z Merinding Lihat Adegan Penyiksaan Jenderal
-
Wali Murid SDIT di Serang Kompak Tolak MBG: Kami Mampu Bayar SPP Belasan Juta!
-
Heboh Bamsoet Pelihara Banyak Burung Merak, KPKP DKI Ungkap Sederet Aturannya!
-
Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh, Gubernur Mualem: Kalau Sudah Dijual, Kita Beli
-
Usai Tuai Kritik, Polisi Klaim Profesional Kembalikan 39 Buku yang Disita dari Tersangka Demo