Suara.com - Temuan pungutan liar (pungli) di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp 4 miliar rupanya menimbulkan kegaduhan. Disebutkan bahwa puluhan orang pegawai terlibat dalam kasus pungli itu namun tak disebutkan secara detail jumlah ataupun sosoknya.
Penemuan pungli di rutan KPK itu awalnya diklaim dilakukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Tapi kemudian Novel Baswedan menyebut kasus pungli di rutan KPK tersebut pertama kali diungkap oleh penyidik KPK. Simak penjelasan tentang rebutan klaim pengungkapan pungli di rutan KPK berikut ini.
Klaim Dewas Ungkap Pungli di Rutan KPK
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho membantah pernyataan Novel Baswedan mengenai pengungkapan dugaan pungli Rp 4 miliar dilakukan penyidik. Dia menegaskan Dewas KPK yang mengungkapkan kasus dugaan pungli itu.
"Tanggapan sama dengan kemarin, Dewas yang mengungkap (kasus pungli di rutan KPK)," tegas Albertina pada Selasa (20/6/2023).
Albertina menyampaikan kasus dugaan pungli itu masih berproses. Dia memastikan akan mengumumkan ke publik jika sudah ada pegawai KPK yang dikenakan sanksi karena terlibat kasus dugaan pungli.
"Untuk kepentingan proses, mohon maaf belum bisa kami sampaikan, yang jelas melibatkan banyak orang. Masih dalam proses, kami akan umumkan kalau sudah ada yang diberi sanksi," ungkap Albertina.
Sebelumnya Albertina selaku anggota Dewas KPK menyampaikan kasus dugaan pungli di rutan KPK adalah temuan pihaknya, bukan aduan masyarakat. Selama 4 bulan sejak Desember 2021 sampai Maret 2022, Dewas KPK mengatakan telah menemukan dugaan pungli sebesar Rp4 miliar.
"Jumlah sementara dalam satu tahun periode Desember 2021 sampai Maret 2022 itu Rp4 miliar, jumlah sementara karena mungkin masih berkembang," ucap Albertina dalam jumpa pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Senin (19/6/2023).
Klaim Novel Baswedan Sebut Penyidik Ungkap Pungli d Rutan KPK
Novel Baswedan sebelumnya buka suara soal kasus pungli di rutan KPK. Dia menyebut kasus itu pertama kali diungkap oleh penyidik KPK bukan Dewas.
"Kasus petugas rutan KPK yang menerima atau memungut uang dari tahanan KPK, diklaim Dewas bahwa Dewas yang menemukan atau membongkar kasus itu," ujar Novel Baswedan pada Selasa (20/6/2023).
"Padahal sebenarnya praktik suap atau pungli itu dibongkar oleh penyidik KPK, lalu melapor ke Dewas KPK dengan menyertakan bukti lengkap dan jelas," sambung mantan penyidik senior KPK ini.
Novel Baswedan menyebut awalnya Dewas KPK tidak merespons laporan dari penyidik terkait temuan pungli di rutan KPK. Dia mengatakan Dewas beralasan petugas rutan dalam kasus tersebut bukan termasuk subjek hukum KPK.
"Justru Dewas setelah menerima laporan itu tidak menindaklanjuti dengan melaporkan kasus tersebut secara pidana ke penegak hukum yang berwenang. Mengingat subjek hukum petugas rutan tidak termasuk sebagai subjek hukum KPK," jelas Novel.
Berita Terkait
-
Terbongkar! Pegawai Rutan KPK Pungli Rp 4 Miliar, Dewas: Perbaikan Sistem Rumah Tahanan Bikin Mahfud MD Meradang
-
Dugaan Pungli di Rutan Capai Rp 4 Miliar, KPK Selidiki Pihak Luar Terlibat
-
Skandal Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK, Begini Kronologi dan Modusnya
-
Heboh Pungli di Rutan KPK, Mahfud MD Curiga Juga Soal Penyuapan
-
Dugaan Pungli Di Rutan KPK, Komisi Antirasuah Telusuri Jasa Yang Ditawarkan Petugas
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
Mau Kirim 500 Ribu Pekerja ke Luar Negeri, Pemerintah Siapkan Anggaran hingga Rp25 T, Buat Apa Saja?
-
Sidang Perdana Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Digelar Hari Ini
-
Masih Lemas Usai Selang Makan Dilepas, Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Kapan Diperiksa?
-
KUHAP Baru Disahkan! Gantikan Aturan Warisan Orde Baru
-
Mencekam! Detik-detik Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali Tewaskan 5 Orang, Bus Agra Mas yang Mulai?
-
Dilaporkan ke MKD, Komisi III Bantah Catut Nama LSM dalam Pembahasan RKUHAP
-
Kunjungi Jepang, Menko Yusril Bahas Reformasi Polri hingga Dukungan Keanggotaan OECD
-
3 Fakta Korupsi Pajak: Kejagung Geledah Rumah Pejabat, Oknum DJP Kemenkeu Jadi Target
-
Warga Muara Angke Habiskan Rp1 Juta Sebulan untuk Air, PAM Jaya Janji Alirkan Air Pipa Tahun Depan
-
Drama Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Gandeng 4 Ahli, Siapa Saja Mereka?