Suara.com - Bolehkah sedekah saat memiliki hutang? Perlu dipahami, sedekah merupakan salah satu perilaku yang mulia namun harus dilihat terlebih dahulu niatnya. Apakah sedekah untuk lillah atau ada hal lain dibalik sedekah itu?
Disaat seseorang memiliki hutang, maka ia berkewajiban untuk membayar hutang tersebut. Dengan kata lain, kewajiban mengesampingkan sesuatu yang sifatnya adalah tidak wajib.
Hubungan antara sedekah dan hutang tentu sangat berbeda, di mana hukum bersedekah (sunnah) saat memiliki utang (wajib) sangat kondisional, sebagaimana lebih kurangnya telah dipaparkan dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab. Menjadi tidak boleh sama sekali, jika uang yang akan disedekahkan itu satu-satunya uang yang dapat dibayarkan untuk membayar utang, terlebih jika utang itu sudah seharusnya dibayarkan.
Penjelasan ini disampaikan oleh Imam Syirazi, Imam Abu Thayyib, Imam Ibnu Shabbagh, Imam Baghawi, dan lainnya. Sedangkan hukumnya makruh menurt pandangan yang dikemukakan oleh Imam Naisaburi, seperti Imam Mawardi, Imam Ghazal.
Bolehkan Sedekah Saat Memiliki Hutang?
Dalam video ceramah yang diunggah oleh Al Bahjah TV, seorang jamaah bertanya kepada Buya Yahya mengenai boleh tidaknya bersedekah sedangkan orang tersebut masih memiliki hutang. Secara tegas Buya Yahya menjawab bahwa hukum bersedekah ketika seseorang masih memiliki hutang adalah haram.
Hal ini karena hukum membayarkan hutang adalah wajib, sedangkan hukum bersedekah adalah sunnah. Sementara itu, seorang muslim haruslah mengutamakan yang wajib dari pada yang sunnah.
“Kaidahnya adalah, kita mendahulukan yang wajib dari pada yang sunnah. Tidak boleh kita justru meninggalkan yang wajib demi bisa mengerjakan yang sunnah,” jelas Buya Yahya.
Kemudian, Buya Yahya juga menambahkan alasan lain mengapa bersedekah seperti ini diharamkan. Hal ini karena bisa menyakiti hati orang yang memberi hutang.
Baca Juga: Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah Menurut Buya Yahya
“Bayangkan saja misalnya kita punya hutang 10 juta lalu kita tidak bayar hutang itu padahal jatuh tempo, eh malah menyumbang masjid 5 juta. Nah ini kan bisa menyakiti hati orang yang memberi kita hutang? Coba jika kita yang berada di posisi pemberi hutang, sakit ndak hati kita? Ya jelas jengkel kan kita,” ungkap Buya Yahya.
Selain itu, Buya Yahya juga memberikan penjelasan bahwa amalan apapun itu, termasuk sedekah, haruslah didasari oleh niat yang ikhlas karena Allah. Jika ada orang yang bersedekah sedangkan masih memiliki hutang, itu berarti niatnya bersedekah bukan ikhlas karena Allah, tetapi ingin mendapatkan pujian dari orang lain.
Buya Yahya juga memberikan nasihat kepada jamaah bahwa sebagai seorang muslim jika melakukan suatu amalan, harus didasari oleh ilmu, tidak boleh asal-asalan. Bersedekah, memiliki hukum yang bermacam-macam. Memang benar hukum asal bersedekah adalah sunnah, akan tetapi itu berlaku jika kita mampu dan tidak memiliki hutang. Sedangkan jika kita masih memiliki hutang, maka haram hukumnya.
Namun, Buya Yahya juga memberikan contoh situasi yang lain dalam hal ini. Jika ada di antara kita yang memiliki hutang yang masih jauh jatuh temponya dan kita yakin nantinya memiliki uang yang cukup untuk melunasi hutang tersebut, kemudian kita saat ini kita ingin dan mampu bersedekah, maka sedekah diperbolehkan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Revolusi Digital GM FKPPI: Kaderisasi Kini Berbasis AI, Fokus Cetak Kualitas
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi
-
Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat
-
Kok Bisa Hiu Tutul Sering 'Nyasar' ke Pantai Indonesia? Ternyata Ini Alasannya!
-
Tragedi Sungai Lusi: 5 Santriwati Penghafal Alquran di Blora Ditemukan Tak Bernyawa