Suara.com - Bolehkah sedekah saat memiliki hutang? Perlu dipahami, sedekah merupakan salah satu perilaku yang mulia namun harus dilihat terlebih dahulu niatnya. Apakah sedekah untuk lillah atau ada hal lain dibalik sedekah itu?
Disaat seseorang memiliki hutang, maka ia berkewajiban untuk membayar hutang tersebut. Dengan kata lain, kewajiban mengesampingkan sesuatu yang sifatnya adalah tidak wajib.
Hubungan antara sedekah dan hutang tentu sangat berbeda, di mana hukum bersedekah (sunnah) saat memiliki utang (wajib) sangat kondisional, sebagaimana lebih kurangnya telah dipaparkan dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab. Menjadi tidak boleh sama sekali, jika uang yang akan disedekahkan itu satu-satunya uang yang dapat dibayarkan untuk membayar utang, terlebih jika utang itu sudah seharusnya dibayarkan.
Penjelasan ini disampaikan oleh Imam Syirazi, Imam Abu Thayyib, Imam Ibnu Shabbagh, Imam Baghawi, dan lainnya. Sedangkan hukumnya makruh menurt pandangan yang dikemukakan oleh Imam Naisaburi, seperti Imam Mawardi, Imam Ghazal.
Bolehkan Sedekah Saat Memiliki Hutang?
Dalam video ceramah yang diunggah oleh Al Bahjah TV, seorang jamaah bertanya kepada Buya Yahya mengenai boleh tidaknya bersedekah sedangkan orang tersebut masih memiliki hutang. Secara tegas Buya Yahya menjawab bahwa hukum bersedekah ketika seseorang masih memiliki hutang adalah haram.
Hal ini karena hukum membayarkan hutang adalah wajib, sedangkan hukum bersedekah adalah sunnah. Sementara itu, seorang muslim haruslah mengutamakan yang wajib dari pada yang sunnah.
“Kaidahnya adalah, kita mendahulukan yang wajib dari pada yang sunnah. Tidak boleh kita justru meninggalkan yang wajib demi bisa mengerjakan yang sunnah,” jelas Buya Yahya.
Kemudian, Buya Yahya juga menambahkan alasan lain mengapa bersedekah seperti ini diharamkan. Hal ini karena bisa menyakiti hati orang yang memberi hutang.
Baca Juga: Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah Menurut Buya Yahya
“Bayangkan saja misalnya kita punya hutang 10 juta lalu kita tidak bayar hutang itu padahal jatuh tempo, eh malah menyumbang masjid 5 juta. Nah ini kan bisa menyakiti hati orang yang memberi kita hutang? Coba jika kita yang berada di posisi pemberi hutang, sakit ndak hati kita? Ya jelas jengkel kan kita,” ungkap Buya Yahya.
Selain itu, Buya Yahya juga memberikan penjelasan bahwa amalan apapun itu, termasuk sedekah, haruslah didasari oleh niat yang ikhlas karena Allah. Jika ada orang yang bersedekah sedangkan masih memiliki hutang, itu berarti niatnya bersedekah bukan ikhlas karena Allah, tetapi ingin mendapatkan pujian dari orang lain.
Buya Yahya juga memberikan nasihat kepada jamaah bahwa sebagai seorang muslim jika melakukan suatu amalan, harus didasari oleh ilmu, tidak boleh asal-asalan. Bersedekah, memiliki hukum yang bermacam-macam. Memang benar hukum asal bersedekah adalah sunnah, akan tetapi itu berlaku jika kita mampu dan tidak memiliki hutang. Sedangkan jika kita masih memiliki hutang, maka haram hukumnya.
Namun, Buya Yahya juga memberikan contoh situasi yang lain dalam hal ini. Jika ada di antara kita yang memiliki hutang yang masih jauh jatuh temponya dan kita yakin nantinya memiliki uang yang cukup untuk melunasi hutang tersebut, kemudian kita saat ini kita ingin dan mampu bersedekah, maka sedekah diperbolehkan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Sisi Gelap Penjarahan Fasilitas Jakarta: Antara Desakan Perut Urban dan Lemahnya Sistem Pengawasan
-
WNI Gabung Militer Asing: Iming-Iming Gaji Besar, Namun Status Kewarganegaraan Jadi Taruhan
-
Kasatgas Tito Pimpin Rakor Pembahasan Bantuan Rumah dan Bantuan Sosial Pascabencana
-
Partai Gema Bangsa Resmi Usung Prabowo di 2029: Ingin Akhiri Cengkeraman Oligarki!
-
Jakarta Siaga, BMKG Bunyikan Alarm Hujan Lebat Hari Ini
-
Akankah Rocky Gerung Hadir? Polda Metro Tunggu Kedatangannya Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Jaga Marwah Non-Blok, Connie Ingatkan Presiden Tak Sembarang Bayar Iuran Dewan Perdamaian
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag