Suara.com - Bolehkah sedekah saat memiliki hutang? Perlu dipahami, sedekah merupakan salah satu perilaku yang mulia namun harus dilihat terlebih dahulu niatnya. Apakah sedekah untuk lillah atau ada hal lain dibalik sedekah itu?
Disaat seseorang memiliki hutang, maka ia berkewajiban untuk membayar hutang tersebut. Dengan kata lain, kewajiban mengesampingkan sesuatu yang sifatnya adalah tidak wajib.
Hubungan antara sedekah dan hutang tentu sangat berbeda, di mana hukum bersedekah (sunnah) saat memiliki utang (wajib) sangat kondisional, sebagaimana lebih kurangnya telah dipaparkan dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab. Menjadi tidak boleh sama sekali, jika uang yang akan disedekahkan itu satu-satunya uang yang dapat dibayarkan untuk membayar utang, terlebih jika utang itu sudah seharusnya dibayarkan.
Penjelasan ini disampaikan oleh Imam Syirazi, Imam Abu Thayyib, Imam Ibnu Shabbagh, Imam Baghawi, dan lainnya. Sedangkan hukumnya makruh menurt pandangan yang dikemukakan oleh Imam Naisaburi, seperti Imam Mawardi, Imam Ghazal.
Bolehkan Sedekah Saat Memiliki Hutang?
Dalam video ceramah yang diunggah oleh Al Bahjah TV, seorang jamaah bertanya kepada Buya Yahya mengenai boleh tidaknya bersedekah sedangkan orang tersebut masih memiliki hutang. Secara tegas Buya Yahya menjawab bahwa hukum bersedekah ketika seseorang masih memiliki hutang adalah haram.
Hal ini karena hukum membayarkan hutang adalah wajib, sedangkan hukum bersedekah adalah sunnah. Sementara itu, seorang muslim haruslah mengutamakan yang wajib dari pada yang sunnah.
“Kaidahnya adalah, kita mendahulukan yang wajib dari pada yang sunnah. Tidak boleh kita justru meninggalkan yang wajib demi bisa mengerjakan yang sunnah,” jelas Buya Yahya.
Kemudian, Buya Yahya juga menambahkan alasan lain mengapa bersedekah seperti ini diharamkan. Hal ini karena bisa menyakiti hati orang yang memberi hutang.
Baca Juga: Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah Menurut Buya Yahya
“Bayangkan saja misalnya kita punya hutang 10 juta lalu kita tidak bayar hutang itu padahal jatuh tempo, eh malah menyumbang masjid 5 juta. Nah ini kan bisa menyakiti hati orang yang memberi kita hutang? Coba jika kita yang berada di posisi pemberi hutang, sakit ndak hati kita? Ya jelas jengkel kan kita,” ungkap Buya Yahya.
Selain itu, Buya Yahya juga memberikan penjelasan bahwa amalan apapun itu, termasuk sedekah, haruslah didasari oleh niat yang ikhlas karena Allah. Jika ada orang yang bersedekah sedangkan masih memiliki hutang, itu berarti niatnya bersedekah bukan ikhlas karena Allah, tetapi ingin mendapatkan pujian dari orang lain.
Buya Yahya juga memberikan nasihat kepada jamaah bahwa sebagai seorang muslim jika melakukan suatu amalan, harus didasari oleh ilmu, tidak boleh asal-asalan. Bersedekah, memiliki hukum yang bermacam-macam. Memang benar hukum asal bersedekah adalah sunnah, akan tetapi itu berlaku jika kita mampu dan tidak memiliki hutang. Sedangkan jika kita masih memiliki hutang, maka haram hukumnya.
Namun, Buya Yahya juga memberikan contoh situasi yang lain dalam hal ini. Jika ada di antara kita yang memiliki hutang yang masih jauh jatuh temponya dan kita yakin nantinya memiliki uang yang cukup untuk melunasi hutang tersebut, kemudian kita saat ini kita ingin dan mampu bersedekah, maka sedekah diperbolehkan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?