Suara.com - Taman Margasatwa Ragunan (TMR) menyediakan tiket gratis terbatas dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-496 DKI Jakarta. Program yang bekerja sama dengan Bank DKI ini berlaku sampai 24 Juni 2023.
Direktur Utama Bank DKI, Fidri Arnaldy mengatakan, promo ini berlaku hanya untuk 496 pembelian online setiap harinya yang dilakukan melalui aplikasi Taman Margasatwa Ragunan.
Selain itu, ada juga promo khusus bagi pengguna JakOne Mobile yang menggunakan virtual account maupun QRIS akan mendapatkan cashback jangka waktu tiga hari kerja setelah transaksi.
"Dengan menyediakan akses masuk gratis bagi 496 pengunjung pertama ke Taman Margasatwa Ragunan selama peringatan HUT Kota Jakarta ke-496, kami berharap dapat memberikan kesempatan kepada seluruh lapisan masyarakat Jakarta untuk merayakan momen bersejarah ini dengan cara yang istimewa," ujar Fidri melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (23/6/2023).
"Selain itu Bank DKI juga ingin mendekatkan masyarakat dengan kemudahan akses masuk Taman Margasatwa Ragunan dengan pendekatan transaksi non-tunai baik dengan menggunakan JakCard maupun Ragunan Apps yang juga dikembangkan bersama Bank DKI," tambah Fidri.
Kartu JakCard kini dapat digunakan sebagai tiket masuk Taman Margasatwa Ragunan. Selain itu, pihaknya juga bersama Ragunan mengembangkan layanan aplikasi Taman Margasatwa Ragunan yang memiliki fitur pembelian tiket, informasi satwa, peta lokasi dan informasi promosi.
Lalu, pembayaran juga dapat dilakukan menggunakan e-channel Bank DKI atau scan QRIS. Melalui program promo gratis tiket masuk Taman Margasatwa Ragunan bagi 496 orang, masyarakat diharapkan juga dapat memanfaatkan momentum mengisi waktu liburan bersama keluarga.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi menambahkan, program promo ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi yang baik dalam hal pelayanan kepada masyarakat DKI Jakarta.
"HUT DKI Jakarta ke-496 menjadi momentum untuk meningkatkan kolaborasi antara Bank DKI dan Taman Margasatwa Ragunan, dalam hal ini Bank DKI siap menyediakan layanan non-tunai bagi pengunjung Taman Margasatwa Ragunan, dalam mendukung program Pemprov DKI Jakarta di bidang pariwisata," pungkas Arie.
Baca Juga: Rangkaian Acara HUT ke-496 DKI Jakarta Sudah Dicanangkan, Berikut Makna Logo dan Temanya
Berita Terkait
-
Besok Jakarta Ultah ke-496, Naik MRT, LRT dan TransJakarta Cuma Rp 1
-
Mau Tiket Jeonbuk Hyundai Motors vs PERSIS Solo? Kunjungi Hyundai Exhibition di Solo Paragon Mall
-
Formula E Jakarta Berpotensi Merugi, Tiket Sempat Dibagikan Gratis
-
Sambut HUT Jakarta, Ancol Bagi-Bagi Tiket Gratis, Simak Cara Mendapatkannya
-
Rangkaian Acara HUT ke-496 DKI Jakarta Sudah Dicanangkan, Berikut Makna Logo dan Temanya
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Pramono Anung Umumkan UMP Jakarta Besok: Mudah-Mudahan Nggak Ada yang Mogok Kerja!
-
Empat Pekan Pascabencana Sumatra, Apa Saja yang Sudah Pemerintah Lakukan?
-
PKB soal Bencana Sumatra: Saling Tuding Cuma Bikin Lemah, Kita Kembali ke Khitah Gotong Royong
-
18 Ucapan Selamat Natal 2025 Paling Berkesan: Cocok Dikirim ke Atasan, Sahabat, hingga Si Dia!
-
Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Natal 24-25 Desember, Ini Jadwalnya
-
Diduga Peliharaan Lepas, Damkar Bekasi Evakuasi Buaya Raksasa di Sawah Bantargebang Selama Dua Jam
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional
-
Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara
-
Kayu Hanyutan Banjir Disulap Jadi Rumah, UGM Tawarkan Huntara yang Lebih Manusiawi