Suara.com - Bagi peserta yang belum lulus UTBK SNBT 2023, jangan berkecil hati terlalu lama, sebab kamu masih bisa mengikuti Jalur Mandiri di masing-masing PTN. Anda dapat menggunakan nilai UTBK tanpa perlu tes kembali. Mana saja PTN yang buka jalur mandiri pakai nilai UTBK 2023?
Memang tidak semua universitas menyediakan pilihan jalur tersebut. Jika kamu berminat menggunakan nilai UTBK untuk mendaftar melalui jalur mandiri, berikut adalah beberapa kampus yang bisa dipilih. Cek daftar PTN yang punya jalur mandiri pakai nilai UTBK 2023.
PTN yang membuka jalur mandiri pakai nilai UTBK 2023
Berikut adalah daftar Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang memperbolehkan calon peserta didiknya mendaftar menggunakan nilai UTBK melalui jalur mandiri.
1. Universitas Padjadjaran - UNPAD
Pendaftaran jalur mandiri UNPAD dengan nilai UTBK 2023 akan dibuka sampai hari Senin, 26 Juni 2023 pukul 16.00 WIB.
Untuk mengikuti Seleksi Masuk Universitas Padjadjaran (SMUP) UNPAD jalur nilai ujian Anda memerlukan biaya sebesar Rp100.000.
2. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Pendaftaran jalur mandiri UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan nilai UTBK 2023 atau UM-PTKIN 2023 akan dibuka sampai hari Selasa, 4 Juli 2023.
Baca Juga: Siswa Sulawesi Selatan Tembus 5 Besar Terbanyak Diterima Perguruan Tinggi Negeri
Untuk mengikuti seleski masuk UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta jalur nilai ujian Anda memerlukan biaya pendaftaran sebesar Rp250.000.
3. Universitas Negeri Semarang - Unnes
Pendaftaran jalur mandiri Unnes dengan nilai UTBK 2023 akan dibuka sampai hari Kamis, 6 Juli 2023. Jalur ini akan menerima peserta didik baru prodi D3 sekaligus S1.
Untuk mengikuti Jalur Seleksi Mandiri (SM) Universitas Negeri Semarang Anda memerlukan biaya pendaftaran sebesar Rp300.000 untuk prodi SOSHUM atau SAINTEK, Rp350.000 untuk prodi SOSHUM dan SAINTEK, dan tambahan Rp150.000 jika prodi pilihan mensyaratkan ujian keterampilan, seperti prodi olahraga dan seni.
4. UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Pendaftaran jalur mandiri UIN Ar-Raniry Banda Aceh dengan nilai UTBK 2023 atau UM-PTKIN 2023 akan dibuka sampai hari Minggu, 9 Juli 2023.
Berita Terkait
-
Siswa Sulawesi Selatan Tembus 5 Besar Terbanyak Diterima Perguruan Tinggi Negeri
-
Cara Buat KIP untuk Daftar Jalur Mandiri PTN dan PTS 2023
-
Daftar PTN Paling Diminati di UTBK SNBT 2023 dan Sekolah Vokasi Pendaftar Terbanyak
-
Gagal UTBK SNBT? Ini 4 PTN yang Buka Jalur Mandiri Tanpa Uang Pangkal
-
Skor UTBK Sudah Keluar, Simak Biaya Kuliah di UI, UGM, ITB, dan IPB
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
Terkini
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik