Suara.com - Bagi peserta yang belum lulus UTBK SNBT 2023, jangan berkecil hati terlalu lama, sebab kamu masih bisa mengikuti Jalur Mandiri di masing-masing PTN. Anda dapat menggunakan nilai UTBK tanpa perlu tes kembali. Mana saja PTN yang buka jalur mandiri pakai nilai UTBK 2023?
Memang tidak semua universitas menyediakan pilihan jalur tersebut. Jika kamu berminat menggunakan nilai UTBK untuk mendaftar melalui jalur mandiri, berikut adalah beberapa kampus yang bisa dipilih. Cek daftar PTN yang punya jalur mandiri pakai nilai UTBK 2023.
PTN yang membuka jalur mandiri pakai nilai UTBK 2023
Berikut adalah daftar Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang memperbolehkan calon peserta didiknya mendaftar menggunakan nilai UTBK melalui jalur mandiri.
1. Universitas Padjadjaran - UNPAD
Pendaftaran jalur mandiri UNPAD dengan nilai UTBK 2023 akan dibuka sampai hari Senin, 26 Juni 2023 pukul 16.00 WIB.
Untuk mengikuti Seleksi Masuk Universitas Padjadjaran (SMUP) UNPAD jalur nilai ujian Anda memerlukan biaya sebesar Rp100.000.
2. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Pendaftaran jalur mandiri UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan nilai UTBK 2023 atau UM-PTKIN 2023 akan dibuka sampai hari Selasa, 4 Juli 2023.
Baca Juga: Siswa Sulawesi Selatan Tembus 5 Besar Terbanyak Diterima Perguruan Tinggi Negeri
Untuk mengikuti seleski masuk UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta jalur nilai ujian Anda memerlukan biaya pendaftaran sebesar Rp250.000.
3. Universitas Negeri Semarang - Unnes
Pendaftaran jalur mandiri Unnes dengan nilai UTBK 2023 akan dibuka sampai hari Kamis, 6 Juli 2023. Jalur ini akan menerima peserta didik baru prodi D3 sekaligus S1.
Untuk mengikuti Jalur Seleksi Mandiri (SM) Universitas Negeri Semarang Anda memerlukan biaya pendaftaran sebesar Rp300.000 untuk prodi SOSHUM atau SAINTEK, Rp350.000 untuk prodi SOSHUM dan SAINTEK, dan tambahan Rp150.000 jika prodi pilihan mensyaratkan ujian keterampilan, seperti prodi olahraga dan seni.
4. UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Pendaftaran jalur mandiri UIN Ar-Raniry Banda Aceh dengan nilai UTBK 2023 atau UM-PTKIN 2023 akan dibuka sampai hari Minggu, 9 Juli 2023.
Berita Terkait
-
Siswa Sulawesi Selatan Tembus 5 Besar Terbanyak Diterima Perguruan Tinggi Negeri
-
Cara Buat KIP untuk Daftar Jalur Mandiri PTN dan PTS 2023
-
Daftar PTN Paling Diminati di UTBK SNBT 2023 dan Sekolah Vokasi Pendaftar Terbanyak
-
Gagal UTBK SNBT? Ini 4 PTN yang Buka Jalur Mandiri Tanpa Uang Pangkal
-
Skor UTBK Sudah Keluar, Simak Biaya Kuliah di UI, UGM, ITB, dan IPB
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan
-
Viral Nenek Curi 16 Potong Pakaian di Tanah Abang, Ketahuan Usai Barang Jatuh dari Balik Gamis
-
Jelang Rakernas 2026, PDIP Terbitkan Instruksi Keras Larang Kader Korupsi
-
Bukan Hanya Soal Huntara, Ternyata Ini 4 Masalah Mendesak di Aceh Menurut Satgas Galapana DPR
-
8 Orang Termasuk Pegawai Pajak Diamankan saat KPK Gelar OTT di Jakarta
-
Skandal Pajak Jakut Terbongkar: OTT KPK Sita Gepokan Uang dan Valas, Oknum Pegawai Pajak Diringkus
-
Gelar Rapat Lagi di Aceh, Satgas Pemulihan Pascabencana DPR Serahkan Laporan Kordinasi ke Pemerintah
-
Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK