Suara.com - Kasus pemerkosaan dan revenge porn yang menimpa seorang mahasiswi di Pandeglang, Banten, masih terus menjadi sorotan. Pelaku yaitu Alwi Husen Maolana yang diketahui merupakan anak dari mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Sementara hal itu pertama kali dibagikan kakak korban melalui akun Twitternya, @zanatul_91 pada Senin (26/6/2023). Ia menyatakan adiknya menjadi korban pemerkosaan, revenge porn, dan penyiksaan.
Lalu, keluarga juga mengungkap sederet kejanggalan dalam kasus ini. Berikut deretan kejanggalan dalam kasus revenge porn di Banten menurut keluarga korban.
Keluarga Korban Tak Diberi Tahu Soal Sidang Pertama
Korban, keluarga, serta kuasa hukumnya tidak diberi tahu soal jadwal sidang pertama kasus kekerasan seksual itu. Sehingga, kata kakak korban, mereka tak mengetahui jika perkara sudah masuk ke proses persidangan. Menurutnya, ini janggal.
"Saat sidang pertama kasus ini berlangsung, korban (adik kami), keluarga dan kuasa hukum sama sekali tidak mendapatkan informasi mengenai jadwal sidang kasus ini. Jadi kita gak tau kalau sudah masuk persidangan," tulis kakak korban.
Ada Jaksa Minta Korban Ikhlas
Dalam sidang kedua pada Selasa (6/6/2023), korban diminta masuk ke sebuah ruangan khusus. Di sana, ada seorang jaksa penuntut yang menggiring opini soal psikologis korban. Lalu, ia juga menyuruh korban memaafkan pelaku dan mengikhlaskan apa yang dialaminya.
"Ia berkali-kali menggiring opini psikologis korban (adik kami) untuk “memaaafkan”, “kami harus bijaksana,” “kamu harus mengikhlaskan"," tulis kakak korban lagi.
Namun, pernyataan itu dibantah oleh Kajari Pandeglang Helena Octaviane. Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah memaksa mahasiswi korban revenge porn memaafkan Alwi Husen Maolana selama di persidangan. Sebab, dalam sidang, korban disebutnya tak kuat melihat terdakwa.
"Ada pernyataan, dibilang kami memaksa untuk supaya korban memaafkan. Padahal itu di persidangan hakim dan majelis, korban nggak di dalam karena nggak kuat lihat pelaku," ujar Helena kepada wartawan di Pandeglang, Selasa (27/6/2023).
Laptop Kejari Pandeglang Tak Bisa Tunjukkan Alat Bukti
Tak hanya sampai di situ, Kejari Pandeglang juga mengatakan bahwa alat bukti utama video asusila tidak bisa dihadirkan oleh karena alasan laptop tidak mendukung. Kakak korban merasa aneh dan bingung karena jika tak ada bukti, majelis hakim akan kesulitan mendakwa. Persidangan pun bakal sulit dilakukan.
"Yang paling krusial, yaitu alat bukti utama video asusila justru tidak dihadirkan oleh jaksa penuntut. Alasannya laptop tidak support. Artinya majelis hakim tidak melihat alat bukti utama tersebut. Trus apa yang disidangkan?"
Keluarga Korban Dimarahi saat Membawa Kuasa Hukum
Berita Terkait
-
Viral Dugaan Pemerkosaan dan Revenge Porn oleh Anak Mantan Pejabat Pandeglang, Korban Ternyata Adik Guru Pesantren?
-
Kasus Revenge Porn di Pandeglang: Pelaku Anak Mantan Pejabat, Korban Dipaksa Bunuh Diri
-
8 Fakta Kasus Perkosaan dan Revenge Porn di Banten, Kakak Ungkap Kejanggalan Peradilan
-
Viral Kasus Pemerkosaan dan Revenge Porn di Pandeglang, Oknum Jaksa Minta Korban Maafkan Pelaku
-
Profil Jaksa Nanindya Nataningrum, Terseret di Kasus Pemerkosaan dan Revenge Porn Banten
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar