Suara.com - Tahukah kalian bahwa cara pembagian daging kurban yang benar menurut Islam perlu melihat sifat ibadah kurban itu sendiri? Setidaknya ada hukum wajib dan sunnah dalam kurban.
Tim Ahli LBM PCNU Kabupaten Kediri, Ustad Moch Kholil dalam video di kanal YouTube NU Online menjelaskan bahwa cara pembagian daging kurban perlu mempertimbangkan niat kurban itu sendiri. Sebab ada kurban wajib (nazar) dan kurban sunnah.
Kurban wajib adalah ketika seseorang bernazar ingin berkurban jika ia mencapai sesuatu. Contohnya, kurban sapi atau kambing karena mendapat kerja atau lulus sekolah. Nah, bagaimana pembagian daging hewan kurban yang wajib atau karena nazar ini?
Kurban Wajib
Menurut Ustad Moch Kholil, bagi kurban wajib atau karena nazar juga masih dibedakan menjadi haqiqi dan hukmiy. Nantinya, bagi orang yang kurban wajib tidak diperbolehkan memakan daging hewan sembelihannya.
"Untuk kurban wajib, keseluruhan daging kurban wajib (nazar) harus diberikan kepada fakir miskin dalam keadaan mentah," kata Ust Moch Kholil.
Jadi, bagi orang yang tidak termasuk fakir miskin tidak berhak menerima daging kurban wajib ini. Pun demikian dengan orang yang berkurban.
Kurban Sunnah
Ustad Moch Kholil menjelaskan bahwa cara pembagian daging kurban secara sunnah memiliki kelonggaran. Salah satunya, sebagian daging mentah diberikan kepada fakir miskin.
Baca Juga: Referensi Olahan Daging Kurban, Masak Bumbu Rica-rica
Lalu bagaimana sisanya? Boleh diberikan kepada non fakir miskin. Artinya, daging kurban sunnah boleh diberikan bahkan dimakan oleh non fakir miskin termasuk orang yang berkurban itu sendiri.
Lebih lanjut, Ustad Moch Kholil mengatakan, setidaknya ada 3 model pembagian untuk daging kurban sunnah ini.
"Pertama, yang tingkatan paling rendah, orang yang berkurban ikut makan hanya satu-dua suap. Sedikit saja karena dalam rangka mengambil barokah, kemudian keseluruhan diberikan kepada fakir miskin," jelasnya.
Metode kedua, teknis pembagian daging kurban adalah dengan memberikan 1/3 kepada orang yang berkurban. Lalu 2/3 sisanya untuk fakir miskin.
Selanjutnya, yang ketiga, sebanyak 1/3 daging kurban untuk orang yang berkurban. Kemudian, 1/3 lagi untuk sedekah ke fakir miskin. Dan, 1/3 yang terakhir dihadiahkan kepada orang kaya.
Namun Ustad Moch Kholil menegaskan, "Yang paling utama adalah mudhahi (orang yang berkurban) mengambil satu suap-dua suap dalam rangka tabarruk, semua sisanya diberikan kepada fakir miskin".
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Molor Setahun! Proyek SDN Cipete Utara 01 Paksa Orang Tua Korbankan Jam Kerja Demi Anak
-
Misteri 2 Jasad Anonim di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
-
Di Mana Tempat Beli Parfum YSL Ori? Ini 5 Toko Tepercaya dan Variannya yang Paling Wangi
-
Dari Penumpang Biasa Jadi Bagian Perubahan: Cerita Kecil Selamatkan Bumi Lewat KRL
-
Proyek 10 Kampus URI: Solusi Cetak Birokrat atau Pemborosan Dana APBN?
-
6 Saham Masuk Rekomendasi di Tengah Penurunan Tensi Perang, Ada Emiten BIPI
-
Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online
-
PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League
-
Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital
-
Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati