Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai melakukan penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu secara non-yudisial di Aceh. “Kick Off” penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat itu dilangsungkan pada Selasa (26/6/2023).
Adapun Presiden Jokowi menyampaikan agar penelusuran sejarah kasus pelanggaran HAM berat di masa lampau bisa ditanyakan langsung ke Mahfud MD.
Lantas seperti apa 'Kick off penyelesaian pelanggaran HAM berat yang bakal dilakukan Jokowi?
Lokasi penyelesaian pelanggaran HAM
Presiden Jokowi memilih bekas Rumoh Geudong sebagai lokasi peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
Sebagai informasi, Rumoh Geudong yang sudah dihancurkan dulu merupakan markas aparat di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.
Rumoh Geudong itu menyimpan sejarah tragedi penyiksaan terhadap masyarakat setempat yang dilakukan oleh aparat selama masa konflik di Aceh (1989-1998).
Perkara pelanggaran HAM tidak akan ditutup
Mahfud MD menegaskan bahwa penegakan hukum tentang pelanggaran HAM di Aceh tidak akan berhenti dan akan terus berjalan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Sudah Muak Dihina, Presiden Jokowi Murka, Nyatakan Perang ke Amien Rais
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyampaikan bahwa hingga saat ini, kasus tersebut masih ditangani oleh Tim Ad Hoc Komnas HAM.
Infrastruktur pelanggaran HAM direhabilitasi
Korban pelanggaran HAM, kata Mahfud MD, berasal dari berbagai negara. Mulai dari Rusia, Jerman, Papua,dan daerah lainnya. Oleh karenanya, Rumoh Geudong dipilih menjadi pusat pengumuman penyelesaian pelanggaran HAM berat.
Mahfud MD juga mengatakan bahwa menjelaskan berbagai infrastruktur dalam kasus pelanggaran HAM berat itu akan direhabilitas. Di antaranya rumah, masjid hingga infrastruktur lain.
Melibatkan 19 kementerian
Mahfud MD menyjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan program pemulihan kepada para korban pelanggaran HAM berat. Tak tanggung-tanggung, program tersebut bakal melibatkan 19 kementerian. Hal itu sesuai dengan permintaan para korban.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Sudah Muak Dihina, Presiden Jokowi Murka, Nyatakan Perang ke Amien Rais
-
Heboh Munculnya Lagu Koplo 'Wingi Milih Jokowi Saiki Milih Prabowo', Curi Perhatian Publik
-
Jokowi Tawari Dua Eksil Korban Peristiwa 1965-1966 kembali Jadi WNI
-
Siratkan Tahu Calon Menkominfo Pengganti Johnny G Plate, Wapres: Tidak Seru Kalau Saya Bocorkan
-
Sejarah Horor Rumoh Geudong Aceh yang Dihancurkan: Bakal Dibangun Living Park oleh Jokowi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
Pagi Ini, KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk
-
Dompet Dhuafa Menyapa Masyarakat Muslim di Pelosok Samosir, Bawa Bantuan dan Kebaikan
-
Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK
-
Kementerian PANRB Raih Predikat Unggul IKK Award 2025
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini
-
Viral Stiker Keluarga Miskin Ditempel di Rumah Punya Mobil,Bansos Salah Sasaran Lagi?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru
-
Yusril: Pemberian Rehabilitasi Kepada Direksi Non Aktif PT ASDP Telah Sesuai Prosedur