Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru kasus dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Perkara tersebut diduga berkaitan dengan penyalagunaan anggaran.
"Iya (penyelidikan baru)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip pada Jumat (30/6/2023).
Lembaga antikorupsi belum merinci lebih jauh soal perkara tersebut. Tapi, diketahui Lukas Enembe menyalagunakan APBD Provinsi Papua.
Lukas Enembe diduga mengakali peraturan gubernur atau pergub untuk mendapatkan anggaran opersional Rp 1 triliun setiap tahun pada periode 2019-2022. Kucuran dana yang diduga diterimanya, Lukas disebut mengalokasikannya untuk biaya makan dan minum sebesar Rp 1 miliar sehari.
"Itu kemarin yang disampaikan Pak Alex (biaya operasional Rp 1 triliun) bahwa dibuatlah peraturan gubernur sehingga itu tidak kelihatan. Jadi dia disembunyikan. Dibuat peraturannya dulu, sehingga itu menjadi legal, padahal nanti masuknya ke bagian makan minum," kata Asep.
KPK telah melakukan pengecekan ke Kementerian Dalam Negeri, ditemukan anggaran operasional Lukas Enembe itu tidak terdeteksi atau tersamarkan.
"Jadi dibuat peraturannya dulu, sehingga itu menjadi legal, padahal nanti masuknya ke bagian makan minum. Jadi memang ketika dicek itu di Kementerian Dalam Negeri itu menjadi tidak kelihatan, tersamarkan dengan adanya itu, begitu. Itu ada modusnya seperti itu," jelas Asep.
Berita Terkait
-
Kelakuan Oknum KPK Bikin Geleng Kepala, Tilap Uang Negara Buat Pacaran
-
Parah! Demi Pacar dan Buat Foya-foya, Begini Modus Pegawai KPK Maling Duit Perjalanan Dinas Penyidik hingga Ratusan Juta
-
Kelakuan Bikin Geleng-geleng! Pegawai KPK Mainin Biaya Dinas, Uangnya Dipakai Buat Pacaran
-
Terkuak! Pegawai KPK Mark Up Biaya Perjalanan Dinas, Diduga Uangnya Habis untuk Pacaran
-
Idul Adha 2023, Tahanan KPK Salat di Rumah Tahanan, Bisa Salam Keluarga Juga
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan
-
Menjelang HLN ke-80, Warga Aek Horsik Tapanuli Tengah Akhirnya Nikmati Listrik Mandiri
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana