• Hari perkiraan lahir (HPL)
• Foto penumpang dan juga Surat RS/Bidan mengenai usia kehamilan/prediksi kelahiran
• Tentukan stasiun pengambilan pin ibu hamil
• Masukkan 16 digit nomor KMT
Sebagai pengingat, salah satu syarat untuk pendaftaran Pin Ibu Hamil yaitu penumpang lebih dulu harus mempunyai Kartu Multi Trip (KMT). Sehingga apabila penumpang tersebut belum mempunyai kartu KMT maka dianjurkan untuk terlebih dulu membeli di loket stasiun terdekat.
Selanjutnya penumpang bisa mengakses laman https://bit.ly/3rRIIGE lalu isikan formulir sesuai dengan data yang diminta. Berikut ini adalah tata cara mendaftarkan Pin Ibu Hamil:
1. Buka laman resmi sesuai dengan rute operasi KRL
2. Masukkan alamat email, nama sesuai KTP, tanggal lahir, alamat domisili, dan juga nomor KTP
3. Masukkan 16 digit nomor KMT (akan muncul di bagian bawah belakang kartu)
Baca Juga: Apakah Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Makan Daging Kambing? Boleh, Asalkan...
4. Masukkan nomor telepon yang aktif
5. Pilih stasiun pengambilan Pin Ibu Hamil
6. Tentukan tanggal dan juga bulan pengambilan
7. Masukkan HPL (Hari Perkiraan Lahir)
8. Lampirkan foto penumpang serta surat rumah sakit ataupun bidan tentang usia kehamilan maupun prediksi kelahiran dalam satu foto
9. Pastikan jika seluruh data yang
diisikan benar, lalu klik Submit
10. Setelah pengisian selesai, maka pemohon Pin Ibu Hamil untuk penumpang KRL Jogja-Solo selanjutnya akan dihubungi oleh KAI Commuter lewat email.
Batas Waktu Penggunaan Pin Ibu Hamil KRL Jogja-Solo
Penggunaan Pin Ibu Hamil untuk KRL Jogja-Solo diketahui mempunyai batas waktu ataupun masa berlaku. Dikutip dari berbagai sumber, untuk masa berlaku Pin Ibu Hamil yaitu selama dalam masa HPL (Hari Perkiraan Lahir).
Artinya, jika sudah melewati masa HPL, maka penumpang yang sebelumnya hamil bisa mengembalikannya ke petugas di stasiun pendaftaran.
Demikian tadi informasi terkait cara dapat Pin Ibu Hamil KRL Jogja-Solo. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Apakah Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Makan Daging Kambing? Boleh, Asalkan...
-
5 Manfaat Kacang Tanah untuk Ibu Hamil dan Menyusui
-
6 Jenis Bahan Kosmetik yang Mesti Dihindari Ibu Hamil, Berdampak pada Janin
-
Aurel Hermansyah Laser Wajah Bikin Waswas, Perawatan Kecantikan Apa yang Aman untuk Ibu Hamil?
-
Syarat dan Cara Daftar Ulang PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA dan SMK
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!