Suara.com - Ibu hamil yang hendak melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi KRL Jogja-Solo saat ini bisa melakukan pendaftaran Pin Ibu Hamil. Untuk mendapatkan Pin Ibu Hamil ini, calon penumpang harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Berikut ini cara dapat Pin Ibu Hamil KRL Jogja-Solo.
Mengenal Pin Ibu Hamil
Pin Ibu Hamil merupakan pin khusus yang akan diberikan untuk penumpang KAI Commuter yang tengah mengandung. Adapun penggunaan Pin Ibu Hamil ini bertujuan agar petugas KRL ataupun penumpang KRL lain mengetahui jika kondisi penumpang sedang hamil. Sehingga dengan mudah bisa mengakses tempat duduk prioritas.
Seperti yang diketahui, layanan KAI Commuter dan KRL Jogja-Solo telah menyediakan tempat duduk prioritas di setiap gerbongnya. Tempat duduk prioritas tersebut disediakan bagi wanita hamil, lanjut usia, penyandang disabilitas, serta ibu atau ayah yang membawa anak.
Khusus bagi ibu hamil terutama di trimester pertama yang masih belum terlihat kehamilannya, Pin Ibu Hamil berguna untuk mengakses tempat duduk prioritas yang telah menjadi haknya.
Diketahui, hingga saat ini masih banyak orang yang menjual bebas pin tersebut di beberapa marketplace. Padahal PT KAI Commuter sangat menyayangkan tindakan ini lantaran sebenarnya pin tersebut bisa didapatkan secara gratis. Ibu hamil yang akan melakukan perjalanan menggunakan KRL hanya perlu melakukan pendaftaran lewat online sesuai dengan wilayah operasional commuterline.
Ketika sudah berhasil mendaftarkan, ibu hamil dapat mengambil pin di stasiun KRL yang sudah disediakan. Bahkan apabila ibu tidak bisa mengambilnya sendiri, juga dapat diwakilkan, namun wajib dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai.
Cara Dapat Pin Ibu Hamil KRL Jogja-Solo
Melansir dari Instagram resmi @commuterline, pendaftaran Pin Ibu Hamil penumpang KRL Jogja-Solo bisa dilakukan secara online. Sebelumnya penumpang wajib mempersiapkan beberapa dokumen seperti berikut ini:
Baca Juga: Apakah Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Makan Daging Kambing? Boleh, Asalkan...
• Email aktif
• Nomor KTP
• Nama lengkap sesuai KTP
• Tanggal lahir
• Alamat domisili
• Nomor hp yang masih aktif
• Hari perkiraan lahir (HPL)
• Foto penumpang dan juga Surat RS/Bidan mengenai usia kehamilan/prediksi kelahiran
• Tentukan stasiun pengambilan pin ibu hamil
• Masukkan 16 digit nomor KMT
Sebagai pengingat, salah satu syarat untuk pendaftaran Pin Ibu Hamil yaitu penumpang lebih dulu harus mempunyai Kartu Multi Trip (KMT). Sehingga apabila penumpang tersebut belum mempunyai kartu KMT maka dianjurkan untuk terlebih dulu membeli di loket stasiun terdekat.
Selanjutnya penumpang bisa mengakses laman https://bit.ly/3rRIIGE lalu isikan formulir sesuai dengan data yang diminta. Berikut ini adalah tata cara mendaftarkan Pin Ibu Hamil:
1. Buka laman resmi sesuai dengan rute operasi KRL
2. Masukkan alamat email, nama sesuai KTP, tanggal lahir, alamat domisili, dan juga nomor KTP
3. Masukkan 16 digit nomor KMT (akan muncul di bagian bawah belakang kartu)
4. Masukkan nomor telepon yang aktif
5. Pilih stasiun pengambilan Pin Ibu Hamil
6. Tentukan tanggal dan juga bulan pengambilan
7. Masukkan HPL (Hari Perkiraan Lahir)
8. Lampirkan foto penumpang serta surat rumah sakit ataupun bidan tentang usia kehamilan maupun prediksi kelahiran dalam satu foto
9. Pastikan jika seluruh data yang
diisikan benar, lalu klik Submit
10. Setelah pengisian selesai, maka pemohon Pin Ibu Hamil untuk penumpang KRL Jogja-Solo selanjutnya akan dihubungi oleh KAI Commuter lewat email.
Batas Waktu Penggunaan Pin Ibu Hamil KRL Jogja-Solo
Penggunaan Pin Ibu Hamil untuk KRL Jogja-Solo diketahui mempunyai batas waktu ataupun masa berlaku. Dikutip dari berbagai sumber, untuk masa berlaku Pin Ibu Hamil yaitu selama dalam masa HPL (Hari Perkiraan Lahir).
Artinya, jika sudah melewati masa HPL, maka penumpang yang sebelumnya hamil bisa mengembalikannya ke petugas di stasiun pendaftaran.
Demikian tadi informasi terkait cara dapat Pin Ibu Hamil KRL Jogja-Solo. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Apakah Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Makan Daging Kambing? Boleh, Asalkan...
-
5 Manfaat Kacang Tanah untuk Ibu Hamil dan Menyusui
-
6 Jenis Bahan Kosmetik yang Mesti Dihindari Ibu Hamil, Berdampak pada Janin
-
Aurel Hermansyah Laser Wajah Bikin Waswas, Perawatan Kecantikan Apa yang Aman untuk Ibu Hamil?
-
Syarat dan Cara Daftar Ulang PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA dan SMK
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal
-
'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim
-
7,36 Persen Warga Indonesia Tanpa Air Bersih, Teknologi Ini Jadi Harapan Baru?
-
Kasus Dokter Internship Meninggal, Menkes Minta Audit Medis Tindakan RS
-
Maut Mengintai di Balik 'Jalan Pintas', 57 Nyawa Melayang Sia-sia di Jalur Kereta Daop 1 Jakarta
-
Eks Wamenaker Noel Ngaku 'Gak Tahu' Terima Ducati Harus Lapor KPK: Saya Menyesal Banget