Suara.com - Keberadaan tersangka penipuan jual beli iPhone si kembar Rihana Rihani masih jadi misteri. Hingga saat ini aparat kepolisian masih belum mengetahui keberadan keduanya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bahkan telah membentuk tim khusus untuk mencari keberadaan si kembar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Simak penjelasan tentang keberadaan si kembar Rihana Rihani berikut ini.
1. Kasus Penipuan
Kasus penipuan ini bermula ketika si kembar Rihana Rihani menjual iPhone kepada reseller dengan menggunakan sistem preorder. Si kembar menjanjikan harga iPhone yang mereka jual lebih murah dari pasaran yang membuat para korban tergiur.
Sayangnya sampai dengan batas waktu yang dijanjikan saat pre-order, ponsel yang dipesan lewat si kembar tak kunjung diberikan kepada pembeli. Ketika korban minta uangnya dikembalikan, si kembar tak kunjung mengembalikan uang pembayaran.
Kasus ini pun viral ketika salah satu korban mengungkap modus penipuan iPhone murah melalui akun Instagram @kasusiphonesikembar yang dipublikasi kembali di Twitter. Dengan cepat, korban-korban lain ikut angkat bicara dan kasus pun semakin viral hingga saat ini.
Para korban si kembar ternyata membuat laporan di 3 tempat berbeda, yakni Polres Kota Tangerang Selatan, Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. Hal ini memperlihatkan korban Rihana Rihani cukup banyak dan tersebar di beberapa lokasi.
2. Jadi Buronan
Kasus dugaan penipuan yang dilakukan si kembar ini kemudian dilimpahkan pada Polda Metro Jaya pada Kamis (8/6/2023). Walau baru ramai akhir-akhir ini, para korban sudah membuat laporan sejak Juni hingga Oktober 2022. Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan si kembar menjadi tersangka kasus penipuan pre-order iPhone.
Namun polisi masih mencari keberadaan Rihana dan Rihani yang masih buron hingga saat ini. Pencarian itu dilakukan dengan membentuk tim khusus yang dibentuk oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Total kerugian yang dibawa kedua pelaku ditaksir mencapai Rp 35 miliar.
Baca Juga: Sumber Kekayaan Dito Mahendra, Buron Kasus Senpi Ilegal Hingga Diburu Densus 88
Rihana Rihana pun masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan telah memblokir 21 rekening milik si kembar. Dari hasil analisis sementara, PPATK menemukan keduanya melakukan transaksi tunai dengan nilai signifikan yang diduga bersumber dari tindak penipuan.
3. Masih Sempat Balas Pesan Korban
Sementara itu walau jadi buron, Rihana Rihani masih aktif berkomunikasi dengan para korban lewat aplikasi pesan. Menurut salah satu korban bernama Vicky, pesan singkat yang dijawab oleh si kembar itu sangat membuat para korban jadi geram. Rihana dan Rihani selalu saling lempar saat ditanya tentang pengembalian uang para korban.
Vicky berharap petugas kepolisian bisa bergerak cepat menangkap si kembar. Terlebih Rihana Rihani masih memilki komunikasi aktif di aplikasi WhatsApp.
4. Polisi Diminta Gandeng Densus 88
Di sisi lain, Indonesia Police Watch (IPW) menyarankan Polda Metro Jaya melibatkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri untuk memburu Rihana Rihani. Hal itu disebut sebagai langkah untuk mempercepat penangkapan si kembar.
"Kapolda Metro Irjen Karyoto harus bertindak minta bantuan Densus 88 untuk menangkap si kembar Rihana Rihani," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Minggu (2/7/2023).
"Sebab dengan ditangkapnya Rihana-Rihani maka kasus PO Iphone ini jadi terbuka dan aliran dana yang diduga merugikan reseller senilai Rp 35 miliar dapat dituntaskan," ungkapnya.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Sumber Kekayaan Dito Mahendra, Buron Kasus Senpi Ilegal Hingga Diburu Densus 88
-
Buron Seperti Dito Mahendra, Polda Metro Diminta Gandeng Densus 88 Buru Si Kembar Rihana Rihani
-
Dito Mahendra Buronan Kakap, Sampai Diburu Densus 88
-
Komedian Amerika Jocelyn Chia Jadi Buronan Usai Bercanda Soal Pesawat Malaysia MH370
-
Masuk Daftar Buronan Polisi, Si Kembar Penipu Reseller iPhone Dicekal ke Luar Negeri
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Mahfud MD Klarifikasi Video Viral 'Reformasi Jilid 2' di Agustus Ini, Ini Fakta di Baliknya
-
BPS Ungkap Biang Kerok RI Deflasi Juli 2026
-
Berlatar London Abad ke-19, Film ke-46 Doraemon Tayang Musim Semi 2027
-
Siapkah Indonesia Terapkan E-Voting di Pemilu 2029? Ini Syarat Mutlak dari Komisi II DPR RI
-
Sayembara Tangkap Begal Disorot, Kini Dedi Mulyadi Ajak Warga Buru Penjual Tramadol
-
Ekspor Komoditas Mengandung Logam Tanah Jarang Diizinkan Kembali, Aturan Masih Disusun
-
Komisi II: Relaksasi Belanja Pegawai Lebih 30 Persen Masih Diperbolehkan
-
Daya Beli Masyarakat Rontok, RI Alami Deflasi 0,14 Persen
-
Ibu Hamil Tewas Dibom Israel di Gaza, Nyawa Satu Keluarganya Juga Melayang
-
Polda Metro Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat PM Thailand Melintas, Ini Daftar Jalannya