Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi perhatian publik. Namun perhatian itu bukan dikarenakan prestasi atau gebrakan yang dibuat oleh lembaga antirasuah itu.
Berbanding terbalik, mantan penyidik KPK Novel Baswedan malah menyebut ada pegawai KPK yang memiliki transaksi janggal senilai Rp 300 miliar.
Seperti apakah transaksi janggal yang dimaksud? Berikut ulasannya.
Berdasarkan temuan PPATK
Dugaan adanya transaksi janggal yang dilakukan pegawai KPK senilai Rp 300 miliar diungkap oleh Novel Baswedan dalam channel YouTube pribadinya yang dikutip pada Senin (3/7/2023).
Dalam video itu, Novel mengatakan, dugaan transaksi janggal itu berdasarkan temuan Pusat pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan atau PPATK.
Menurut dia, dari hasil temuan PPATK, jumlah transaksi janggal pegawai KPK itu bahkan jumlahnya bisa melebihi Rp 300 miliar.
"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp 1 triliun bahkan," kata Novel.
Diduga tidak bekerja sendiri
Baca Juga: Novel Baswedan Blak-blakan Bongkar Transaksi Janggal Pegawai KPK, Nilainya Tembus Rp300 Miliar!
Novel melanjutkan, transaksi janggal ratusan miliar itu diduga tidak dilakukan oleh seorang diri. Ia menduga transkasi janggal itu bisa terjadi secara sistematis.
Artinya, transaksi itu melibatkan lebih dari satu pihak, dan bahkan bisa melibatkan level struktural di internal KPK.
"Tapi itu harus diperiksa. Ketika enggak diperiksa, bagaimana bisa dipastikan. Masak iya sih, level penyidik berani sampai sebesar itu?" sambungnya.
KPK abaikan temuan PPATK
Menurut Novel, meski sudah ada laporan dari PPATK mengenai transaksi janggal senilai ratusan juta rupiah oleh pegawainya, KPK enggan untuk menindaklanjutinya.
Padahal, lanjut Novel, Dewan Pengawas (Dewas) KPK sudah melakukan pemeriksaan atas temuan PPATK itu.
Berita Terkait
-
Novel Baswedan Blak-blakan Bongkar Transaksi Janggal Pegawai KPK, Nilainya Tembus Rp300 Miliar!
-
Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna Bicara Antikorupsi Di tengah Dirinya Dicegah KPK Bepergian Ke Luar Negeri
-
KPK: Pemilu Dengan Suap Ciptakan Pimpinan Tak Kompeten
-
Hasil Lembaga Survei Indikator Politik: Kepercayaan Publik Terhadap Polri Lebih Tinggi Dibandingkan kepada KPK
-
CEK FAKTA: Presiden Jokowi Sahkan Ahok Jadi Ketua KPK yang Baru
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan