Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyampaikan nota keberatan terkait dengan dakwaan jaksa dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo.
Nota keberatan atau eksepsi tersebut disampaikan oleh penasihat hukum Johnny G Plate. Dalam eksepsi tersebut, Johnny menyebut bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan.
Lantas, seperti apakah nota pembelaan yang disampaikan oleh pihak Johnny G Plate tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Tak Berniat Korupsi
Johnny menyebut bahwa dirinya tidak berniat sedikitpun untuk korupsi.
“Bahwa tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” ujar penasihat hukum Johnny di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (4/7/2023).
Bawa-bawa Nama Jokowi di Proyek
Pihak Johnny menjelaskan bahwa proyek pembangunan BTS 4G adalah arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Proyek tersebut dilakukan untuk pemerataan digitalisasi berbagai sektor dan diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia.
Namun, justru yang mengalami pertumbuhan malahan tentang pengadaan fasilitas tersebut sengaja diadakan dalam rangka merampok uang negara.
Minta Bebas serta Harkat dan Martabatnya Dipulihkan
Johnny G Plate meminta Majelis Hakim Fahzal Hendri membebaskan dirinya. Hal tersebut disampaikan oleh tim penasihat hukumnya, Achmad Cholidin dalam sidang pembacaan nota keberatan.
Tak hanya itu, Achmad meminta agar kliennya untuk bisa dipulihkan tentang harkat dan martabatnya. Achmad juga meminta majelis hakim memerintahkan jaksa untuk membuka pemblokiran seluruh rekening Plate, istrinya dan keluarga tanpa terkecuali.
Achmad melanjutkan, permintaan ini dikarenakan Johnny dinilai tak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh jaksa tentang kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS tersebut. Ia meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus ini untuk menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi.
Sebelumnya, Johnny G Plate didakwa menerima uang dengan total sebesar Rp 17,8 miliar tentang dengan korupsi proyek menara pemancar atau base transceiver station (BTS) 4G.
Dalam dakwaan yang dibacakan majelis hakim, Johnny diduga menerima uang tersebut di antaranya dari pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam kasus tersebut, baik itu terdakwa ataupun masih tersangka.
Berita Terkait
-
Loyalis Soal Nama Presiden Jokowi Disebut dalam Nota Keberatan Johnny Plate: Sepertinya Genderang Perang Mulai Ditabuh
-
CEK FAKTA: Anies Baswedan Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS
-
Surya Paloh Minta Ini ke Johhny G Plate, tentang Korupsi BTS?
-
Sampaikan Eksepsi, Johnny G Plate Sebut Pengadaan BTS Arahan Presiden Jokowi
-
Usai Menpora Dito Diperiksa Kejagung, Ada Orang Kembalikan Uang Rp27 Miliar ke Kubu Terdakwa Irwan Hermawan, Siapa?
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak