Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyampaikan nota keberatan terkait dengan dakwaan jaksa dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo.
Nota keberatan atau eksepsi tersebut disampaikan oleh penasihat hukum Johnny G Plate. Dalam eksepsi tersebut, Johnny menyebut bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan.
Lantas, seperti apakah nota pembelaan yang disampaikan oleh pihak Johnny G Plate tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Tak Berniat Korupsi
Johnny menyebut bahwa dirinya tidak berniat sedikitpun untuk korupsi.
“Bahwa tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” ujar penasihat hukum Johnny di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (4/7/2023).
Bawa-bawa Nama Jokowi di Proyek
Pihak Johnny menjelaskan bahwa proyek pembangunan BTS 4G adalah arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Proyek tersebut dilakukan untuk pemerataan digitalisasi berbagai sektor dan diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia.
Namun, justru yang mengalami pertumbuhan malahan tentang pengadaan fasilitas tersebut sengaja diadakan dalam rangka merampok uang negara.
Minta Bebas serta Harkat dan Martabatnya Dipulihkan
Johnny G Plate meminta Majelis Hakim Fahzal Hendri membebaskan dirinya. Hal tersebut disampaikan oleh tim penasihat hukumnya, Achmad Cholidin dalam sidang pembacaan nota keberatan.
Tak hanya itu, Achmad meminta agar kliennya untuk bisa dipulihkan tentang harkat dan martabatnya. Achmad juga meminta majelis hakim memerintahkan jaksa untuk membuka pemblokiran seluruh rekening Plate, istrinya dan keluarga tanpa terkecuali.
Achmad melanjutkan, permintaan ini dikarenakan Johnny dinilai tak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh jaksa tentang kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS tersebut. Ia meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus ini untuk menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi.
Sebelumnya, Johnny G Plate didakwa menerima uang dengan total sebesar Rp 17,8 miliar tentang dengan korupsi proyek menara pemancar atau base transceiver station (BTS) 4G.
Dalam dakwaan yang dibacakan majelis hakim, Johnny diduga menerima uang tersebut di antaranya dari pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam kasus tersebut, baik itu terdakwa ataupun masih tersangka.
Berita Terkait
-
Loyalis Soal Nama Presiden Jokowi Disebut dalam Nota Keberatan Johnny Plate: Sepertinya Genderang Perang Mulai Ditabuh
-
CEK FAKTA: Anies Baswedan Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS
-
Surya Paloh Minta Ini ke Johhny G Plate, tentang Korupsi BTS?
-
Sampaikan Eksepsi, Johnny G Plate Sebut Pengadaan BTS Arahan Presiden Jokowi
-
Usai Menpora Dito Diperiksa Kejagung, Ada Orang Kembalikan Uang Rp27 Miliar ke Kubu Terdakwa Irwan Hermawan, Siapa?
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
KSPI Pindahkan Aksi May Day 2026 dari DPR ke Monas Usai Bertemu Prabowo, Ini Hasil Pembicaraannya
-
KPK Endus Setoran Bos-bos Rokok ke Bea Cukai, Modus Urus Pita Cukai Terbongkar?
-
Tragedi Kecelakaan KRL Bekasi: Megawati Berduka, Perintahkan Fraksi PDIP Benahi Sistem Keamanan
-
Relokasi Korban Little Aresha, Pemkot Jogja Gratiskan Biaya Daycare 3 Bulan
-
Tak Peduli Tekanan AS, Iran Siapkan Aturan Baru di Selat Hormuz
-
Polisi Dalami Duagaan Human Error hingga Gangguan Sistem di Balik Kecelakaan Maut KRL-Argo Bromo
-
Alasan di Balik Serangan Terhadap Andrie Yunus: Tuduhan Teror hingga Narasi Anti-Militer
-
Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur
-
Guyon Prabowo ke Menteri Trenggono: Sakti Terus Ya, Gak Boleh Pingsal Lagi!
-
Foto Kerang Berkode 86 47 Bongkar Rencana Pembunuhan Donald Trump