Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) resmi menyetujui penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang Desa (RUU Desa) menjadi usulan inisiatif DPR. Adapun persetujuan tersebut diambil melalui rapat pleno yang diselenggarakan di Gedung DPR, Senin (3/7/2023). Hasilnya, disepakati 19 poin revisi UU Desa yang berlaku sekarang.
Diketahui, RUU Desa hasil dari pembahasan panitia kerja (panja) di Baleg DPR sendiri telah disepakati untuk kemudian dibawa ke Rapat Paripurna setelah seluruh fraksi setuju adanya 19 poin revisi. Nantinya, RUU Desa tersebut bakal disahkan menjadi RUU inisiatif DPR melalui rapat paripurna. Kemudian, RUU Desa ini akan kembali dibahas antara anggota DPR dengan pemerintah sebelum akhirnya disetujui dan disahkan menjadi UU.
19 Poin Revisis UU Desa
Dilansir dari berbagai sumber, di bawah ini 19 poin revisi UU Desa yang disepakati Baleg berdasarkan salinan draf revisis UU Desa:
1. Penyisipan terhadap dua pasal di antara Pasal 5 dan Pasal 6, yaitu Pasal 5a tentang pengaturan hak desa atas dana konservasi dan atau dana rehabilitasi dan Pasal 5b tentang pengembangan atau pemanfaatan suaka oleh desa
2. Perbaikan rumusan penjelasan dalam Pasal 8 ayat 3 huruf b tentang dana operasional
3. Pasal 26 ayat (3) yang mengatur tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap untuk setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, serta mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan
4. Pasal 26 ayat (4) yang mengatur tentang kewajiban kepala desa untuk mengundurkan diri sebagai kepala desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah, atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang akan dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali
5. Pasal 27 perubahan tentang rumusan substansi mengenai kewajiban kepala desa dalam melaksanakan tugas kewenangan hak dan kewajibannya
Baca Juga: Setujui Draf Revisi UU Desa Jadi Inisiatif DPR, Baleg Berharap Ditindaklanjuti Pemerintah
6. Pasal 33 menambah substansi syarat calon kepala desa, yaitu tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan
7. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 34 dan Pasal 35, yakni Pasal 34a tentang jumlah calon kepala desa
8. Perubahan pada Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, yakni paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut ataupun tidak secara berturut-turut
9. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 50 dan Pasal 51, yaitu pada pasal 50a tentang hak perangkat desa
10. Perubahan terhadap pasal 56 tentang masa keanggotaan badan permusyawaratan desa menjadi 9 tahun dan bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan
11. Pasal 62, yang mengatur tentang penambahan hak badan permusyawaratan desa untuk mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan, ketenagakerjaan dan mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatannya, yang telah diatur dalam peraturan pemerintah
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis