Suara.com - Polisi menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus klinik aborsi ilegal yang terletak di Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Klinik aborsi itu telah beroperasi selama 1,5 bulan. Dalam jangka waktu tersebut, para tersangka mampu menggugurkan sekitar 50 janin.
Proses pengguguran janin hanya memakan waktu sangat singkat, yakni 5 menit. Pasien diberikan obat peluntur janin dan diminta beristirahat selama beberapa menit setelahnya.
Berkaitan dengan itu, berikut sosok-sosok pelaku aborsi ilegal tersebut selengkapnya.
Peran Kesembilan Tersangka
Polisi menetapkan 9 orang tersangka yakni SM, NA, SW, SA, IF, AW, IR, JW, dan MK. Masing-masing tersangka melakukan peran-perannya.
SM berperan sebagai dokter gadungan sekaligus eksekutor aborsi. Sementara itu, NA berperan sebagai asisten SM sekaligus otak tindak pidana dan pihak yang mencari kontrakan tersebut. NA juga terkadang mensosialisasikan praktik aborsi tersebut.
βNA meyakinkan pemilik rumah bahwa rumah NA ini sedang diperbaiki sehingga hanya sementara saja di sini. Itu juga, NA tidak selalu tinggal di sini. Kadang sore, kadang malam, sudah keluar dari rumah ini, kosong,β tutur Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin.
W berperan sebagai pembantu rumah tangga yang membersihkan alat-alat yang digunakan sekaligus menyiapkannya. SA berperan sebagai sopir yang menjemput para pasien.
Kemudian, IR, AW, JW, dan IR selaku pasien yang ditemukan polisi saat penggerebekan. MK pacar AW yang membantu melakukan aborsi, menyuruh melakukan aborsi, dan membiayai aborsi beberapa pasien.
Baca Juga: 6 Fakta Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat: 50 Janin Digugurkan Dalam 1,5 Bulan
Dua Pelaku Residivis
Dari sembilan tersangka, terdapat dua orang yang merupakan pelaku residivis. Pelaku residivis atau pengulangan tindak pidana tersebut yakni berinisial SM dan NA.
"Kedua orang ini adalah residivis sebelumnya telah menjalani hukuman untuk kasus yang sama. NA baru saja keluar bulan Juni 2022, dan SN juga baru keluar pada bulan tanggal 7 Mei 2022,β kata Komarudin, saat di lokasi, Jakarta Pusat (3/7/2023).
Keduanya merupakan otak pelaku kejahatan sekaligus eksekutor aborsi. NA merupakan asisten SM yang menjalankan tindakan aborsi tersebut.
NA adalah pihak yang mengontrak rumah dan menghubungi SM agar menjadi pihak yang melakukan aborsi.
Atas tindakan tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
6 Fakta Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat: 50 Janin Digugurkan Dalam 1,5 Bulan
-
5 Fakta Pembongkaran Septic Tank Klinik Aborsi Ilegal di Kemayoran, Ini Hasilnya
-
NGERI! Praktik Aborsi Di Kemayoran Cuma Butuh Waktu 10 Menit Per Pasien
-
Pekerjakan Pasukan Biru di Perumahan Bekasi, Kasudin SDA Jakpus Pasrah Tunggu Sanksi
-
Olah TKP Klinik Aborsi di Kemayoran, Eksekutor Cuma Butuh 5-10 Menit Gugurkan Janin Pasien
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan