Suara.com - Polisi menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus klinik aborsi ilegal yang terletak di Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Klinik aborsi itu telah beroperasi selama 1,5 bulan. Dalam jangka waktu tersebut, para tersangka mampu menggugurkan sekitar 50 janin.
Proses pengguguran janin hanya memakan waktu sangat singkat, yakni 5 menit. Pasien diberikan obat peluntur janin dan diminta beristirahat selama beberapa menit setelahnya.
Berkaitan dengan itu, berikut sosok-sosok pelaku aborsi ilegal tersebut selengkapnya.
Peran Kesembilan Tersangka
Polisi menetapkan 9 orang tersangka yakni SM, NA, SW, SA, IF, AW, IR, JW, dan MK. Masing-masing tersangka melakukan peran-perannya.
SM berperan sebagai dokter gadungan sekaligus eksekutor aborsi. Sementara itu, NA berperan sebagai asisten SM sekaligus otak tindak pidana dan pihak yang mencari kontrakan tersebut. NA juga terkadang mensosialisasikan praktik aborsi tersebut.
βNA meyakinkan pemilik rumah bahwa rumah NA ini sedang diperbaiki sehingga hanya sementara saja di sini. Itu juga, NA tidak selalu tinggal di sini. Kadang sore, kadang malam, sudah keluar dari rumah ini, kosong,β tutur Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin.
W berperan sebagai pembantu rumah tangga yang membersihkan alat-alat yang digunakan sekaligus menyiapkannya. SA berperan sebagai sopir yang menjemput para pasien.
Kemudian, IR, AW, JW, dan IR selaku pasien yang ditemukan polisi saat penggerebekan. MK pacar AW yang membantu melakukan aborsi, menyuruh melakukan aborsi, dan membiayai aborsi beberapa pasien.
Baca Juga: 6 Fakta Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat: 50 Janin Digugurkan Dalam 1,5 Bulan
Dua Pelaku Residivis
Dari sembilan tersangka, terdapat dua orang yang merupakan pelaku residivis. Pelaku residivis atau pengulangan tindak pidana tersebut yakni berinisial SM dan NA.
"Kedua orang ini adalah residivis sebelumnya telah menjalani hukuman untuk kasus yang sama. NA baru saja keluar bulan Juni 2022, dan SN juga baru keluar pada bulan tanggal 7 Mei 2022,β kata Komarudin, saat di lokasi, Jakarta Pusat (3/7/2023).
Keduanya merupakan otak pelaku kejahatan sekaligus eksekutor aborsi. NA merupakan asisten SM yang menjalankan tindakan aborsi tersebut.
NA adalah pihak yang mengontrak rumah dan menghubungi SM agar menjadi pihak yang melakukan aborsi.
Atas tindakan tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
6 Fakta Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat: 50 Janin Digugurkan Dalam 1,5 Bulan
-
5 Fakta Pembongkaran Septic Tank Klinik Aborsi Ilegal di Kemayoran, Ini Hasilnya
-
NGERI! Praktik Aborsi Di Kemayoran Cuma Butuh Waktu 10 Menit Per Pasien
-
Pekerjakan Pasukan Biru di Perumahan Bekasi, Kasudin SDA Jakpus Pasrah Tunggu Sanksi
-
Olah TKP Klinik Aborsi di Kemayoran, Eksekutor Cuma Butuh 5-10 Menit Gugurkan Janin Pasien
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
Terkini
-
Hadapi Tensi Panas AS-Iran: Status Siaga 1 Berlanjut, KBRI Teheran Siapkan Jalur Evakuasi
-
57 Eks Pegawai KPK Berpeluang Kembali? Setyo Budianto Respons Putusan KIP Soal TWK
-
Pamer Anak Jadi WNA Picu Amarah Warganet, Mengapa Pernyataan Alumni LPDP Begitu Sensitif?
-
Skandal Bripka AI, Oknum Polisi Tangerang Jadi Tersangka Usai Gadai Mobil Rental Rp25 Juta
-
KPK Incar Keterangan Budi Karya Sumadi Terkait Skandal Suap Jalur Kereta Api DJKA
-
Gus Yaqut Lawan Status Tersangka KPK, Akui Berhasil Berangkatkan 241.000 Jemaah Haji
-
Ancaman PHK Gegara Impor Mobil Pick Up India, Buruh Minta KPK Turun Tangan Jaga Uang Rakyat
-
Pakai Pelat Diplomatik Palsu Kedubes Rusia, Avanza Veloz Terjaring di Tol Dalam Kota
-
Kemlu Minta WNI Tunda Perjalanan ke Meksiko
-
Gus Yaqut Tuding Ada Cacat Prosedur Penanganan Kasus Kuota Haji Oleh KPK