Suara.com - Polisi menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus klinik aborsi ilegal yang terletak di Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Klinik aborsi itu telah beroperasi selama 1,5 bulan. Dalam jangka waktu tersebut, para tersangka mampu menggugurkan sekitar 50 janin.
Proses pengguguran janin hanya memakan waktu sangat singkat, yakni 5 menit. Pasien diberikan obat peluntur janin dan diminta beristirahat selama beberapa menit setelahnya.
Berkaitan dengan itu, berikut sosok-sosok pelaku aborsi ilegal tersebut selengkapnya.
Peran Kesembilan Tersangka
Polisi menetapkan 9 orang tersangka yakni SM, NA, SW, SA, IF, AW, IR, JW, dan MK. Masing-masing tersangka melakukan peran-perannya.
SM berperan sebagai dokter gadungan sekaligus eksekutor aborsi. Sementara itu, NA berperan sebagai asisten SM sekaligus otak tindak pidana dan pihak yang mencari kontrakan tersebut. NA juga terkadang mensosialisasikan praktik aborsi tersebut.
βNA meyakinkan pemilik rumah bahwa rumah NA ini sedang diperbaiki sehingga hanya sementara saja di sini. Itu juga, NA tidak selalu tinggal di sini. Kadang sore, kadang malam, sudah keluar dari rumah ini, kosong,β tutur Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin.
W berperan sebagai pembantu rumah tangga yang membersihkan alat-alat yang digunakan sekaligus menyiapkannya. SA berperan sebagai sopir yang menjemput para pasien.
Kemudian, IR, AW, JW, dan IR selaku pasien yang ditemukan polisi saat penggerebekan. MK pacar AW yang membantu melakukan aborsi, menyuruh melakukan aborsi, dan membiayai aborsi beberapa pasien.
Baca Juga: 6 Fakta Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat: 50 Janin Digugurkan Dalam 1,5 Bulan
Dua Pelaku Residivis
Dari sembilan tersangka, terdapat dua orang yang merupakan pelaku residivis. Pelaku residivis atau pengulangan tindak pidana tersebut yakni berinisial SM dan NA.
"Kedua orang ini adalah residivis sebelumnya telah menjalani hukuman untuk kasus yang sama. NA baru saja keluar bulan Juni 2022, dan SN juga baru keluar pada bulan tanggal 7 Mei 2022,β kata Komarudin, saat di lokasi, Jakarta Pusat (3/7/2023).
Keduanya merupakan otak pelaku kejahatan sekaligus eksekutor aborsi. NA merupakan asisten SM yang menjalankan tindakan aborsi tersebut.
NA adalah pihak yang mengontrak rumah dan menghubungi SM agar menjadi pihak yang melakukan aborsi.
Atas tindakan tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
6 Fakta Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat: 50 Janin Digugurkan Dalam 1,5 Bulan
-
5 Fakta Pembongkaran Septic Tank Klinik Aborsi Ilegal di Kemayoran, Ini Hasilnya
-
NGERI! Praktik Aborsi Di Kemayoran Cuma Butuh Waktu 10 Menit Per Pasien
-
Pekerjakan Pasukan Biru di Perumahan Bekasi, Kasudin SDA Jakpus Pasrah Tunggu Sanksi
-
Olah TKP Klinik Aborsi di Kemayoran, Eksekutor Cuma Butuh 5-10 Menit Gugurkan Janin Pasien
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Polda Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru, Keluarga Protes Alasan Polisi
-
Pria di Depok Tewas Ditusuk Saat Tertidur Pulas, Pelaku Teriak 'Gua Orang Lampung'
-
Integrasi Transportasi Terhambat, Pemprov DKI Sebut Pemda Depok dan Bekasi Tak Punya Anggaran
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'
-
Sedia Payung! Jakarta Bakal Diguyur Hujan Merata Hari Ini
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat