Suara.com - Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menilai gugatan Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah alamat.
Diketahui, dalam gugatannya pemohon menginginkan adanya pembatasan terjadap periode jabatan ketua umum parpol. Pacul menegaskan persoalan jabatan ketum itu merupakan aturan internal partai.
"Itu yang melakukan JR itu orang salah makan obat. Gitu lho. Bahwa tiap parpol punya AD/ART, itu dijamin UU," kata Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Pacul lantas meminta pemohon untuk mengkaji terlebih dahulu tentang apa yang menjadi gugatannya. Ia uga memeprtanyakan apa tujuan pemohon melakukan gugatan.
"Untuk urusan apa? Baca itu untuk MK itu urusan apa? Enggak ada urusannya dengan partai. Oke? Nah itu yang men-JR itu mohon izin, suruh baca-baca dulu," kata Pacul.
Pacul menilai jika Mahkamah Konstitus sampai mengabulkan gugatan tersebut maka tidak ada bedanya MK dengan pemohon yang dianggap salah makan obat.
"Ini kalau yang namanya MK mengambil putusannya kaya gini, MK-nya juga salah makan obat," kata Pacul.
Negara Tak Perlu Ikut Campur
Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu sebelumnya menilai negara tidak perlu ikut campur dalam mengatur mekanisme internal partai politik. Termasuk menyoal pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
Baca Juga: PDIP: Jokowi Tak Dukung Prabowo Di Pemilu 2024
Hal ini ditegaskan Masinton menanggapi adanya gugatan Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Masinton berujar masing-masing organisasi, apalagi organisasi partai politik memiliki karakteristik dan ciri masing-masing.
"Jadi enggak bisa dipersamakan dan masing-masing organisasi partai politik memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang terpisah-pisah. Jadi itu enggak perlu diatur, negara enggak perlu terlalu jauh mengatur mekanisme organisasi partai politik," kata Masinton di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Menurutnya, bila pada akhirnya negara ikut mengatur parpol selalu organisasi maka dampak yang ditimbulkan akan luas. Tidak hanya kepada parpol, aturan dan pembatasan-pembatasan serupa nantinya akan merembet ke organiasi lain.
Karena itu, ia mengatakan pembatasan masa jabatan ketum parpol bukan suatu hal yang relevan.
"Setiap organisasi yang dibentuk oleh masyarakat ya masyarakat sipil itu akan organisasi di luar negara gitu ya, itu akan berimplikasi semuanya akan dibatasi, termasuk organisasi profesi nanti. Padahal umpama anggaran dasarnya tidak mengatur secara rinci dua periode, jadi diwajibkan nanti nah contohnya begitu," kata Masinton.
Berita Terkait
-
PDIP: Jokowi Tak Dukung Prabowo Di Pemilu 2024
-
Jokowi Pilih Prabowo di Pilpres 2024? Hasto PDIP: Itu Tidak Benar
-
Soal Bisik-bisik Megawati dan Mahfud MD, PDIP: Ingat Ya, Jangan Dimaknai Macam-macam!
-
Bantah Jokowi Bangun Dinasti Politik, Djarot PDIP: Mas Bobby dan Mas Gibran Melalui Proses, Gak Ujug-ujug Gitu
-
Sebut PSI Doyan Goda Kader PDIP, Gembong: Soalnya Mereka Nggak Punya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?