Suara.com - Kasus penipuan dan penggelapan uang Rp 35 miliar yang dilakukan oleh dua saudara kembar Rihana Rihani kini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Dua wanita kembar itu membawa kabur uang konsumen mereka yang tergiur iming-iming penjualan iPhone dengan harga murah bahkan jauh dari pasaran.
Penipuan yang sudah terjadi sejak tahun 2021 silam ini pun baru bisa diproses di tahun 2023 ini karena laporan para korban yang semakin banyak. Seolah-olah mengetahui keberadaan mereka diburu para polisi, si kembar Rihana Rihani ini sering berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghilangkan jejak.
Hal ini pun diungkap oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers pasca penangkapan Rihana Rihani.
"Selama pengejaran polisi hidup mereka (Si Kembar) pindah-pindah, bahkan sulit ditangkap karena cukup licin," kata Hengki Haryadi pada Selasa, (04/07/2023) kemarin.
Proses hukum pun menanti keduanya. Dari kasus penipuan yang dilakukan oleh Si Kembar, mereka akan segera diadili dengan pasal berlapis. Lalu, apa saja pasal yang menjerat Rihana Rihani? Simak inilah selengkapnya.
1. Pasal penipuan dan penggelapan
Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Rihana Rihani ini membuat keduanya dijerat pasal Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Pasal ini membuat keduanya terancam hukuman 4 tahun penjara.
Atas laporan yang sudah diajukan ke Polda Metro Jaya, total ada 18 laporan yang diterima oleh pihak Polda Metro Jaya.
"Total laporan yang diterima ada 18. Itu sudah disatukan di Polda Metro Jaya dan kami sudah kami coba konstruksikan dengan pasal pasal yang berlaku." ujar Kombes Pol Hengki Haryadi. Pasal ini pun juga akan ditambah dengan juncto.
Baca Juga: Jurus 'Menghilang' Si Kembar Rihana dan Rihani: Pindah-pindah Demi Hindari Kejaran Polisi
"Nanti juga akan kita juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP karena kasus ini bentuknya perbuatan berlanjut ya. Jadi seharusnya hukumannya ditambah lagi ini karena perbuatan berlanjut." lanjut Hengki.
2. Pasal UU ITE
Tak hanya kasus penggelapan dan penipuan, kedua saudara kembar ini pun juga akan didakwa menggunakan pasal UU ITE karena penipuan dilakukan melalui media elektronik.
Pasal 28 UU ITE ini membuat keduanya terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Hingga kini, kasus keduanya masih ditangani oleh Polda Metro Jaya dan akan segera diproses di pengadilan.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Jurus 'Menghilang' Si Kembar Rihana dan Rihani: Pindah-pindah Demi Hindari Kejaran Polisi
-
Apa Itu Skema Ponzi? Dipakai Si Kembar Rihana Rihani Buat Jebak Korban Penipuan
-
Licin! Si Kembar Rihana dan Rihani Ternyata Empat Kali Pindah Tempat Tinggal Selama Buron
-
Parah! Tak Cuma Orang Lain Kena Tipu, Si Kembar Rihana Rihani juga Tega Kibuli Keluarga
-
Geramnya Para Korban Ke Rihana Dan Rihani, Minta Kerugian Segera Dikembalikan: Utang Ya Utang, Dipenjara Bukan Alasan!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
Isi Amplop Terkuak! Kubu Roy Suryo Yakin 99 Persen Itu Ijazah Palsu Jokowi: Ada Foto Pria Berkumis
-
7 Fakta Kunci Pemeriksaan Gus Yaqut di KPK, Dicecar 9 Jam soal Kuota Haji
-
Bukan Karena Selebgram LM! Pengacara Tegaskan Penyebab Cerai Atalia-Ridwan Kamil Isu Privat
-
Polisi Sebut Ruko Terra Drone Tak Dirawat Rutin, Tanggung Jawab Ada di Penyewa
-
Rocky Gerung Ungkap Riset KAMI: Awal 2026 Berpotensi Terjadi Crossfire Antara Elit dan Rakyat
-
Menkes Dorong Ibu Jadi Dokter Keluarga, Fokus Perawatan Sejak di Rumah
-
Polemik Lahan Tambang Emas Ketapang Memanas: PT SRM Bantah Penyerangan, TNI Ungkap Kronologi Berbeda
-
Grup MIND ID Kerahkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Bencana ke Sumatra hingga Jawa Timur
-
BNI Raih Dua Penghargaan Internasional atas Pengembangan SDM melalui BNI Corporate University
-
Soal Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Yusril: Saya Belum Bisa Berpendapat