- Pembukaan amplop berisi ijazah Jokowi oleh penyidik memperkuat keyakinan kuasa hukum Roy Suryo dokumen tersebut palsu.
- Kuasa hukum menilai fisik dokumen yang dibuka sama dengan hasil penelitian digital kliennya yang sudah diyakini palsu.
- Pihaknya juga menyoroti dugaan cacat prosedur dalam penetapan tersangka terhadap tiga advokat terkait kasus ini.
Suara.com - Momen pembukaan amplop cokelat tersegel oleh penyidik menjadi babak baru dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Kuasa hukum Roy Suryo CS, Ahmad Khozinudin, meyakini isi amplop tersebut bukanlah ijazah asli, melainkan dokumen palsu atau milik orang lain.
Keyakinan itu semakin menguat setelah Khozinudin melihat fisik dokumen yang dikeluarkan dari amplop tersebut. Ia langsung teringat pada hasil penelitian digital yang selama ini dilakukan oleh kliennya.
“Begitu dibuka ternyata keluar ijazah itu. Ya yang (sempat diunggah politisi PSI) Dian Sandi itu ijazahnya (Jokowi), ijazah yang ada foto orang punya kacamata kumisnya tipis, ya itu yang sudah diteliti Roy Suryo sama Rismon yang sudah diyakini 99 palsu,” ujar Khozinudin dikutip dari kanal YouTube Forum Keadilan TV, Rabu (17/12/2025).
Bagi Khozinudin, penampakan fisik dokumen tersebut justru menjadi penguat argumen kliennya.
Ia menilai apa yang dilihatnya sama persis dengan objek yang selama ini diteliti oleh Roy Suryo CS.
Bedanya, Roy membedah versi digital, sementara dokumen yang disimpan Joko Widodo adalah versi fisik atau analognya.
Terkait pembuktian keaslian dokumen tersebut, Khozinudin menyerahkan sepenuhnya kepada uji forensik tim ahli.
Kendati demikian, pihaknya mengaku telah siap dengan segala kemungkinan, termasuk jika hasil temuan tim ahli nantinya berbeda dengan data yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: 7 Fakta Panas Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, dari Adu Tuntutan Hingga Narasi Sesat
Tak hanya soal substansi ijazah, Khozinudin juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur serius (cacat hukum) dalam penetapan tersangka kasus ini. Sorotan tajam ia arahkan pada penangkapan tiga rekan seprofesinya.
Diketahui, tiga dari delapan tersangka yang ditetapkan adalah advokat, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Kurnia Tri Royani. Ahmad mengingatkan penyidik soal Undang-Undang Advokat yang menjamin hak imunitas saat menjalankan tugas profesi dengan itikad baik.
“Apakah advokat tadi dalam melakukan tindakan itu menjalankan tugas profesi atau di luar tugas profesi? Ini kan berkaitan dengan hak imunitas advokat pasal 5 UU No. 18 2003,” ujarnya mempertanyakan.
Ia menegaskan bahwa prosedur yang dijalankan aparat kepolisian dinilai keliru.
Menurutnya, jika ada dugaan pelanggaran oleh advokat, penyidik semestinya melapor terlebih dahulu ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat untuk sidang etik, bukan langsung main tangkap dengan proses pidana.
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
-
Terpopuler: 7 Fakta Panas Ijazah Jokowi, Promo BRI Hemat Rp1,3 Juta
-
Pakai Analogi 'Rekening Koran', Hasan Nasbi Tantang Balik Penuduh Ijazah Jokowi
-
Kagetnya Roy Suryo Usai Lihat LP di Polda Metro Jaya: Ternyata Jokowi Dalang Pelapor
-
7 Fakta Panas Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, dari Adu Tuntutan Hingga Narasi Sesat
-
Roy Suryo Makin Yakin 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu Usai Lihat Langsung: Pegang Saja Tidak Boleh!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
7 Fakta Kunci Pemeriksaan Gus Yaqut di KPK, Dicecar 9 Jam soal Kuota Haji
-
Bukan Karena Selebgram LM! Pengacara Tegaskan Penyebab Cerai Atalia-Ridwan Kamil Isu Privat
-
Polisi Sebut Ruko Terra Drone Tak Dirawat Rutin, Tanggung Jawab Ada di Penyewa
-
Rocky Gerung Ungkap Riset KAMI: Awal 2026 Berpotensi Terjadi Crossfire Antara Elit dan Rakyat
-
Menkes Dorong Ibu Jadi Dokter Keluarga, Fokus Perawatan Sejak di Rumah
-
Polemik Lahan Tambang Emas Ketapang Memanas: PT SRM Bantah Penyerangan, TNI Ungkap Kronologi Berbeda
-
Grup MIND ID Kerahkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Bencana ke Sumatra hingga Jawa Timur
-
BNI Raih Dua Penghargaan Internasional atas Pengembangan SDM melalui BNI Corporate University
-
Soal Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Yusril: Saya Belum Bisa Berpendapat
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, DPR Beri Catatan: Harus Dipastikan Agar Tak Jadi Malapetaka