- Pembukaan amplop berisi ijazah Jokowi oleh penyidik memperkuat keyakinan kuasa hukum Roy Suryo dokumen tersebut palsu.
- Kuasa hukum menilai fisik dokumen yang dibuka sama dengan hasil penelitian digital kliennya yang sudah diyakini palsu.
- Pihaknya juga menyoroti dugaan cacat prosedur dalam penetapan tersangka terhadap tiga advokat terkait kasus ini.
Suara.com - Momen pembukaan amplop cokelat tersegel oleh penyidik menjadi babak baru dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Kuasa hukum Roy Suryo CS, Ahmad Khozinudin, meyakini isi amplop tersebut bukanlah ijazah asli, melainkan dokumen palsu atau milik orang lain.
Keyakinan itu semakin menguat setelah Khozinudin melihat fisik dokumen yang dikeluarkan dari amplop tersebut. Ia langsung teringat pada hasil penelitian digital yang selama ini dilakukan oleh kliennya.
“Begitu dibuka ternyata keluar ijazah itu. Ya yang (sempat diunggah politisi PSI) Dian Sandi itu ijazahnya (Jokowi), ijazah yang ada foto orang punya kacamata kumisnya tipis, ya itu yang sudah diteliti Roy Suryo sama Rismon yang sudah diyakini 99 palsu,” ujar Khozinudin dikutip dari kanal YouTube Forum Keadilan TV, Rabu (17/12/2025).
Bagi Khozinudin, penampakan fisik dokumen tersebut justru menjadi penguat argumen kliennya.
Ia menilai apa yang dilihatnya sama persis dengan objek yang selama ini diteliti oleh Roy Suryo CS.
Bedanya, Roy membedah versi digital, sementara dokumen yang disimpan Joko Widodo adalah versi fisik atau analognya.
Terkait pembuktian keaslian dokumen tersebut, Khozinudin menyerahkan sepenuhnya kepada uji forensik tim ahli.
Kendati demikian, pihaknya mengaku telah siap dengan segala kemungkinan, termasuk jika hasil temuan tim ahli nantinya berbeda dengan data yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: 7 Fakta Panas Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, dari Adu Tuntutan Hingga Narasi Sesat
Tak hanya soal substansi ijazah, Khozinudin juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur serius (cacat hukum) dalam penetapan tersangka kasus ini. Sorotan tajam ia arahkan pada penangkapan tiga rekan seprofesinya.
Diketahui, tiga dari delapan tersangka yang ditetapkan adalah advokat, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Kurnia Tri Royani. Ahmad mengingatkan penyidik soal Undang-Undang Advokat yang menjamin hak imunitas saat menjalankan tugas profesi dengan itikad baik.
“Apakah advokat tadi dalam melakukan tindakan itu menjalankan tugas profesi atau di luar tugas profesi? Ini kan berkaitan dengan hak imunitas advokat pasal 5 UU No. 18 2003,” ujarnya mempertanyakan.
Ia menegaskan bahwa prosedur yang dijalankan aparat kepolisian dinilai keliru.
Menurutnya, jika ada dugaan pelanggaran oleh advokat, penyidik semestinya melapor terlebih dahulu ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat untuk sidang etik, bukan langsung main tangkap dengan proses pidana.
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
-
Terpopuler: 7 Fakta Panas Ijazah Jokowi, Promo BRI Hemat Rp1,3 Juta
-
Pakai Analogi 'Rekening Koran', Hasan Nasbi Tantang Balik Penuduh Ijazah Jokowi
-
Kagetnya Roy Suryo Usai Lihat LP di Polda Metro Jaya: Ternyata Jokowi Dalang Pelapor
-
7 Fakta Panas Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, dari Adu Tuntutan Hingga Narasi Sesat
-
Roy Suryo Makin Yakin 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu Usai Lihat Langsung: Pegang Saja Tidak Boleh!
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Tata Cara Baca Surat Yasin 3 Kali di Malam Nisfu Syaban, Bacalah Usai Maghrib dengan Niat Ini
-
Kemkomdigi Normalkan Akses Grok di X dengan Syarat Ketat dan Pengawasan Berkelanjutan
-
LSM Penjara 1 dan Polri: Mendefinisikan Ulang Keamanan Lewat Budaya Tertib Masyarakat
-
Jokowi 'Mati-matian' Bela PSI: Bukan Sekadar Dukungan, Tapi Skema Dinasti Politik 2029
-
Drama OJK: Setelah Ketua dan Wakil Mundur, Siapa yang Ditunjuk Prabowo Jadi Pengganti?
-
Waspada! Daerah Ini Diprediksi BMKG Diguyur Hujan Disertai Petir Hari Minggu Ini
-
Waspada! Pos Angke Hulu Siaga 3 Gegara Hujan Deras, Jakarta Sempat Tergenang
-
Terpapar Radikalisme via Medsos, Dua Anak di Langkat Terlibat Kasus Terorisme
-
Anggaran Bencana Dipangkas Drastis, Legislator PDIP Ini Desak Kemensos Tinjau Ulang
-
OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Tetap Berjalan di Tengah Transisi Kepemimpinan