Suara.com - Seorang nenek bernama Jaenab (83), warga Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat dituduh mencuri 20 kelapa di kebun milik warga. Kejadian itu telah mencuat sejak 18 April 2023 lalu.
Nenek Jaenab itu sempat dilaporkan ke polisi. Namun, kasus ini telah berakhir damai usai dikawal oleh pengacara kondang Hotman Paris.
Berikut ini jejak perjalanan kasus nenek Jaenab yang dituduh mencuri kelapa hingga kasus berakhir damai.
Salah ambil kelapa
Kasus ini bermula ketika Jaenab meminta anaknya, Julia untuk mengambilkan 20 buah kelapa di kebun miliknya di Kecamatan Jongkat. Julia pun menyuruh orang lain bernama Hairul untuk memanjat pohon milik ibunya.
Namun ternyata, usai Hairul mengambilkan kelapa tersebut, baru diketahui bahwa pohon yang dipanjat Hairul adalah milik Asmad, tetangga Jaenab.
Asmad tak terima dan laporkan Jaenab ke polisi
Asmad yang mengetahui bahwa Jaenab telah mengambil kelapa dari pohon miliknya pun murka. Ia menuduh Jaenab sengaja mengambil kelapa miliknya tanpa sepengetahuan Asmad. Konflik pun mencuat meskipun Jaenab mengaku permasalahan ini hanya karena salah paham.
Jaenab pun sempat meminta maaf dan berjanji akan mengembalikan kelapa yang diambilnya tersebut, namun Asmad tetap tidak terima. Asmad justru melaporkan Jaenab ke polisi pada Selasa (18/4/2023) lalu. Asmad juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 6 juta ke Jaenab.
Baca Juga: 4 Efek Samping Minum Air Kelapa Muda, Bisa Sebabkan Alergi
Laporan masih diproses hingga 2 bulan
Proses mediasi pun sempat dilakukan oleh Kapolsek Jongkat Iptu Mulyadi Jaya untuk mendamaika kedua belah pihak. Namun, Asmad tetap dengan pendiriannya unuk menuntut Jaenab beserta anaknya Julia dan rekannya Hairul atas dasar pencurian.
Mediasi melalui Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim berlangsung alot selama beberapa bulan karena pihak Asmad tidak ingin berdamai.
Berakhir damai
Namun, setelah melalui banyak mediasi, pihak Asmad dan Jaenab pun memilih untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui mediasi di aula Mapolsek Jongkat pada Senin (3/7/2023) pagi.
Kedua belah pihak sepakat tidak akan melanjutkan proses hukum atas kasus pencurian ini. Jaenab juga mengaku pihaknya tidak sedikit pun berniat mencuri.
Berita Terkait
-
4 Efek Samping Minum Air Kelapa Muda, Bisa Sebabkan Alergi
-
Sosok Bu Sartika, Nenek Viral Penemu Mayat Kini Jadi Bintang Iklan Netflix Bareng Chris Hemsworth
-
The Real Cinta Sejati! Viral Kakek Malah Masuk Rumah saat Gempa, Ternyata Bantu Bopong Istri
-
Nenek Renta Ini Dilaporkan ke Polisi dan Diminta Ganti Rugi Rp 6 Juta Gegara Curi Kelapa dari Pohon yang Ditanamnya Sendiri
-
Kasus Nenek di Jungkat yang Dituduh Tetangganya Mencuri 20 Buah Kelapa Berakhir Damai
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional