Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku belum cukup umur ketika diteriaki wapres di tengah acara konsolidasi relawan Presiden Jokowi bertajuk ‘Nyawidji Tambah Bakoh, Kumpul Sedulur Jateng’ di Gedung Wanita Kota Solo.
Setibanya Gibran di lokasi tersebut, Gibran langsung disambut relawan Jokowi dari berbagai elemen.
Gibran lalu dikerumuni relawan pada saat berjalan menuju panggung acara. Para relawan para relawan ingin berfoto dengan putra sulung Presiden Jokowi tersebut.
Pada saat berjalan di tengah-tengah kerumunan, relawan meneriaki Gibran untuk maju menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Unek-unek relawan tersebut juga disampaikan secara langsung dalam acara tersebut. Pembawa acara mempersilahkan perwakilan elemen relawan untuk menyampaikan unek-uneknya.
Dari beberapa orang yang maju, mereka ingin Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024 menjadi cawapres.
Merek memandang bahwa lingkup Kota Solo terlalu kecil untuk Gibran, sehingga ia ingin Gibran bisa maju ke lingkup nasional.
Hal yang sama juga diungkap oleh relawan Bala Gibran Kendal, Ansori. Ia menginginkan Gibran melanjutkan program-program Jokowi.
Namun, dalam kesempatan yang sama, Gibran menanggapi unek-unek relawan tersebut. Ia menyebut, sangat takut jika ada teriakan wapres dan gubernur, karena ia takut jika ditegur.
Baca Juga: Soal Pencopotan Puluhan Spanduk Provokatif People Power, Ini Kata Gibran
“Ini tadi nyinggung wapres-wapres, usia saya itu belum cukup,” jawab Wali Kota berusia 35 tahun ini.
Ngaku belum cukup umur, lantas berapakah syarat usia jadi wapres? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Syarat Umur Jadi Wapres
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sudah diatur tentang persyaratan usia minimal untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Meski secara umum warga negara berhak untuk menjadi peserta Pilpres 2024, tetapi ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Disebutkan dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017, usia minimal untuk seseorang bisa menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Berita Terkait
-
Soal Pencopotan Puluhan Spanduk Provokatif People Power, Ini Kata Gibran
-
Gelar Silaturahmi di Solo, Relawan Jokowi Dorong Gibran Maju Cawapres 2024
-
Digelontor Dana Hibah UEA dan APBN, Revitalisasi Keraton Solo Dimulai September
-
Jokowi Batal ke Sumsel, Harganas di Banyuasin Dibuka Wapres Maruf Amin
-
Kontra Persebaya Surabaya Berujung Ricuh, Gibran Rakabuming Ancam Suporter Persis Solo: Hati-Hati Kabeh
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG
-
Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK
-
Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu
-
Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo
-
Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela
-
Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!
-
KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut
-
Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?