Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku belum cukup umur ketika diteriaki wapres di tengah acara konsolidasi relawan Presiden Jokowi bertajuk ‘Nyawidji Tambah Bakoh, Kumpul Sedulur Jateng’ di Gedung Wanita Kota Solo.
Setibanya Gibran di lokasi tersebut, Gibran langsung disambut relawan Jokowi dari berbagai elemen.
Gibran lalu dikerumuni relawan pada saat berjalan menuju panggung acara. Para relawan para relawan ingin berfoto dengan putra sulung Presiden Jokowi tersebut.
Pada saat berjalan di tengah-tengah kerumunan, relawan meneriaki Gibran untuk maju menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Unek-unek relawan tersebut juga disampaikan secara langsung dalam acara tersebut. Pembawa acara mempersilahkan perwakilan elemen relawan untuk menyampaikan unek-uneknya.
Dari beberapa orang yang maju, mereka ingin Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024 menjadi cawapres.
Merek memandang bahwa lingkup Kota Solo terlalu kecil untuk Gibran, sehingga ia ingin Gibran bisa maju ke lingkup nasional.
Hal yang sama juga diungkap oleh relawan Bala Gibran Kendal, Ansori. Ia menginginkan Gibran melanjutkan program-program Jokowi.
Namun, dalam kesempatan yang sama, Gibran menanggapi unek-unek relawan tersebut. Ia menyebut, sangat takut jika ada teriakan wapres dan gubernur, karena ia takut jika ditegur.
Baca Juga: Soal Pencopotan Puluhan Spanduk Provokatif People Power, Ini Kata Gibran
“Ini tadi nyinggung wapres-wapres, usia saya itu belum cukup,” jawab Wali Kota berusia 35 tahun ini.
Ngaku belum cukup umur, lantas berapakah syarat usia jadi wapres? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Syarat Umur Jadi Wapres
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sudah diatur tentang persyaratan usia minimal untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Meski secara umum warga negara berhak untuk menjadi peserta Pilpres 2024, tetapi ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Disebutkan dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017, usia minimal untuk seseorang bisa menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Berita Terkait
-
Soal Pencopotan Puluhan Spanduk Provokatif People Power, Ini Kata Gibran
-
Gelar Silaturahmi di Solo, Relawan Jokowi Dorong Gibran Maju Cawapres 2024
-
Digelontor Dana Hibah UEA dan APBN, Revitalisasi Keraton Solo Dimulai September
-
Jokowi Batal ke Sumsel, Harganas di Banyuasin Dibuka Wapres Maruf Amin
-
Kontra Persebaya Surabaya Berujung Ricuh, Gibran Rakabuming Ancam Suporter Persis Solo: Hati-Hati Kabeh
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia
-
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?
-
DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB
-
Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH
-
Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi