Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku belum cukup umur ketika diteriaki wapres di tengah acara konsolidasi relawan Presiden Jokowi bertajuk ‘Nyawidji Tambah Bakoh, Kumpul Sedulur Jateng’ di Gedung Wanita Kota Solo.
Setibanya Gibran di lokasi tersebut, Gibran langsung disambut relawan Jokowi dari berbagai elemen.
Gibran lalu dikerumuni relawan pada saat berjalan menuju panggung acara. Para relawan para relawan ingin berfoto dengan putra sulung Presiden Jokowi tersebut.
Pada saat berjalan di tengah-tengah kerumunan, relawan meneriaki Gibran untuk maju menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Unek-unek relawan tersebut juga disampaikan secara langsung dalam acara tersebut. Pembawa acara mempersilahkan perwakilan elemen relawan untuk menyampaikan unek-uneknya.
Dari beberapa orang yang maju, mereka ingin Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024 menjadi cawapres.
Merek memandang bahwa lingkup Kota Solo terlalu kecil untuk Gibran, sehingga ia ingin Gibran bisa maju ke lingkup nasional.
Hal yang sama juga diungkap oleh relawan Bala Gibran Kendal, Ansori. Ia menginginkan Gibran melanjutkan program-program Jokowi.
Namun, dalam kesempatan yang sama, Gibran menanggapi unek-unek relawan tersebut. Ia menyebut, sangat takut jika ada teriakan wapres dan gubernur, karena ia takut jika ditegur.
Baca Juga: Soal Pencopotan Puluhan Spanduk Provokatif People Power, Ini Kata Gibran
“Ini tadi nyinggung wapres-wapres, usia saya itu belum cukup,” jawab Wali Kota berusia 35 tahun ini.
Ngaku belum cukup umur, lantas berapakah syarat usia jadi wapres? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Syarat Umur Jadi Wapres
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sudah diatur tentang persyaratan usia minimal untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Meski secara umum warga negara berhak untuk menjadi peserta Pilpres 2024, tetapi ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Disebutkan dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017, usia minimal untuk seseorang bisa menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Tak hanya itu, capres dan cawapres juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam 5 tahun terakhir.
Adapun untuk syarat pendidikan, dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu menyebut capres dan cawapres paling rendah berpendidikan menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pun sederajat.
Ketentuan lain yang mengatur tentang syarat menjadi capres dan cawapres yaitu tidak boleh memiliki riwayat dipenjara karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Soal Pencopotan Puluhan Spanduk Provokatif People Power, Ini Kata Gibran
-
Gelar Silaturahmi di Solo, Relawan Jokowi Dorong Gibran Maju Cawapres 2024
-
Digelontor Dana Hibah UEA dan APBN, Revitalisasi Keraton Solo Dimulai September
-
Jokowi Batal ke Sumsel, Harganas di Banyuasin Dibuka Wapres Maruf Amin
-
Kontra Persebaya Surabaya Berujung Ricuh, Gibran Rakabuming Ancam Suporter Persis Solo: Hati-Hati Kabeh
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
Terkini
-
Hasto PDIP Tegaskan Bencana Adalah Teguran atas Kebijakan Masa Lalu, Harus Evaluasi Total!
-
Teror Cairan Kimia di Cempaka Putih: Saat Pelajar Jadi Korban Serangan Acak Teman Sebayanya
-
Isak Tangis di Pusara Kopilot Smart Air: Keluarga Pertanyakan Keamanan Bandara Usai Penembakan KKB
-
KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar
-
Noel Minta Petinggi KPK Hadir di Sidang: Ada Apa dengan Ida Fauziyah?
-
Ketika Prabowo Puji Jajaran Menterinya sebagai Putra-Putri Terbaik Bangsa
-
Surati UNICEF, Ketua BEM UGM Diteror Nomor Asing hingga Ancaman Penculikan
-
Ribka Tjiptaning: BPJS Itu Tanggung Jawab Negara, Bukan Perusahaan Pemburu Untung
-
Kejagung Ungkap Alasan Pencopotan Empat Kajari: Tak Profesional dan Konflik Kepentingan
-
Wapres Gibran Dorong Percepatan RUU Perampasan Aset untuk Miskinkan Koruptor