Suara.com - Persidangan terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora akhirnya mengungkap fakta terbaru. Mario Dandy akhirnya mengakui bahwa ia memberikan keterangan palsu di BAP pasca penganiayaan terjadi.
Hal ini pun terungkap saat majelis hakim mulai mempertanyakan soal BAP awal kasus penganiayaan. Kejanggalan pun terjadi ketika Dandy mengungkap pernyataan yang berbeda dengan BAP.
"Ini kalau di BAP pemeriksaan saudara sebagai saksi. Saya bacakan sekali lagi, di BAP saudara mengatakan, 'Kami parkir mobil di pinggir jalan untuk menuju lokasi yang dikirim David. Sampai di lokasi, kami masih di dalam mobil, lalu Shane tanya ke saudara, 'Entar gue ngapain Den, mau gue ikut pukulin juga?' Lalu saudara jawab, 'Entar lu videoin aja'. Ada enggak saudara ngomong gitu?" tanya hakim kepada Dandy.
Dandy pun menjawab bahwa narasi di BAP itu adalah pernyataan bohong darinya. "Yang saya tulis di BAP itu bohong, Yang Mulia," ungkap Dandy.
Hakim pun sempat memperingatkan Dandy dengan nada tinggi karena mengetahui BAP yang dibacakannya adalah BAP palsu.
Tak hanya soal BAP palsu, Dandy pun mengaku dirinya pernah menggunakan plat palsu 120-DEN dan plat lain berisikan nama mantan pacarnya, Anastasia Pretya Amanda dengan plat palsu P-23-TYA yang bertujuan agar terlihat keren.
"Kalau selama ini yang saudara pakai (plat mobil) 120-DEN itu aslinya atau palsu?" tanya hakim kepada Dandy. Dandy pun mengakui bahwa plat tersebut adalah plat palsu.
"Itu plat palsu, Yang Mulia," jawab Dandy.
Ia juga menjelaskan bahwa plat tersebut sudah dipakainya sejak bulan Desember 2022 dan masih ada plat palsu lain dengan nopol P-23-TYA.
"Saya juga bikin plat palsu nggak satu doang. Saya bikin pelat palsu atas nama Amanda juga. Dia kan namanya Pretya, jadi saya bikin P-23-TYA," lanjut Dandy.
Dua ulah Mario Dandy ini yang baru diungkapkan itu membuatnya terancam hukuman baru. Atas keterangan palsu yang ia ungkap dalam BAP, Dandy bisa dijerat pasal Pasal 242 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Hal ini pun berkaitan dengan keterangan palsu Dandy di BAP dan sudah masuk ke persidangan.
Hukuman lain yang mengancam Dandy adalah keterkaitannya dengan plat palsu yang dipakai Dandy. Kasus plat palsu ini juga bisa dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 280 UU LLAJ dengan ancaman penjara selama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Selain itu, Dandy juga bisa dijerat pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Jadi Sosok Haus Pengakuan, Ini Pernyataan Mario Dandy Satriyo Mengapa Terus Memukuli Korban Meski Sudah Jatuh ke Aspal
-
Profil Anastasia Pretya Amanda, Mantan Mario Dandy yang Terseret Kasus Penganiayaan
-
Hari Ini, Saksi dari Jaksa Dihadirkan dalam Sidang Terdakwa Mario Dandy
-
Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas Kembali Digelar, Dua Ahli Jadi Saksi
-
Hadir Sebagai Saksi, Mantan Pacar Bongkar Dosa Mario Dandy: Terkuak Kabur Usai Isi Bensin
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun