Suara.com - Persidangan terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora akhirnya mengungkap fakta terbaru. Mario Dandy akhirnya mengakui bahwa ia memberikan keterangan palsu di BAP pasca penganiayaan terjadi.
Hal ini pun terungkap saat majelis hakim mulai mempertanyakan soal BAP awal kasus penganiayaan. Kejanggalan pun terjadi ketika Dandy mengungkap pernyataan yang berbeda dengan BAP.
"Ini kalau di BAP pemeriksaan saudara sebagai saksi. Saya bacakan sekali lagi, di BAP saudara mengatakan, 'Kami parkir mobil di pinggir jalan untuk menuju lokasi yang dikirim David. Sampai di lokasi, kami masih di dalam mobil, lalu Shane tanya ke saudara, 'Entar gue ngapain Den, mau gue ikut pukulin juga?' Lalu saudara jawab, 'Entar lu videoin aja'. Ada enggak saudara ngomong gitu?" tanya hakim kepada Dandy.
Dandy pun menjawab bahwa narasi di BAP itu adalah pernyataan bohong darinya. "Yang saya tulis di BAP itu bohong, Yang Mulia," ungkap Dandy.
Hakim pun sempat memperingatkan Dandy dengan nada tinggi karena mengetahui BAP yang dibacakannya adalah BAP palsu.
Tak hanya soal BAP palsu, Dandy pun mengaku dirinya pernah menggunakan plat palsu 120-DEN dan plat lain berisikan nama mantan pacarnya, Anastasia Pretya Amanda dengan plat palsu P-23-TYA yang bertujuan agar terlihat keren.
"Kalau selama ini yang saudara pakai (plat mobil) 120-DEN itu aslinya atau palsu?" tanya hakim kepada Dandy. Dandy pun mengakui bahwa plat tersebut adalah plat palsu.
"Itu plat palsu, Yang Mulia," jawab Dandy.
Ia juga menjelaskan bahwa plat tersebut sudah dipakainya sejak bulan Desember 2022 dan masih ada plat palsu lain dengan nopol P-23-TYA.
"Saya juga bikin plat palsu nggak satu doang. Saya bikin pelat palsu atas nama Amanda juga. Dia kan namanya Pretya, jadi saya bikin P-23-TYA," lanjut Dandy.
Dua ulah Mario Dandy ini yang baru diungkapkan itu membuatnya terancam hukuman baru. Atas keterangan palsu yang ia ungkap dalam BAP, Dandy bisa dijerat pasal Pasal 242 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Hal ini pun berkaitan dengan keterangan palsu Dandy di BAP dan sudah masuk ke persidangan.
Hukuman lain yang mengancam Dandy adalah keterkaitannya dengan plat palsu yang dipakai Dandy. Kasus plat palsu ini juga bisa dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 280 UU LLAJ dengan ancaman penjara selama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Selain itu, Dandy juga bisa dijerat pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Jadi Sosok Haus Pengakuan, Ini Pernyataan Mario Dandy Satriyo Mengapa Terus Memukuli Korban Meski Sudah Jatuh ke Aspal
-
Profil Anastasia Pretya Amanda, Mantan Mario Dandy yang Terseret Kasus Penganiayaan
-
Hari Ini, Saksi dari Jaksa Dihadirkan dalam Sidang Terdakwa Mario Dandy
-
Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas Kembali Digelar, Dua Ahli Jadi Saksi
-
Hadir Sebagai Saksi, Mantan Pacar Bongkar Dosa Mario Dandy: Terkuak Kabur Usai Isi Bensin
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar