Imam Supriyanto, pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun mengungkap cara pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, mengocek rupiah. Terlebih, PPATK juga menemukan bahwa Panji Gumilang memiliki 256 rekening.
Imam menjelaskan, ada beberapa cara pengumpulan dana yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Beberapa diantaranya yaitu infaq dari para pengikut, sampai dengan membuat panti asuhan. Imam memberikan contoh, pada tahun 1993, infaq yang dihasilkan diketahui mencapai 2 ton emas.
Untuk bisa mendapatkan dana lebih cepat, Panji Gumilang kemudian mencari cara lain yang lebih cepat dan mudah. Hal tersebut dikarenakan infaq dari pengikut saja akan membutuhkan waktu yang lama.
Panji kemudian mendirikan lembaga-lembaga sosial, seperti panti asuhan, yayasan yatim piatu, sampai dengan lembaga lainnya.
Mereka menaruh anak-anak mereka, sehingga Departemen Sosial atau Kementerian Sosial (Kemensos) menyebut mereka sebagai anak yatim piatu. Program tersebut merupakan program penipuan yang menjadi akal-akalan Panji Gumilang untuk memperkaya diri.
Tak hanya itu, Panji Gumilang juga menyebarkan orang yang meminta-minta di depan minimarket. Begitu juga di masjid-masjid ataupun mobil-mobil keliling.
Seperti diketahui, nama pimpinan ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang menjadi sorotan setelah kemunculan beragam video viral di Ponpes Al Zaytun yang memperlihatkan cara ibadah tak biasa, tak seperti ajaran Islam yang dilakukan oleh umat Muslim pada umumnya.
Contohnya, dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri 1444 Hijriah. Tampak shaf shalat mereka bercampur antara laki-laki dan juga perempuan.
Bahkan, ada juga satu orang perempuan sendiri ada di depan kerumunan shaf shalat laki-laki. Berbagai kontroversi yang datang dari ponpes tersebut menuai kritikan dari berbagai pihak. Terbaru, Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri pada Senin (3/7/2023).
Baca Juga: Cek Fakta: Eks Kapolri Terima Jatah Bulanan dari Panji Gumilang, 256 Rekening Resmi Dibekukan
Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan tersebut sudah dinaikan ke tahap penyidikan, tetapi masih belum ada tersangka.
Dalam proses ini, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian. Kedua jeratan kasus tentang Panji tersebut kemudian dijadikan dalam satu berkas perkara.
Saat ini, Panji dijerat Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.
Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait dengan peraturan hukum pidana.
Adapun pelapor dalam perkara penistaan agama terhadap Panji Gumilang yaitu Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Laporan dugaan penistaan agama tersebut teregistrasi dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 23 Juni 2023.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Eks Kapolri Terima Jatah Bulanan dari Panji Gumilang, 256 Rekening Resmi Dibekukan
-
Ratusan Rekening Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Diblokir PPATK
-
Orang Istana Presiden Jokowi Tiba-tiba Bela Panji Gumilang, Netizen: Ponpes Al Zaytun Semakin Mencurigakan
-
Jerat Pidana yang Mengancam Panji Gumilang: Dugaan Penodaan Agama sampai Ujaran Kebencian
-
PPATK Blokir 256 Rekening Panji Gumilang dan 33 Milik Ponpes Al Zaytun
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara